Tanggungjawab Boeing Company Terhadap Kecelakaan Pesawat Udara Sriwijaya Air SJ182 Terkait Dugaan Cacat Produk

Columbanus Priaardanto, Amad Sudiro

Abstract


This research aims to be useful to the general public about the concept  of strict liability which is a general principle in the legal regime of consumer protection. Practically this study aims to provide an understanding  of the concept of strict liability, where the manufacturer of an item for defects in the product can be carried out a prosecution legal remedy which in this article raises product defects against aircraft from The Boeing Company used in flights by Sriwijaya Air SJ182. In particular, the benefits of this research for academics in order to increase wealth and knowledge about the implementation of  strict liability in cases of defective aircraft products, in addition to the benefits to the Indonesian people, especially consumers throughout Indonesia in order to better understand the concept of strict liability  This is a concrete effort to prevent a consumer dispute caused by a product defect. Then this research is also expected to benefit law enforcers so that they can always carry out law enforcement, especially in the problem of product defects in goods and services. This research has an urgency where an omission of a defective product often consumers do not receive any form of compensation for the event so that this is what encourages concrete and theoretical and scientific research to be carried out. This research uses normative juridical methods by using primary and secondary legal materials in its preparation. In this study, the novelty raised regarding the principle of strict liability  implemented against defects in aircraft products used by private airlines in Indonesia where aircraft manufacturers are responsible for these production defects.

  

Penelitian ini bertujuan agar bermanfaat kepada khalayak umum mengenai konsep strict liability yang merupakan suatu prinsip umum dalam rezim hukum Perlindungan konsumen. Secara praktis penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas konsep strict liability, dimana produsen atas suatu barang atas kecacatan terhadap produk tersebut maka dapat dilakukan suatu upaya hukum penuntutan yang dalam artikel ini mengangkat mengenai cacat produk terhadap pesawat udara dari perusahaan The Boeing Company yang digunakan dalam penerbangan oleh maskapai Sriwijaya Air SJ182. secara khusus manfaat penelitian ini untuk para akademisi agar dapat menambah khazanah dan pengetahuan mengenai implementasi strict liability terhadap kasus cacatnya produk pesawat udara, disamping hal itu manfaat kepada masyarakat Indonesia secara khususnya para konsumen diseluruh Indonesia agar dapat lebih memahami konsep strict liability tersebut sebagai suatu upaya konkret mencegah adanya suatu perselisihan konsumen yang disebabkan atas peristiwa cacat produk. Kemudian penelitian ini juga diharapkan dapat memberi manfaat kepada para penegak hukum agar selalu senantiasa dapat melakukan penegakan hukum terutama dalam permasalahan cacat produk atas suatu barang dan jasa. Penelitian ini memiliki urgensi dimana suatu kelalaian atas produk yang cacat seringkali konsumen tidak menerima bentuk kompensasi atas peristiwa tersebut sehingga hal ini yang mendorong agar penelitian secara konkret dan teoretis serta ilmiah perlu dijalankan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dalam penyusunannya. Dalam penelitian ini yaitu bahwa kebaruan yang diangkat mengenai prinsip strict liability yang diimplementasikan terhadap cacat produk pesawat udara yang digunakan oleh maskapai swasta di Indonesia dimana produsen pesawat udara bertanggungjawab atas cacat produksi tersebut.

 


Keywords


Strict Liability; Product Defects; Aircraft Crash; Tanggungjawab Mutlak; Cacat Produk; Kecelakaan Pesawat Udara

Full Text:

PDF

References


Ariyanto, Banu, Hari Purwadi, and Emmy Latifah. “Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 107–26. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126.

Artha Windari, Ratna. “Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (2015): 108–18. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5013.

Fitriah, Fitriah. “Tanggung Jawab Produk Dalam Transaksi E-Commerce.” Solusi 19, no. 1 (2021): 118–25. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.332.

Grady, Nathanael. “Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desain.” Jurist-Diction 3, no. 2 (2020): 559. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18205.

Gultom, Efrida Ratnawati, Program Magister, Ilmu Hukum, Universitas Trisakti, Fakultas Hukum, and Universitas Trisakti. “Kepastian Hukum Terhadap Putusan Nomor 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL Mengenai Kualitas Kendaraan Bermotor.” Jurnal UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 1861–75. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.

Hukum, Fakultas, and Universitas Udayana. “Tanggungjawab Produsen Terhadap Barang Yang Dijual Online Tidak Sesuai Foto Iklan.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 12 (2022): 2800–2809. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i12.p09.

Humayrah Tuanaya, Halimah. “Prinsip Tanggungjawab Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Pamulang Law Review 4, no. 2 (2022): 147. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17745.

