Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap Anggaran Dana Desa yang Tidak Terserap dalam Pembangunan

Syaiful Bahri, Mohammad Muhibbin, Suratman Suratman

Abstract


This research aims to find out the form of responsibility of the government of Tlontoraja Village, Pasean District, and Pampekasan District for the village funds that are not absorbed by the village development program. The maintenance of government authority through the authority of the government at the village level is charged by APBDes. The flow of village funds in Tlontoraja village obtains funding that comes from the village's original income. Details of the financial value of the village are channeled, among other things, in the amount of 40% for direct cash aid from the country's funds, 20% for food resilience, 1.5% for disaster management, and the rest for material development. The application procedure for the liquidation of village funds is divided into four stages, i.e., 30% for each stage, starting from stages I–IV. At each stage of such liquidation, the mechanism requires the form of accountability of the relevant village government. The method used in this research is based on a sociological, juris-empirical approach. The data collection technique is done using the interview technique. The results of the analysis show that if there is a budget that does not absorb the development of the village, then it should be channeled to the Silpa Fund. The research also does not show any misuse of the village budget funds by the Tlontoraja Village Government.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Tlontoraja, Kec. Pasean, Kab. Pamekasan terhadap dana desa yang tidak terserap oleh program pembangunan desa. Penyelenggaraan wewenang pemerintahan melalui kewenangan pemerintah setingkat desa mendapat biaya dari APBDes. Aliran anggaran dana desa di Desa Tlontoraja memperoleh pendanaan yang bersumber dari pendapatan asli desaPerincian nilai keuangan desa yang disalurkan, antara lain, sebesar 40% untuk bantuan langsung tunai dana desa, 20% untuk ketahanan pangan, 1,5% untuk penanggulangan bencana, dan selebihnya untuk pembangunan bersifat material. Prosedur permohonan untuk pencairan dana desa dibagi dalam empat tahap, yaitu sebesar 30% untuk masing-masing tahap mulai dari tahap I – IV. Pada tiap-tiap tahapan pencairan tersebut, mekanisme mewajibkan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah desa terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris berbasis pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa jika terdapat anggaran yang tidak terserap pembangunan desa maka harus disalurkan ke dana Silpa. Hasl penelitian juga tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa disalahgunakan oleh Pemerintah Desa Tlontoraja.


Keywords


Law; State Administration; Village Fund; Dana Desa; Hukum; Administrasi Negara

Full Text:

PDF

References


Aflah, Muhammad Nur, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (November 10, 2021): 631. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4279.

Andirfa, Mulia, Miswar, Faisal Faisal, Zuhra Izzati, and Najwa Yusuf. “Pengaruh Partisipasi Anggaran, Evaluasi Anggaran Dan Kejelasan Tujuan Anggaran Dana Desa Terdapat KinerjaAparatur Pengelolaan Dana Desa (Studi Di Kecamatan Nisam Antara).” Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI) 7, no. 1 (June 19, 2023): 155–68. https://doi.org/10.33059/jensi.v7i1.7755.

Ansori, Lutfil. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015): 35–50. https://doi.org/10.35586/.v2i1.165.

Bachtiar. Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish, 2021.

Bendahara Desa Tlontoraja. Wawancara, January 3, 2023.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Dwi Pajar. Buku Pintar Dana Desa. duta pustaka indonesia, 2022.

Gautama, Prima Angkupi Nitaria Angkasa Tirta. “Wewenang Pemerintah Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Muhammadiyah Law Review 6, no. 2 (August 26, 2022): 43. https://doi.org/10.24127/lr.v6i2.2222.

Gutama, Prima Putra Budi, and Bambang Widiyahseno. “Inklusi Sosial Dalam Pembangunan Desa.” REFORMASI 10, no. 1 (June 19, 2020): 70–80. https://doi.org/10.33366/rfr.v10i1.1834.

Ketua BPD Tlontoraja. Wawancara, January 2, 2023.

Kusdarini, Eny. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press, 2020.

Latif, Abdul. Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Edisi II. Prenada Media, 2016.

Maniyeni, D. “Analisis Pengaruh Alokasi Dana Desa (Add) Program Pembangunan Desa Terhadap Kesejahteran Masyarakat Desa Di Desa Lakatuli Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor,” September 29, 2023. https://doi.org/10.5281/ZENODO.8388396.

Manuputty, Feky, Lussi R. Loppies, Afdhal Afdhal, and Simona Ch. H. Litaay. “Menuju Desa Inklusif: Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Untuk Desa Adat Negeri Hukurilla Di Kota Ambon.” SEMAR : Jurnal Sosial Dan Pengabdian Masyarakat 1, no. 03 (September 30, 2023): 27–32. https://doi.org/10.59966/semar.v1i03.453.

Mondya, Audinda Salsabila, and Nurul Chotidjah. “Implementasi Pencatatan Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 Tentang Pengujian Terhadap Undang-Undang Administrasi Negara.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (January 20, 2022). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.559.

Nurlukman, Adie Dwiyanto, and Fadly Fadillah Said. “Dinamika Pengelolaan Dana Desa Dan Pembangunan Berbasis Prioritas Dalam Penyusunan APBDes.” Journal of Social Politics and Governance (JSPG) 1, no. 2 (December 17, 2019): 80–98. https://doi.org/10.24076/jspg.v1i2.186.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (November 20, 2019): 210. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.

Perangkat Desa Tlontoraja. Wawancara, January 3, 2023.

Pislawati Alfiaturrahman. “Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.” Jurnal Valuta 2, no. 2 (2016): 251–67.

Prianto, Andy. “Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Pembangunan Desa Di Desa Simpang Bangkuang Kecamatan Paku Kabupaten Barito Timur.” Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan 6, no. 1 (January 15, 2021): 1–15. https://doi.org/10.37304/jispar.v6i1.644.

Rahmasari, Betha. “Paradigma Pembangunan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 3, no. 2 (December 30, 2020): 117–32. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4063.

Sujana, Edy, Ni Made Suci, I Nyoman Putra Yasa, and Nyoman Ayu Wulan Trisna Dewi. “Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Wanagiri Melalui Pendampingan Penyusunan RPJMDes Dan Pertanggungjawaban Dana Desa.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (October 6, 2020): 531–42. https://doi.org/10.31949/jb.v1i4.521.

Tiyas, Binti Ayuning, and Dyah Pravitasari. “Pengelolaan Keuangan Sebagai Pertanggungjawaban Dalam Pembelanjaan Dana Desa Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Di Desa Pucanglaban Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.” Juornal of Economics and Policy Studies 2, no. 2 (December 31, 2021): 63–74. https://doi.org/10.21274/jeps.v2i2.5349.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, 2021.

Ummah, Siti Muslikhatul, Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Suparwi Suparwi, and Siti Fatimah. “Demokrasi Dan Otonomi Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Pasca Reformasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (December 9, 2023): 1223. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6818.

Utomo, Ikbal Sadam Tri, Sukimin Sukimin, and A. Heru Nuswanto. “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Program Pembangunan Desa Di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.” Semarang Law Review (SLR) 4, no. 2 (October 8, 2023): 14. https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7459.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.