Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Kriminologi

Muhammad Nahdhodin, Kukuh Sudarmanto, Ani Triwati, Zaenal Arifin

Abstract


The study aims to examine attempts to counter-terrorism from a criminological perspective. This research is important given that terrorist crime is a global threat that affects countries and communities, with potentially negative effects, both physically and psychologically. The novelty of this research is in an attempt to counteract terrorist crime with a criminological perspective that uses local "jogo tonggo" wisdom. This research is a sociological jurisprudence.  The results of the research showed efforts to combat terrorist crime from a criminological perspective: character identification and funding, national preparedness, counter-radicalization, deradicalization, and radical anticipation of terrorism in Lapas. Control the fight against terrorism in Java Among other things, there is still a radical Napiter, the rise of gotong royong values, society tolerant of terrorists, legal sanctions of educational institutions, and charity of weak terrorist groups. Overcome the obstacles in combating terrorist crime requires a structured and adaptive strategy to strengthen intelligence networks by improving surveillance technology and enhancing cross-country cooperation for the exchange of information, training, and monitoring of former Napiter through a religious building, tolerance, national insight involving Islamic religious figures, implementation of jogo tonggo programs, acceleration of regional action plans for prevention and combating extremism leading to violence, and economic empowerment.

.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya penanggulangan tindak pidana terorisme perspektif kriminologi.  Penelitian ini penting mengingat tindak pidana terorisme merupakan ancaman global yang merambah berbagai negara dan masyarakat, dengan potensi dampak yang sangat merugikan, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini penting mengingat tindak pidana terorisme merupakan ancaman global yang merambah berbagai negara dan masyarakat, dengan potensi dampak yang sangat merugikan, baik secara fisik maupun psikologis. Kebaruan penelitian ini adalah dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme dengan perspektif kriminologi yang menggunakan kearifan lokal "jogo tonggo". Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan upaya penanggulangan tindak pidana terorisme perspektif kriminologi: identifikasi karakter dan pendanaan, kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi, antisipasi radikal terorisme di Lapas. Kendalah penanggulangan terorisme di Jawa Tengan antara lain masih adanya Napiter yang radikal, lunturnya nilai gotong royong, masyarakat permisif kepada teroris, sanksi hukum lembaga pendidikan dan amal kelompok teroris lemah. Dalam mengatasi kendala dalam penanggulangan tindak pidana terorisme membutuhkan strategi yang terstruktur dan adaptif memperkuat jaringan intelijen dengan memperbaiki teknologi pengawasan dan meningkatkan kerjasama lintas negara untuk pertukaran informasi, pembinaan dan monitoring mantan Napiter melalui pembinaan agama, toleransi, wawasan kebangsaan melibatkan tokoh agama Islam, implementasi program jogo tonggo, percepatan rencana aksi daerah pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan pemberdayaan ekonomi. 


 


Keywords


Criminal Act; Criminology; Countermeasures; Terrorism; Kriminologi; Penanggulangan; Terorisme; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Arifin, Zaenal, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762.

Bagus Santosa. “Benda Mirip Bom Di Klaten Ternyata Kotoran Sapi.” Okezone, 2010.

BBC, Tim. “Mako Brimob Purwokerto ‘Ditembaki Orang Tidak Dikenal’, Seorang Anggota Polisi Terluka.” BBC, 2019.

BNPT, I-khub. “Counter Terrorism And Violent Extremism,” 2023.

Budijanto, Oki Wahju, and Tony Yuri Rahmanto. “Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 57. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.57-74.

Contantinus, Fatlolon. Masalah Terorisme Global Dalam Konteks Teori Habermas Tentang Kolonisasi Dunia Kehidupan Oleh Sistem Modern. Edited by Widiantoro. 6th ed. Yogyakarta: PT. Kanisius, 2021.

Devina Halim, Aprilia Ika. “Pelaku Bom Bunuh Diri Di Pos Polisi Kartasura Terpapar ISIS Dan Merupakan Lone Wolf.” Kompas, 2019.

Effendi, Erdianto, and Tito Handoko. “Pendidikan Kader Himpunan Mahasiswa Islam Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal USM Law Review L 6, no. 3 (2023): 1124. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7579.

Fahreza, Andra. “Pencegahan Terorisme Berbasis Masyarakat Dengan Pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Di Tiga Provinsi.” Jurnal Sosiologi Nusantara 6, no. 1 (2020): 13–22. https://doi.org/10.33369/jsn.6.1.13-22.

Farouk, Arnaz. “Kelompok Abu Roban Rampok 10 Tempat.” Berita Satu, 2013.

Guntara, Deny, and . Budiman. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Differential Association.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 106–19. https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.553.

