Kehadiran Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Esy Kurniasih, Admiral Admiral, Moza Dela Fudika

Abstract


This study primarily aims to identify the consumer protection portal application based on POJK RI No. 31 /Pojk.07/2020 and, secondary, how the Financial Services Authority may settle consumer disputes and safeguard customers in the financial services industry. The need for this research is urgent since it is the first to address consumer protection in the financial services industry, consumer protection portal applications, and Financial Services Authority consumer dispute resolution. The normative juridical technique is the research methodology used in this study. The explanation above leads one to conclude that Law No. 21 of 2011 establishing the Financial Services Authority's mission is why the consumer protection portal application is available. In the financial services industry, disputes are settled either out-of-court or via the Financial Services Institution first if a settlement cannot be achieved. The recommendations state that, because APPK is still used generically, an upgrade to the system is required to maximize the application of legal protection through the principles of information openness and transparency.

 

 

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana portal perlindungan konsumen digunakan sesuai dengan POJK RI No. 31 /Pojk.07/2020, dan bagaimana perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini sangat penting karena penelitian sebelumnya belum membahas topik ini. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Adapun kesimpulan dari diskusi di atas, undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan portal perlindungan konsumen. Jika sengketa di sektor jasa keuangan tidak diselesaikan melalui Lembaga Jasa Keuangan, mereka akan dilanjutkan dengan penyelesaian di pengadilan atau di luar pengadilan. Rekomendasi mengenai praktik APPK masih banyak digunakan, dan sistem harus diperbarui untuk memaksimalkan penerapan perlindungan hukum melalui prinsip keterbukaan dan transparansi informasi.

 


Keywords


Financial Services Sector; Presence Of The Consumer Protection Portal Application; Portal Perlindungan Konsumen; Sektor Jasa Keuangan

Full Text:

PDF

References


Adiyanto, Mochamad Reza, and Arie Setyo Dwi Purnomo. “Dampak Tingkat Literasi Keuangan Syariah Terhadap Minat Menggunakan Produk Keuangan Syariah.” Jurnal Administrasi Kantor 9, no. 1 (2021): 1–12.

Andriyanto Adhi Nugroho, Tina Maylani,. “Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6103.

Arifin, Zaenal, Rohmini Indah Lestari, Saifudin Saifudin, and Difa Ayu Putrisetia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 712. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7170.

Fais, Kalsum. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi Informasi.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 70. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3939.

Huston, S. J. “Measuring Financial Literacy.” Journal of Consumer Affairs 44, no. 2 (2010): 296.

Indarti, M. G. Kentris, Isaura Tribuana Puteri, and Sri Sudarsi. “Earning Quality, Information Asymmetry and Cost of Equity Capital in Manufacturing Companies” 08, no. 01 (2019): 116–25. https://doi.org/10.2991/icobame-18.2019.34.

Lestari, Rohmini Indah, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Kata Kunci. “Penerapan Literasi Keuangan Digital Peer-To-Peer ( P2P ) Lending Kepada Pelaku UMKM Di Kelurahan Sendangmulyo Semarang.” Journal of Dedicators Community 6, no. 3 (2022): 241–54. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.34001/jdc.v6i3.3644.

Lusardi, A dan O.S. Mitchell. “The Economic Importance of Financial Literacy: Theory and Evidence.” Journal of Economic 52, no. 15–44 (2014).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke. Jakarta: Divisi Kencana Prenada Media Group, 2021.

Muhammad, Rafli Fadilah, and Rianda Dirkareshza. “Legalitas Penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC) Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 913. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7370.

Ober Adi Guna Pardosi, Rodes, and Primawardani. “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM, 2020, 354–67.

OJK. “Literasi Keuangan,” n.d.

Pradipta, YG & Kharisma. “Proses Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS 7, no. 2 (2019): 295.

Ramadhani, Tengku Rahmah, Andri Brawijaya, and Imam Abdul Aziz. “Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah.” Tawazun : Journal of Sharia Economic Law 4, no. 1 (2021): 14. https://doi.org/10.21043/tawazun.v4i1.8996.

Rambe, Tamiarisa Amanda Fasa, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, and Detania Sukarja. “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 2 (2022): 109–16. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57.

Salvasani, Alifia, and Munawar Kholil. “Penanganan Terhadap Financial Technology Peer-to-Peer Lending Ilegal MelaluI Otoritas Jasa Keuangan (Studi Pada OJK Jakarta Pusat).” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020). https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48417.

Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.

Tauhiddah, Titia, Busyra Azheri, and Yussy Mannas. “Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)).” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 94–105. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3472.

Tjandra Wulandari, Bernadetta. “Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (Appk) Otoritas Jasa Keuangan Penajaman Aspek Perlindungan Pada Sistem Jasa Keuangan.” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 8, no. 2 (2022): 30–46. https://doi.org/10.35814/selisik.v8i2.4483.

Wibowo, Dwi Edi. “Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.” Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 19, no. 1 (2019): 15. https://doi.org/10.18592/sy.v19i1.2296.

Yushita, Amanita Novi. “Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pengelolaan Keuangan Pribadi.” Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen 6, no. 1 (2017). https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8726

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.