Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital

Rista Maharani, Andria Luhur Prakoso

Abstract


This research explores the obligations of Electronic System Providers in protecting the personal data of consumers in electronic services during digital transactions in e-commerce, particularly in the applications Akulaku, Lazada, and Tokopedia. In the field of digital economic transactions, the significance of personal data is increasing, driven by the widespread use of big data. Although the digital economy undoubtedly contributes to overall economic growth, consumer data protection is still inadequately addressed, leading to concerns about numerous data breach cases. This research analyzes the extent to which these three platforms fulfill their legal obligations. The issues are examined through the lens of legal certainty, utilizing a normative juridical method focused on the analysis of legislation, legal norms, and often-used legal principles. Compliance of electronic service providers is reflected in the privacy policies and usage regulations implemented by each platform. Additionally, non-compliance with these obligations results in administrative sanctions. Proactive efforts such as improving security systems, community training, and the involvement of certification institutions are also focal points in minimizing the risks of data breaches. It is crucial to continually monitor the developments in data protection practices on these platforms, given their dynamic nature, and ensure that regulations and policies remain up-to-date. Thus, the results of this research provide insights into the extent to which e-commerce electronic service providers have fulfilled their obligations in protecting consumer personal data.

 

Penelitian ini mengeksplorasi kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam perlindungan data pribadi konsumen pada layanan elektronik dalam transaksi digital pada e-commerce, khususnya pada aplikasi Akulaku, Lazada, dan Tokopedia. Dalam bidang transaksi ekonomi digital, pentingnya data pribadi semakin meningkat, hal ini dipicu oleh meluasnya penggunaan data besar. Meskipun ekonomi digital mempunyai kontribusi yang tidak dapat disangkal terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, perlindungan data konsumen masih belum ditangani secara memadai, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan banyaknya kasus pelanggaran data. Penelitian ini menganalisis sejauh mana ketiga platform tersebut memenuhi kewajiban hukum mereka. Persoalan ini dikaji melalui lensa kepastian hukum dan penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif yang terfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, norma hukum, dan asas hukum seringkali digunakan. Kepatuhan penyelenggara layanan elektronik tercermin dalam kebijakan privasi dan regulasi penggunaan yang diterapkan oleh masing-masing platform. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini mempunyai konsekuensi yaitu dikenakan sanksi administratif. Upaya proaktif seperti peningkatan sistem keamanan, pelatihan masyarakat, dan keterlibatan lembaga sertifikasi juga menjadi fokus dalam meminimalkan risiko pelanggaran data. Penting untuk terus memantau perkembangan praktik perlindungan data pada platform ini, mengingat sifat dinamisnya, dan memastikan bahwa regulasi dan kebijakan tetap terkini. Dengan demikian, hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang sejauh mana penyelenggara layanan elektronik e-commerce telah melaksanakan kewajiban perlindungan data pribadi konsumen.


Keywords


Electronic Service Providers; Obligations; Personal Data Protection; ; Penyedia Layanan Elektronik; dan Perlindungan Data Pribadi;

Full Text:

PDF

References


Agung, Sagdiyah Fitri Andani Tambunan, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Di E-Commerce.” Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) 2, no. 1 (2023). https://doi.org/10.47233/jemb.v2i1.915.

Anugrah, Muhmammad, Muhammad Nur Syahid, Sahri, Fikri Miftakhul Azka, and Muhammad Syaiful Anwar. “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 05 (2023). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.354.

Ardikha Putri, Rifka Pratiwi, and Neni Ruhaeni. “Kewajiban Mendaftarkan E-Commerce Dalam Sistem Elektronik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dan Implementasinya Terhadap E-Commerce Informal.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.441.

Arifin, Zaenal, Rohmini Indah Lestari, Saifudin Saifudin, and Difa Ayu Putrisetia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7170.

Benuf, Kornelius. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Dalam Bisnis Financial Technology (Fintech) Di Indonesia.” Penulisan Hukum 6, no. 1 (2019).