Guntur Yuyus Putra, Sapto Priyono. “Mengungkap Perekrutan Jaringan Kelompok Teror Muhajirin At-Tauhid (MAT) Di Media Sosial.” Nusantara: Jurnal Ilmu Sosial 8, no. 7 (2021): 2247–62.

Ikp, Bidang. “Tepis Terorisme, Ketua FKPT Jateng Ajak Warga Terapkan Jogo Tonggo.” Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2022.

Iqbal Fahmi. “Ini Kronologi Penyerangan Mapolres Banyumas Versi Densus 88.” Kompas, 2017.

Kurniawan, Syukri, Anditya Rahayu Putri, Tendy Septiyo, and Pujiyono Pujiyono. “Upaya Non-Penal Dalam Menaggulangi Tindak Pidana Terorisme Dengan Program Deradikalisasi Di Indonesia.” Jurnal Yustisiabel 4, no. 1 (2020): 14. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v4i1.468.

Mardlatillah, E A M, and Z Hidayat. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Deradikalisasi Eks Napiter Di Wilayah Kota Semarang.” Journal Of Public Policy And Management Review 8 (2019): 1–7. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jppmr.v8i4.25128.

Maryani, Lina, and Tabah Sulistyo. “Pemulangan ‘Warga Negara Indonesia Eks Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS)’ Dalam Perspektif HAM.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 497–512. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.3114.

Muh Syaifullah. “Dua Polisi Purworejo Ditemukan Tewas Tertembak Di Pos Jaga.” Tempo, 2010.

Nur Istibsaroh. “DPRD Jateng Minta Progran Jogo Tonggo Dimaksimalkan Untuk Cegah Potensi Ancaman Terorisme Di Masyarakat.” Antara News, 2021.

One, Reporter TV. “Pria Bersenjata Tajam Yang Serang Wakapolres Karanganyar Jadi Buronan Polisi.” TV One News, 2020.

Pakar, Tim. “9 Lembaga Amal Pendukung Terorisme.” Redaksi Pakar, 2020.

Parwoto. “Wawancara.” Solo, 2023.

“Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Di Provinsi Jawa Tengah” (2022).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Nomor 65 § (2017).

Permata, Clarisa, and Hariono Putri. “Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme” 30, no. 1 (2023): 70–90. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art4.

Pramana, Jaka, Gomgom T P Siregar, Syawal Amry Siregar, and Universitas Darma Agung. “Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan Terorisme Di Indonesia.” Jurnal Retentum 3 (2022): 1–9.

Raider Satria Paulus. “BIN Sebut Terorisme Jadi Potensi Ancaman Natal Dan Tahun Baru Di Jawa Tengah.” Pikiran Rakyat, 2022.

Renaldi, Adi. “‘Pemboman Candi Borobudur, 1985, Aksi Terorisme Agama Paling Misterius Era Orde Baru.’” Vice.com, 2020.

Rini Tustiningsih. “Polsek Pasar Kliwon Solo Diteror Bukan Kasus Pertama.” Solo Pos, 2012.

Salah, Adhika Yovaldi, and Umar Anwar. “Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximun Security.” Journal of Correctional Issue 4, no. 1 (2021): 33–45.

Shodiq, Muh Fajar. “‘Jogo Tonggo’ Efektivitas Kearifan Lokal; Solusi Pandemi Covid-19.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, no. 2 (March 2021): 423–40. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19412.

Sholehuddin. Harmoni Untuk NKRI Panduan Praktis Cegah Teroris. Edited by Syukri Ghozali Andi Subhan Maggalantung. 1st ed. Tangerang: Pusat Kajian Moderasi Beragama, 2022.

Tim Liputan6. “Bom Kembali Menguncang Semarang.” Liputan6, 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Und (2018).

Wartoyo. “Wawancara.” Brebes, 2022.

Widajatun, Vincentia Wahju, Nugi M Nugraha, and Sakina Ichsani. “Kejadian Aksi Teroris Dan Dampaknya Pada Performa Nilai Tukar Dolar Amerika Serikat Dan Performa Ihsg.” Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis 3, no. 1 (2019): 141. https://doi.org/10.24912/jmieb.v3i1.3415.

Wilda Hayatun Nufus. “Data 198 Pesantren Terafilasi Jaringan Teror Jadi Polemik, BNPT Buka Suara.” Detik News, 2022.

Yulis Sulistyawan. “Kronologi Bom Gereja Kepunton Solo.” Tribune News, 2011.

Zulfikar, Muhammad, and Aminah Aminah. “Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2020): 129–44. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.129-144.

Zulianto, Zulianto, Muhammad Junaidi, Soegianto Soegianto, and Bambang Sadono. “Kewenangan Polri Dalam Pembubaran Ormas Yang Telah Dibatalkan Status Hukumnya.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 419. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2868.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8791

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.