Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Perbandingan Antara Indonesia dan Inggris

Tiara Ananda Rahman, Wardani Rizkianti

Abstract


This research aims to compare child custody arrangements in Indonesian and English family law, as well as to analyze the prospects for joint custody in resolving child custody disputes in Indonesia. This research is motivated by the increasing number of divorce cases in Indonesia, as well as many children who are victims of problematic parenting and parental conflict. This research needs to be carried out because Indonesia does not have legislation that specifically and in detail regulates joint custody. This research can provide an understanding of the importance of child custody arrangements resulting from divorce. It can be a reference for changes or improvements to arrangements regarding child custody in Indonesia. This research examines child custody arrangements resulting from divorce in Indonesia and England, as well as the prospects for joint custody in Indonesia. This topic has not been explained comprehensively in previous research. This research uses normative legal research methods with a comparative approach and a statutory approach, as well as literature study data collection techniques. The results of this research show that there are differences regarding child custody arrangements in Indonesia and England. The similarity is that both countries, in deciding or determining matters relating to child care, prioritize the best interests of the child. Shared parenting is in line with the basic principles in Indonesian laws and regulations, namely the principle of the best interests of the child. Resolving child custody disputes can be done through mediation, where a divorced husband and wife agree to plan shared parenting for their children.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah membandingkan pengaturan hak asuh anak akibat perceraian dalam hukum keluarga Indonesia dan Inggris, serta menganalisis prospek hak asuh bersama dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus perceraian di Indonesia yang meningkat, serta banyak anak-anak yang menjadi korban pengasuhan bermasalah dan konflik orang tua. Penelitian ini perlu dilakukan karena Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus dan rinci mengatur mengenai hak asuh bersama. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan pengaturan hak asuh anak akibat perceraian, dan dapat menjadi rujukan atas perubahan atau perbaikan pengaturan mengenai hak asuh anak di Indonesia. Penelitian ini berfokus mengkaji pengaturan hak asuh anak akibat perceraian di Indonesia dan Inggris, serta prospek hak asuh bersama di Indonesia. Hal mana topik ini belum dijelaskan secara komprehensif pada penelitian terdahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan, serta teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mengenai pengaturan hak asuh anak di Indonesia dan Inggris. Adapun persamaannya yaitu kedua negara dalam memutuskan atau menetapkan suatu hal yang berkaitan dengan pengasuhan anak sama-sama mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak. Pengasuhan bersama sejalan dengan prinsip dasar dalam peraturan perundang-undangan negara Indonesia, yaitu prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Penyelesaian sengketa hak asuh anak dapat dilakukan melalui proses mediasi, dimana pasangan suami istri yang bercerai membuat kesepakatan perencanaan pengasuhan bersama atas anak-anak mereka.


Keywords


Child Custody; Custody Disputes; Divorce; Hak Asuh Anak; Perceraian; Sengketa Hak Asuh Anak

Full Text:

PDF

References


Aldi Saputra dan Muhamad Tanto Mulyana. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Atas Penetapan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” De Juncto Delicti : Journal Of Law 2, no. 1 (2022): 1–13. https://doi.org/10.35706/djd.v2i1.6384.

Angela Melani Widjaja, Ike Yeni Kartika Sari, Hasna Firas Isza Fadhilah, dan Devi Sukma Ayuningtyas. “The Application of the Best Interest of the Child Principle as a Basis for Determining Child Custody.” Unram Law Review 4, no. 2 (2020): 163–73. https://doi.org/10.29303/ulrev.v4i2.126.

Annur, Cindy Mutia. “Kasus Perceraian di Indonesia Melonjak Lagi pada 2022, Tertinggi dalam Enam Tahun Terakhir.” databoks.katadata.co.id, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/01/kasus-perceraian-di-indonesia-melonjak-lagi-pada-2022-tertinggi-dalam-enam-tahun-terakhir.

Bachtiar. Mendesain Penelitian Hukum. Sleman: Deepublish, 2021.

