Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Melalui Kerjasama Internasional

Aksa Aksa, Alwan Hadiyanto, Ciptono Ciptono

Abstract


The study aims to examine the efforts of the Centre for Reporting and Analysis of Financial Transactions (PPATK) to combat the crime of money laundering through international cooperation. This research is becoming crucial in this era of globalization. Transnational crimes such as money laundering often involve complex networks that cross different jurisdictions, requiring an effective inter-state coordinated response. Emergency research formulates better policies and more advanced investigative techniques to combat money laundering effectively and reduce its negative impact on global economic and social stability. The novelty of this research lies in its in-depth study of international and national cooperation in the prevention and suppression of money laundering crime, a topic of great relevance in the era of globalization. This research method uses Yuridis Normative. Cross-country co-operation in tackling money-laundering is vital, both nationally and nationally with international agencies such as UNTOC and FATF. The role of norms, legal frameworks, and theoretical perspectives in shaping cooperative efforts between countries in the fight against money laundering.

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  melalui  kerjasama internasional.  Penelitian ini menjadi sangat penting di era globalisasi ini. Kejahatan transnasional seperti pencucian uang sering melibatkan jaringan yang kompleks yang melewati berbagai yurisdiksi, sehingga membutuhkan respons koordinasi antarnegara yang efektif. Urgensi penelitian  memformulasikan kebijakan yang lebih baik dan teknik investigasi yang lebih maju untuk memerangi pencucian uang secara efektif dan mengurangi dampak negatifnya terhadap kestabilan ekonomi dan sosial global. Novelty penelitian ini terletak pada kajiannya yang mendalam mengenai kerjasama internasional dan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sebuah topik yang sangat relevan di era globalisasi. Metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Kerjasama lintas negara dalam mengatasi masalah pencucian uang sangat penting, baik anta negara maupun negara dengan lembaga inetrnasional seperti UNTOC dan FATF Peran norma, kerangka hukum, dan perspektif teoritis dalam membentuk upaya kolaboratif antara negara dalam memerangi pencucian uang.

 


Keywords


Harassment; Money Laundering Crime; Prevention; Pemberantasan; Pencegahan; Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Adhar, Adhar. “Analisis Fungsi PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 32–41. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107.

Andi Marlina; Imron Rizki A; Safri Salam. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Jasa Umrah Abu Tours.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam 1, no. 3 (2023): 166–83. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.v1i2.3414.

Andika, Stefanus Reynold. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lintas Negara Melalui Perjanjian Ekstradisi (Suatu Catatan Menarik Untuk Diskusi).” Era Hukum - Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 16, no. 2 (2019): 322–48. https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.4532.

Ansori, Lutfil. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2018): 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244https://doi.org/10.35586/.v4i2.244.

Budi Bahreisy. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi.” Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 103–4. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.63.

Budimansyah. “Rekonstruksi Dari Penegakan Undang-Undang Menuju Penegakan Hukum Demi Keadilan Yang Substantif.” Jurnal Hukum Media Bhakti 1, no. 2 (2017): 182–93. https://doi.org/https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.14.

Disantara, Fradhana Putra, Septina Andriani Naftali, R. Yuri Andina Putra, Dwi Irmayanti, and Galih Rahmawati. “Enigma Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Aw Review 5, no. 1 (2022): 61. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4135.

Erwanto, Dhoni, and M Zen Abdullah. “Penerapan Undang-Undang Pencucian Uang Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Legalitas IX, no. 1 (2017): 143–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.145.

Hasan, Fuad. “Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK Sebagai Alat Bukti Pada Penanganan Perkara Pencucian Uang.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (2022): 53–66. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.26.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Laowo, Sebastian, Yonathan. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 1 (2022): 86.

Marlina, Filep Wamafma; Enni Martha Sasea; Andi. “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 357–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4741.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Putri, Mutia Kartika, and Fenny Monica Utama. “Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Ppatk Melalui Kerjasama Internasional.” Justice Law: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2021): 86–96. https://mail.scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/1176.

Rosikhu, Muhammad. “Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 2 (2020): 51–60. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4408.104-109.

Simamora, Tiurma Debora. “Implementasi Kerjasama Indonesia Dan Malaysia Terhadap Penanganan Pencucian Uang Berbasis Perdagangan Narkoba Di Indonesia Tiurma.” Journal of International Relations 4, no. 3 (2018): 509–18.

Suparji, Suparji, and Ridha Fauzy. “Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Suap Proyek Jalan Di Maluku Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 3, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v3i1.746.

Suradiradja, Kahfi Heryandi. “Deteksi Transaksi Pencucian Uang Dengan Algoritma Klasifikasi C4.5.” Jurnal Teknologi Informasi ESIT XII, no. 01 (2018): 69–73.

Syakur, Syahrijal. “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Sebagai Pelaku Pencucian Uang Dan Kejahatan Lainnya Dalam Perseroan Terbatas.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (2022): 101–12. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.28.

Tabiu, Ramadan, Heryanti, Nur Intan, and Sahrina Safiuddin. “Globalisasi Dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi.” Halu Oleo Law Review 7, no. 1 (2023): 99–110. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.11.

Urbanisasi, Urbanisasi. “Auditor Hukum Di Era Digitalisasi Dalam Upaya Mencegah Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Era Hukum 16, no. 2 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.24912/erahukum.v16i2.14907.

Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 1–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4224.

Wardhana, Rangganata Adhi Kusuma, and R.B. Sularto. “Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 227–44. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.227-244.

Zetri, Suci Permata, Mohamad Rosyidin, S Sos, Muhammad Faizal Alfian, and S Ip. “Melampaui Kepentingan Nasional: Kerjasama Mutual Legal Assistance (MLA) Antara Swiss Dan Indonesia Dalam Menangani Kejahatan Pencucian Uang.” Journal of International Relations 8, no. 4 (2022): 1071–86. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jihihttp://www.fisip.undip.ac.id.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.