Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia

Wan Rahmat Kurniawan, Alwan Hadiyanto, Ciptono Ciptono

Abstract


The study aims to examine the effectiveness of the implementation of the Act No. 21 of 2007 on the Suppression of Trafficking in Persons (TPPO) from the perspective of the Penal Procedure for Money Laundering (TPPU) in Indonesia. The background to this study is an increasing number of human trafficking cases followed by money laundering, which is a complex and difficult transnational crime. The urgency of this research lies in the need to understand the linkages between the TPPO and the TPPU in order to develop a more effective strategy for dealing with and preventing the two crimes. Research methods use normative jurisprudence. The novelty of this research lies in a comprehensive approach that connects the TPPO with the TPPU through integrated financial analysis and law enforcement. The findings show that the operandi mode of TPPO perpetrators often involves money laundering to cover up illegal funding sources. This research uses normative juridic methods. The findings of the study reveal that the Indonesian law enforcement system still faces significant challenges in addressing the TPPO and TPPU, especially in relation to data integration between law enforcement agencies, immigration, and colonization. The research recommendations include strengthening the legal framework, improved protection for victims, and the development of a more comprehensive policy for crime prevention. This research reaffirms the importance of international cooperation and the use of information technology.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam perspektif tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Meningkatnya kasus perdagangan orang yang diikuti dengan pencucian uang, yang merupakan kejahatan transnasional kompleks dan sulit diatasi. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami keterkaitan antara TPPO dan TPPU guna mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam menindak dan mencegah kedua kejahatan tersebut. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Novelty penelitian ini terletak pada pendekatan komprehensif yang menghubungkan TPPO dengan TPPU melalui analisis keuangan dan penegakan hukum yang terintegrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku TPPO sering kali melibatkan pencucian uang untuk menyamarkan sumber dana ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam mengatasi TPPO dan TPPU, terutama terkait dengan integrasi data antara lembaga penegak hukum, imigrasi, dan kependudukan. Rekomendasi penelitian ini mencakup penguatan kerangka hukum, peningkatan perlindungan bagi korban, dan pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif untuk pencegahan kejahatan. Penelitian ini menegaskan pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi informasi.


Keywords


Human Trafficking; Money Laundering; Pencucian Uang; Perdagangan Orang

Full Text:

PDF

References


Adi Ahdiat. “10 Provinsi Dengan Korban Perdagangan Orang Terbanyak Pada 2023.” Jakarta, 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/25/10-provinsi-dengan-korban-perdagangan-orang-terbanyak-pada-2023.

Agustinningrum, Alvina, Meytha Amanda Haditia, and Qatrun Nada Salsabila. “Kejahatan Pencucian Uang Dan Perdagangan Orang: Perspektif Internasional Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Anti Korupsi 13, no. 2 (2023): 129. https://doi.org/10.19184/jak.v13i2.38822.

Anwar, Muhammad Syahrul, and Aryo Fadlian. “Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berawal Dari Peredaran Gelap Narkotika Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Rectum 4, no. 2 (2020): 590–601.

Chaidar, Muhamad, and Arief Syahrul Alam. “Urgensi Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pelaku Pencurian.” Wijaya Putra Law Review 2, no. 1 (2023): 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.90.

Daud, Brian Septiadi, and Eko Sopoyono. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 352–65. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365.

Denniagi, Erma. “Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 246–64. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art3.

Erwanto, Dhoni, and M Zen Abdullah. “Penerapan Undang-Undang Pencucian Uang Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Legalitas IX, no. 1 (2017): 143–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.145.

H. Juni Sjafrien Jahja. Melawan Money Laundering. Jakarta: Visimedia, 2012.

Halif. “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal Kajian Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/PN.SLR.” Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017): 173–92. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/70.

Hambali, Burdin. “Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Litabng POLRI 22, no. 4 (2019): 34–47. https://doi.org/https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v22i4.36.

Kadek Novi Darmayanti, Komang Febrinayanti Dantes, Si Ngurah Ardhya, and Muhamad Jodi Setianto. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime.” Ganesha Law Review 4, no. 2 (2022): 33–42. https://doi.org/10.23887/glr.v4i2.1425.

Laowo, Sebastian, Yonathan. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 1 (2022): 86.

Marbun, Diva Yohana Margaretha, Fikri Triandhika, Gita Mega Andriani Pasaribu, and Wanodyo Sulistyani. “Penerapan Sistem Anti Pencucian Uang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pembalakan Liar.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 4, no. 2 (2023): 197–220. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i2.1226.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 17. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

Nola, Luthvi Febryka. “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Pekerja Migran Indonesia.” Jurnal Negara Hukum 14, no. 2 (2023): 143–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4110.

Rahayu, Linda Suci, Dyah Ayu Riska Musa, and Dararida Fandra Mahira. “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Singapura, Dan Philipina.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 (2021): 18–40. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202.

Rochmah, S, and F Simangunsong. “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 231–43. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177.

Simamora, Tiurma Debora. “Implementasi Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Terhadap Penanganan Pencucian Uang Berbasis Perdagangan Narkoba Di Indonesia Tiurma.” Journal of International Relations 4, no. 3 (2018): 509–18.

Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 1–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4224.

Wedasmara, I Made. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Hukum Yustitia 12, no. 1 (2022): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v12i1.173.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8900

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.