Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu

Adam Jose Sihombing, Gede Wahyu Adipramartha

Abstract


The purpose of this article is to analyze the regulations on the Notary's obligations in reading an authentic deed for a client or hearing person who is deaf, based on the regulations in force in Indonesia. In addition, this research was conducted to find out and examine the legal formulation regarding the obligation to read authentic documents that are relevant to the situation of clients or speakers who are deaf. Remembering Law No. 2 of 2014 concerning amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the position of notaries and the legal formulation regarding the obligation to read authentic deeds relating to the situation of deaf disabled persons Normative legal research is carried out by examining various formal legal rules, such as laws, regulations, and literature containing theoretical concepts that are related to problems. The results of this study show that in the regulations regarding the obligation of notaries to read authentic deeds for deaf persons in the Notary Position Law in Indonesia, there is still a vacuum in norms and only regulates the reading of deeds intended for non-disabled persons or normal persons only. The Law on Notary Positions in Indonesia was amended to include provisions regarding sign language interpreters for deaf people, provided they have passed the sign language interpreter qualification exam held by the Professional Certification Institute established by a professional organization or university. This legal formulation answers the obligation to read authentic documents that are relevant to the situation of deaf people in the future.

 

Tujuan artikel ini ialah menganalisis pengaturan kewajiban Notaris dalam halnya membacakan suatu akta autentik bagi klien atau penghadap yang mengalami disabilitas rungu jika dilandasi oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Ditambah lagi, penelitian ini diteliti untuk mengetahui dan mengkaji formulasi hukum terkait kewajiban membacakan akta autentik yang relevan dengan keadaan klien atau penghadap yang mengalami disabilitas rungu. Mengingat UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 mengenai Kedudukan Notaris dan rumusan hukum mengenai kewajiban membacakan akta autentik yang berkaitan dengan keadaan penyandang disabilitas tunarungu. Penelitian hukum normatif yang pelaksanaannya dengan dilakukannya pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahanHasil dari kajian ini memperlihatkan kalau dalam pengaturan perihal kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu dalam UU Jabatan Notaris di Indonesia masih ada kekosongan norma dan hanya mengatur perihal pembacaan akta yang ditujukan bagi penghadap non disabilitas atau Penghadap normal saja. UU Jabatan Notaris di Indonesia diubah sehingga mencakup ketentuan mengenai juru bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu, dengan syarat telah lulus ujian kualifikasi juru bahasa isyarat yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi. Rumusan hukum ini menjawab tentang kewajiban membacakan akta autentik yang relevan dengan keadaan penyandang tuna rungu di kemudian hari.


Keywords


Deaf Disabilities; Deed Reading; Notary Disabilitas Rungu; Membacakan Akta; Notaris

Full Text:

PDF

References


Abdillah, Satrio. “Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP.” Journal of Education Research 4, no. 1 (2023): 67–72. https://doi.org/10.37985/jer.v4i1.125.

Adjie, Habib. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Alfikri, R. H., M. S. Utomo, H. Februariyanti, and E. Nurwahyudi. “Pembangunan Aplikasi Penerjemah Bahasa Isyarat Dengan Metode CNN Berbasis Android.” Jurnal Teknoinfo 16, no. 2 (2022): 183–97. https://doi.org/10.33365/jti.v16i2.1752.

Alia, Amalia, and Aisyah Ayu Musyafah. “Akibat Hukum Atas Pembuatan Akta Jual Beli Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris/PPAT Dihadapan Para Pihak.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 689. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.6850.

Almansyah, Dimas, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di Bawah Tekanan Dan Paksaan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 754–66. https://doi.org/10.53333/ijicc2013/10503.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.

Atriani, D, and A Yustikaningtiyas. “Pemenuhan Hak Aksesibilitas Pelayanan Jasa Perbankan Bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra Dalam Membuka Rekening Bank Di Yogyakarta.” Jurnal Hukum Bisnis 12, no. 3 (2023): 168–80. https://doi.org/10.47709/jhb.v12i03.3291.

Azhar, Jihan Kamilla, Eva Nuriyah Hidayat, and Santoso Tri Raharjo. “Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban.” Share : Social Work Journal 13, no. 1 (2023): 82. https://doi.org/10.24198/share.v13i1.46543.

Fasya, Gania. “Keabsahan Pembacaan Akta Melalui Video Conference Di Era Digitalisasi.” Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia 2, no. 1 (2022): 318–32. https://doi.org/10.32670/ht.v2iSpesial%20Issues%201.1246.

Harahap, Mhd Yadi, and Aula Mashuri Siregar. “Perlindungan Hukum Anak Berkebutuhan Khusus Saat Pandemi Covid-19 Sesuai Perspektif Hukum Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 9, no. 2 (2021): 574. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2059.

Hariss, Abdul, and Nur Fauzia. “Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (October 11, 2021): 943. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1675.

K, Pahlevi, Prananingtyas P, and Lestari S. N. “Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Saham Pinjam Nama (Nominee Arrangement) Ditinjau Dari Peraturan Perundang– Undangan Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1–19. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15544.

Komariah, Siti, and Kayus Kayowuan Lewoleba. “Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 586. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.

Kusters, Annelies. “International Sign and American Sign Language as Different Types of Global Deaf Lingua Francas.” Sign Language Studies. Gallaudet University Press, June 1, 2021. https://doi.org/10.1353/sls.2021.0005.

M. T, Multazam, and Purwaningsih S. B. “Verlijden Pada Jabatan Notaris Di Indonesia (Bukti Di Sidoarjo).” Res Judicata 1, no. 1 (2018): 19–33. https://doi.org/10.29406/rj.v1i1.1036.

Martanti, Gelora. “Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 242. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6387.

Merlyani, Dwi, Annalisa Yahanan, Agus Trisaka, Wilayah Provinsi, and Sumatera Selatan. “Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2020): 36–47. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.358.

Mohammad Kamil Ardiansyah. “Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 361–84. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.361-384.

Oktavia, Dewi. “Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum.” Recital Review 3, no. 1 (2021): 150–57. https://doi.org/10.22437/rr.v3i1.9044.

Pradnyadewi, Ida Ayu Putu Kurnia, and I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari. “Pengaturan Juru Bahasa Isyarat Dalam Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Bagi Penghadap Tuna Rungu.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 1 (2023): 81–96. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.81-96.

Pratama, Brilian, Happy Warsito, and Herman Adriansyah. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 24–33. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640.

Putri, Kerina Maulidya, Ichsan Anwary, and Diana Haiti. “Kewajiban Notaris Melakukan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Depan Semua Pihak Secara Bersama-Sama.” NoLaJ 1 (2022): 157–75. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.21.

Safira, Azzah, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Auntentik Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Pemegang Protokol.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 584. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5242.

Sulaiman Tripa. Diskursus Metode Dalam Penelitian Hukum. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2019.

Wardani, M. K. “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris.” Universitas Islam Indonesia, 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8489

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.