Ditjen Aptika. “‘Penyelenggara Sistem Elektronik Bertanggungjawab Terhadap Pelanggaran Data.’” Aptika Kominfo, June 20, 2020. https://aptika.kominfo.go.id/2020/06/penyelenggara-sistem-elektronik-bertanggungjawab-terhadap-pelanggaran-data/.

Haryanto A.T. “‘Riset: Ada 175,2 Juta Pengguna Internet Di Indonesia.’” DetikInet, February 20, 2020. https://inet.detik.com/cyberlife/d-4907674/riset-ada-1752-juta-pengguna-internet-di-indonesia.

Iskandar, Evy, Ayumiati Ayumiati, and Novita Katrin. “Analisis Prosedur Pembiayaan Dan Manajemen Risiko Pada Perusahaan Peer To Peer (P2P) Lending Syariah Di Indonesia.” J-ISCAN: Journal of Islamic Accounting Research 1, no. 2 (2019): 1–28. https://doi.org/10.52490/j-iscan.v1i2.698.

Jingga, Eric. “Pelindungan Hak Ekonomi Pemilik Akun Pse Lingkup Privat Dari Pemblokiran Akibat Belum Terdaftar Di Indonesia Protection of Economic Rights of Private Scope PSE Account Owners from Blocking Due to Not Being Registered in Indonesia.” Comserva: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 03, no. 03 (2023): 849–61. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i03.872.

Jusuf, Rana Dewanty. “Penerapan Pasal 28 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Terkait Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2019.

Kehista, Adisya Poeja, Achmad Fauzi, Annisa Tamara, Ivanida Putri, Nurul Afni Fauziah, Salma Klarissa, and Vivi Bunga Damayanti. “Analisis Keamanan Data Pribadi Pada Pengguna E-Commerce: Ancaman, Risiko, Strategi Kemanan (Literature Review).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 4, no. 5 (2023): 625–32. https://dinastirev.org/JIMT/article/view/1541.

Khatimah, Husnul. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee.” Lex Lata 4, no. 3 (2023). https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757.

Kurnianingrum, Trias P. “Urgensi Pelindungan Data Pribadi Konsumen Di Era Ekonomi Digital.” Kajian 25, no. 3 (2020). https://doi.org/10.22212/kajian.v25i3.3893.

Martanti, Gelora. “Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 242. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6387.

Megawati Simanjuntak. “Menjamin Keamanan Dan Kenyamanan Bertransaksi Pada E-Commerce Dalam Upaya Melindungi Konsumen.” Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika 5, no. 2 (2023): 562–66. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.5.2.562-566.

Niffari, Hanifan. “Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pelaku Usaha Digital Dari Perspektif Hukum Perizinan Dan Aspek Pertanggungjawabannya.” Diktum : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24905/diktum.v7i2.79.

P, Akhmad Afridho Wira, Fitria Esfandiari, and Wasis Wasis. “Juridical Analysis of Legal Protection of Personal Data in Terms of Legal Certainty.” Indonesia Law Reform Journal 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.23840.

Priyonggojati, Agus. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.

Rosi Oktari. “‘Kewajiban Platform Digital PSE Sesuai Aturan.’” IndonesiaBaik.id, December 20, 2022. https://indonesiabaik.id/infografis/kewajiban-platform-digital-pse-sesuai-aturan.

Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis ( Field Research )” 2, no. 1 (2024): 46–58.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021).

Widyastuti, Elisa Siti, Tiya Rissa Kamila, and Panji Adam Agus Saputra. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Suatu Perspektif Hukum Islam.” Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.46870/milkiyah.v1i2.208.

Wijaya, Glenn. “Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia: Ius Constitutum Dan Ius Constituendum.” Law Review 19, no. 3 (2020). https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2510.

Yulianti, Yulianti. “Perlindungan Nasabah Bank Dari Tindakan Kejahatan Skimming Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 195. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1663.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.