Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas

Tri Astuti, Nurika Falah Ilmania, Muhammad Muhibbin, Suratman Suratman

Abstract


This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field. This research article aims to describe the organization of general elections that represent elections with quality and integrity. In the 2024 simultaneous elections, the law used still refers to Law Number 7 of 2017 with several changes accommodated in the Constitutional Court Decision Number 114/PUU-XIX/2022. The implementation of simultaneous elections involves the General Election Commission (KPU), the Election Supervisory Body (Bawaslu), and the Election Organizer Honorary Council (DKPP). The quality and integrity of elections are not only influenced by these three central institutions, but also by the organizing committee in the field.

 

Artikel hasil penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang merepresentasikan pemilu bermutu dan berintegritas. Pada pemilu Serentak 2024, undang-undang yang digunakan tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan beberapa perubahan yang diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIX/2022. Penyelenggaraan pemilu serentak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mutu dan integritas pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh ketiga lembaga pusat tersebut, melainkan juga dipengaruhi oleh panitia penyelenggara yang ada di lapangan. Pada periode sebelumnya, mutu pemilu di Indonesia cukup tercoreng dengan adanya korban jiwa dan korban jatuh sakit pada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga akibat dari kelebihan beban kerja. Oleh karena itu, penting dilakukan telaah lebih dalam tentang beban kerja penyelenggara pemilu untuk menghindari korban dan meningkatkan efisiensi kinerja penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis pengaturan sistem pemilu serentak 2024 serta beban kerja penyelenggara pemilu menurut UU No. 7 Th 2017 tentang pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji materi di Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu serentak 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya mewujudkan pemilu yang bermutu dan berintegritas. Di sisi lain, evaluasi pemilu periode sebelumnya menunjukkan bahwa masih banyak petugas penyelenggara pemilu yang bekerja melebihi beban kerja yang diatur dalam undang-undang.


Keywords


Democracy; Election; Law; Pemilu; Undang-undang.

Full Text:

PDF

References


Abiyasa, Pulung. “Kewenangan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (20 November 2019): 149. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266.

Barokah, Fitria, Tabah Maryanah, Ari Darmastuti, dan Hertanto Hertanto. “Disrupsi Politik: Peluang dan Tantangan Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024.” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 21, no. 1 (30 Juni 2022): 1–13. https://doi.org/10.35967/njip.v21i1.273.

Creswell, J. W. Reserch Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Efendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Faiz, Pan Mohamad. “Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (9 Januari 2018): 672. https://doi.org/10.31078/jk14310.

Fisipol UGM. “Hasil Kajian Lintas Disiplin atas Meninggal dan Sakitnya Petugas Pemilu 2019.” fisipol.ugm.ac.id. Diakses 18 Januari 2024. https://fisipol.ugm.ac.id/hasil-kajian-lintas-disiplin-atas-meninggal-dan-sakitnya-petugas-pemilu-2019/.

Husen, La Ode. Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar: Sosial Politics Genius, 2019.

Kristiawanto. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media, 2022.

Mahrawa, Faisal Andri, dan Irfan Prayogi. “Evaluasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu Serentak 2019.” Jurnal Adhyasta Pemilu 2, no. 1 (6 Desember 2021): 35–47. https://doi.org/10.55108/jap.v2i1.37.

Media, Kompas Cyber. “Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia.” KOMPAS.com, 22 Januari 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia.

Prayudi. “Komitmen Pemilu 2024 yang Berintegritas dan Bertanggung Jawab Beserta Tantangannya.” Jurnal INFO 15, no. 4 (Februari 2023): 1–6.

Ridlwan, Zulkarnain. “Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Pemerintah.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (20 Mei 2016): 305. https://doi.org/10.31078/jk1226.

Solihah, Ratnia, Arry Bainus, dan Iding Rosyidin. “Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Berintegritas dan Demokratis.” Jurnal Wacana Politik 3, no. 1 (23 Mei 2018): 14–28. https://doi.org/10.24198/jwp.v3i1.16082.

Sukimin. “Pemilihan Presiden dan Wakil Residen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (18 Mei 2020): 112. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.

Supandri, Ian, dan Reijeng Tabara. “Implikasi Sistem Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literature Review.” NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (4 Desember 2023): 392–99. https://doi.org/10.52423/neores.v5i1.202.

Surahman, Supriyadi Supriyadi, Andi Intan Purnamasari, Hamdan Rampadio, dan Muja’hidah Muja’hidah. “Redesain Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (19 November 2023): 1005. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6348.

Syaefudin, Muhammad. “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (20 Mei 2019): 104. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261.

Tajaswari, Visi Jiwa, dan Anom Wahyu Asmorojati. “Bentuk Tanggung Jawab Konstitusi Pemerintah terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (kpps) dalam Pemilu 2019: Tragedi Demokrasi Pemilu.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (18 Maret 2021). https://doi.org/10.24269/ls.v5i1.3682.

Tim Permata Press. Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Permata Press, 2018.

Vibhisana, Andreas Daniel Adi, Muhammad Rifqi Nugroho, dan Fian Muhammad Rofiulhaq. “Di Bawah Kontrol Publik: Analisa Kritis Penerapan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup terhadap Peluang Penguatan Kontrol Publik pada Pemilu 2024.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 5, no. 01 (30 Juni 2023): 24–34. https://doi.org/10.55108/jbk.v5i01.303.

Widiastanto, Ari, Kadi Sukarna, Arif Hidayat, dan Bambang Sadono. “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Politik Uang pada Pemilu 2019.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (30 Juni 2021): 444. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3370.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.