Analisis Yuridis Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang Saat Ini Sebagai Upaya Pencegahannya Di Indonesia

Saptono Saptono, Alwan Hadiyanto, Ciptono Ciptono

Abstract


The aim of this study is to study efforts to prevent the criminal practice of money laundering in Indonesia. Research on the prevention of money laundering crime in Indonesia is critical and urgent, given the huge impact it has on the economy and national security. Money laundering not only undermines the integrity of the financial system, but is also often associated with other crimes such as corruption, drug trafficking, and terrorist financing, which can threaten social and political stability. The research has made an important contribution to strengthening the TPPU prevention system and raising awareness of the urgency of combating money laundering crimes in order to maintain economic stability and national security. This research uses normative research methods and uses secondary data. The prevention of TPPU in Indonesia is a very important and urgent matter. The impact of the TPPU not only undermines the integrity of the financial system, but is also potentially linked to other crimes such as corruption, drug trafficking, and the financing of terrorism, which can threaten the country's social and political stability. Effective prevention strategy but also synergy between the Government, the DPR, and PPATK. Prevention steps with the principles of Costumers Due Diligence Principle and the Know Your Customer system as one of the ways of TPPU prevention.  

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya pencegahan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Penelitian tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia sangat penting dan mendesak, mengingat dampak besar yang ditimbulkannya terhadap ekonomi dan keamanan nasional. Pencucian uang tidak hanya mengganggu integritas sistem keuangan, tetapi juga sering terkait dengan kejahatan lain seperti korupsi, perdagangan narkotika, dan pembiayaan terorisme, yang dapat mengancam stabilitas sosial dan politik. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat sistem pencegahan TPPU dan meningkatkan kesadaran akan urgensi memerangi kejahatan pencucian uang guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan menggunakan data sekunder. Upaya pencegahan TPPU di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dan mendesak. Dampak dari TPPU tidak hanya mengganggu integritas sistem keuangan, tetapi juga berpotensi terkait dengan kejahatan lain seperti korupsi, perdagangan narkotika, dan pembiayaan terorisme, yang dapat mengancam stabilitas sosial dan politik negara. strategi pencegahan yang efektif tetapi juga adanya sinergi antara  Pemerintah, DPR, dan PPATK.  Langkah pencegahan dengan prinsip Prinsip Costumers Due Diligence Principle dan sistem Know Your Customer sebagai salah satu cara pencegahan TPPU.  


Keywords


Development; Prevention; Punishment of Money Laundering;Perkembangan; Pencegahan; Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Adhar, Adhar. “Analisis Fungsi PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 32–41. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107.

Arief, Barda Nawawi. Mayantara Crime, Development of Cyber Crime Studies in Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Arifin, Zaenal. “Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum Responsif 5, no. 5 (2017): 54–62.

Budi Bahreisy. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi.” Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 103–4. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.63.

Geno, Ali. “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Pandangan KUHP Dan Hukum Pidana Islam.” Tawazun : Journal of Sharia Economic Law 2, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5223.

Marlina, Filep Wamafma; Enni Martha Sasea; Andi. “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 357–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4741.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. VII. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Maulidiana, Lina, and Riski Syandri Pratama. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2022): 435–53. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.2057.

Nugroho, Nur, Mahmul Siregar, and Riswan Munthe. “Hukum Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Negara Indonesia.” Arbiter 2, no. 1 (2020): 100–110. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.126.

Paparang, Santrawan Totone. “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 3 (2022): 2255. https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2255-2266.2022.

Rahayu, Linda Suci, Dyah Ayu Riska Musa, and Dararida Fandra Mahira. “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Singapura, Dan Philipina.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 (2021): 18–40. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202.

Rahmadani, Dian Ayu, and Gusti Ayu Putu Wulan Rahmasari. “Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Ekonomi Makro.” Nusantara Hasana Journal 3, no. 2 (2023): 233–37. https://doi.org/https://doi.org/10.59003/nhj.v3i2.931.

Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399.

Rojko, Andreja. “Industry 4.0 Concept: Background and Overview.” International Journal of Interactive Mobile Technologies 11, no. 5 (2017): 77–90. https://doi.org/https://doi.org/10.3991/ijim.v11i5.7072.

Rosikhu, Muhammad. “Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 2 (2020): 51–60. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4408.104-109.

Saragih, Yasmirah Mandasari, and Ariansyah Ariansyah. “Kebijakan Pedoman Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora 8, no. 1 (2022): 114–20. https://doi.org/10.29303/jseh.v8i1.30.

Sari, Nani Widya. . “. Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 5, no. 2 (2018): 577–93. http://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/225.

Suhendro, Heru, Yasmirah Mandasari Saragih, Universitas Pembangunan, and Panca Budi. “Criminal Law Arrangements Against Justice Collaborators In Corruption Crimes In Indonesia.” Journal of International Islamic Law, Human Rights and Public Policy 1, no. 1 (2024): 30–37.

Suparji, Suparji, and Ridha Fauzy. “Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Suap Proyek Jalan Di Maluku Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 3, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.746.

Supriyo, Doni Adi, and Kaboel Suwardi. “Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 133–43. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.130.

Sutedi, Adrian. Capital Market Knows Customers as Prevention of Money Laundering. Bandung: Alfabeta, 2013.

Watkat, Fransiscus X, Muhammad Toha Ingratubun, and Muhammad Hafiz Ingsaputro. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 134–62. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.76.

Wiyono, R. Discussion on the Law on the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.