Bambang Eko Turisno, R. Suharto, Ery Agus Priyono, dan Siti Mahmudah. “Negligence in Implementing Child Custody Decisions: A Threat to Child Protection in Indonesia.” International Journal of Criminal Justice Science 16, no. 2 (2021): 282–302.

Djulaeka dan Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Dudung Maulana. “Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah.” Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i01.133.

Eni C. Singal. “Pembagian Harta Gono Gini dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Lex Crimen 6, no. 5 (2017): 90–97.

Fakhriyah Tri Astuti, Cahya Wulan Ndini, dan Erni Dewi Riyanti. “Studi Komparatif Hukum Keluarga di Indonesia dan Britania Raya (Inggris dan Wales)” 3, no. 1 (2021): 701–20. https://doi.org/10.20885/tullab.vol3.iss1.art13.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.

Gede Andi Wiradharma, I Nyoman Putu Budiartha, dan I Ketut Sukadana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Terjadinya Perceraian.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 2 (2020): 47–50. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2341.47-50.

Gushairi. “Eksekusi Anak dan Problematikanya di Indonesia.” badilag.mahkamahagung.go.id, 2022.https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-anak-dan-problematikanya-di-indonesia-oleh-gushairi-s-h-i-mcl.

Handika Fuji Sunu, Pagar, dan M. Amar Adly. “Reconstruction of Hadanah With The Concept of Shared Parenting in Religious Courts.” Al-Ulum 23, no. 2 (2023): 371–90.

I Made Pasek Diantha. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Illona Christine. “Perbandingan Hukum Alimentasi Akibat Perceraian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia dan Matrimonial Causes Act di Inggris.” Universitas Indonesia, 2021.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022.” kpai.go.id, 2022. https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022.

M. Natsir Asnawi. “Penerapan Model Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak.” Al-Iqtishadiyah : Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2019): 61–76. http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v5i1.2143.

Meliani dan Indra Budi Jaya. “Pelaksanaan Hak Asuh Bersama Terhadap Anak di Bawah Umur : Analisis Norma Hukum.” Fastabiq: Jurnal Studi Islam 3, no. 1 (2023): 56–68. https://doi.org/10.47281/fas.v3i1.87.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muhammad Irvan Hidayana, Iman Jauhari, dan Azhari Yahya. “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 2 (2020): 302–11. http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i2.704.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. 2019: Sinar Grafika, t.t.

Naswa Atiyatul Maola Faqih dan Erfaniah Zuhriah. “Pandangan Hakim Terkait Pengasuhan Anak (Joint Custody) Pasca Cerai Gugat Ditinjau UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 1 (2023): 142–52. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i2.3153.

Natalya Vladimirovna Nikolina. “Divided Parents, Shared Children: Legal Aspects of (Residential) Co-Parenting in England, the Netherlands and Belgium.” Utrecht University, 2015.

Novia Dwi Putri Utami. “Hak Asuh Bersama Dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah di Indonesia.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.

R. Jangkung Surya Waspada dan Dona Budi Kharisma. “Kajian Yuridis Pengaturan Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Privat Law 8, no. 1 (2020): 124–29. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40385.

R. Soeroso. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Renita Ivana dan Diana Tantri Cahyaningsih. “Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Bapak.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 295–302. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48423.

Rika Saraswati, Emanuel Boputra, dan Yuni Kusniati. “Pemenuhan Hak Anak di Indonesia Melalui Perencanaan Pengasuhan, Pengasuhan Tunggal, dan Pengasuhan Bersama.” Veritas et Justitia 7, no. 1 (2021): 188–210. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.4066.

Sudirman L. “Child Custody After Divorce : Enhance A Shared-Parenting In Indonesian Marriage Legal System.” Russian Law Journal 6, no. 3 (2023): 928–37.

Tarmizi, Yulia Pradiba, dan Karmila Usman. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman 1, no. 1 (2023): 13–27.

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2017.

Umul Khair. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian.” Jurnal Cendekia Hukum 5, no. 2 (2020): 291–306. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.231.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.