Hutapea, Patricya Wedha. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Penerbangan Di Tengah Pandemi Covid-19.” Jurist-Diction 4, no. 3 (2021): 1085. https://doi.org/10.20473/jd.v4i3.26984.

I Nyoman Kerthia Wahyudi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk Pada Saat Produksi Ditinjau Dari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 89–94. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4644.89-94.

Inas Audah. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penggunaan Bisphenol A Pada Kemasan Air Minum.” Jurist-Diction 5, no. 5 (2022): 1791–1808. https://doi.org/10.20473/jd.v5i5.38551.

Indonesia, Pemerintah Republik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (1999).

Juwitasari, Nina, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Muhammad Junaidi, and Soegianto Soegianto. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 688. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4249.

Licardi, Sigit, Marshanda Juwita, Ezter Limpong, and Muhammad Najib. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang No . 8 Tahun 1999.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2023): 2251–57. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5662.

Mahayani, Sonia, Ahmad Zuhairi, and Moh. Saleh. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Journal Commerce Law 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1364.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Nikma, Lili Naili Hidayah. “Tanggung Jawab Hukum Produsen Otomotif Terhadap Cacat Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Journal of Civil and Business Law 2 (2021): 164–70. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11332.

Nugraha, Xavier, Sigmawati Widyaningrum, Nadya Eka, and Amalia Al. “Caveat Venditor Dalam International Mobile Equipment Identity Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 13, no. 2 (2023): 283–97. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7461.

Nur, Yudha Hadian, and Dwi Wahyuniarti Prabowo. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan 5, no. 2 (2011): 177–95.

Pattipawae, Dezonda R. “Tanggung Jawab Produsen Di Bidang Pangan Terhadap Konsumen.” Jurnal Perspektif Hukum 17, no. 2 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.30649/ph.v17i2.156.

Pratiwi, Dinda, and Rianda Dirkareshza. “Pengelabuan Informasi Harga Di E-Commerce Terhadap Konsumen Melalui Flash Sale.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (2023): 406. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344.

Rosmawati, Nonong Nadya Rizqa. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pesawat Germanwings Flight 9525).” Syiah Kuala Law Journal 2, no. 3 (2018): 439–54. https://doi.org/https://doi.org/10.24815/sklj.v2i3.12419.

Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Carissa Amanda Siswanto, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier, Emmanuella Pallo, and Anandita Zefanya Purba. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace Bagi Pengidap Virus Covid-19 Dengan Atau Tanpa Gejala Melalui Telemedicine Konvensional Yang Membedakan Adalah Media Yang Digunakan , Seoerti Halnya.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 553–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.

Siwi K, Celina Tri. “Perlindungan Konsumen Di Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Wujud Pemenuhan HAM.” Jurist-Diction 5, no. 2 (2022): 441–64. https://doi.org/10.20473/jd.v5i2.34877.

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum, Konsep Dan Metode. malang: Setara Press, 2020.

Sudiro, Amad. Ganti Kerugian Dalam Kecelakaan Pesawat Udara Studi Perbandingan AS-Indonesia. Depok: UI PRESS, 2011.

Sudiro, Rahmi Rizfa Al-Fairus. Amad. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang SJ-182 Dalam Kecelakaan Pesawat Udara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7, no. 2 (2020): 408–20. https://doi.org/10.31604/jips.v9i1.2022.267-273.

Sukarna, Kadi. “Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen Dan Pelaku Usaha.” Hukum Dan Masyarakat Madani 6, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/10.26623/humani.v6i1.851.

Sukma, Liya. “Pertanggungjawaban Produk (Product Liability) Sebagai Salah Satu Alternatif Perlindungan Konsumen.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 7, no. 2 (2017): 32. https://doi.org/10.28932/di.v7i2.714.

Syaiful Maarif, Pramuditya. “Implementasi Penerapan Pemberian Ganti Kerugian Korban Kecelakaan Pesawat: Studi Kasus Lion Air JT-610 PK-LPQ.” Journal Of Legal Research 3, no. 4 (2021): 627–52. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/jlr.v3i4.14570.

Syalabi, Mohammad Sufi, Bambang Eko Turisno, and Kabul Supriyadhie. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawat.” Diponegoro Law Journal 6 (2017): 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15640.

Tambalean, Joshua. “Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.” Lex Et Societatis 8, no. 1 (2020): 1–4. https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28478.

Transportasi, Komite Nasional Kecelakaan. “Sriwijaya Air Aircraft Accident Investigation Report.” Jakarta, 2022.

Triswulandari, Anjaly Natalia, and Deny Slamet Pribadi. “Tinjauan Yuridis Meninjau Perjanjian Kemitraan Antara Alfamidi Dan UMKM Di Kota Balikpapan.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 13, no. 2 (2023): 262–82. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7388.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8463

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.