Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sektor Jasa Konstruksi

Zaenal Arifin, Muhammad Amirullah, Tri Nugroho

Abstract


The aim of this study is to study the regulation of unfair business competition in government goods/services combination (PBJ) and study the consideration of the Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) in resolving the issue of unfair business competition construction Mandala Krida Stadium. Infrastructure development is a way of turning the wheel of society's economy. Increasing infrastructure development needs have prompted the government to create a framework for attracting private investment and participation in infrastructure projects. that the construction services sector is key in infrastructure development, which directly affects economic growth. Unfair business competition can hinder the development of quality and efficient infrastructure.  The type of research used is the juridic normative. The result of this study is that the PBJ Competition Act has provided a sufficient basis for regulating and monitoring the competition of enterprises in the PBJ sector. To more ideal conditions, improvements are needed in terms of implementation and law enforcement. Strengthening inter-agency coordination, enhancing the competence of entrepreneurs, and improving supervisory capabilities, as well as the more effective use of technology can help create a healthier and fairer competitive climate in the PBJ in Indonesia. KPPU established that there has been a violation of Article 22 of the Business Competition Act. KPPU decided to grant administrative sanctions to the entrepreneurs involved, including fines and prohibition from participating in the PBJ for a certain period of time. 

Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji pengaturan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan mengkaji pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara persaingan usaha tidak sehat pembangunan Stadion Mandala Krida. Pembangunan infrastruktur adalah cara untuk memutar roda ekonomi masyarakat. Meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur mendorong pemerintah membuat kerangka kerja untuk menarik investasi dan partisipasi swasta dalam proyek-proyek infrastruktur salah satu contoh yaitu pengadaan tender pembangunan. bahwa sektor jasa konstruksi adalah kunci dalam pembangunan infrastruktur, yang secara langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Ketidakadilan dalam persaingan usaha dapat menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan efisien.  Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah UU Persaingan Usaha dan Perpres PBJ telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur dan mengawasi persaingan usaha di sektor PBJ. Untuk mencapai kondisi yang lebih ideal, diperlukan peningkatan dalam hal implementasi dan penegakan hukum. Penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kompetensi pelaku usaha, peningkatan kapabilitas pengawasan, serta pemanfaatan teknologi yang lebih efektif dapat membantu menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil dalam PBJ di Indonesia. KPPU menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Persaingan Usaha. KPPU memutuskan untuk memberikan sanksi administratif kepada para pelaku usaha yang terlibat, termasuk denda dan larangan berpartisipasi dalam PBJ untuk jangka waktu tertentu. 

 


Keywords


Construction; Procurement; Unfair Business Competition; Konstruksi; Pelaku Usaha; Persaingan Usaha Tidak Sehat; Tender

Full Text:

PDF

References


Aflah, Muhammad Nur, Muhammmad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 631–50. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4279.

Ardiansyah, Rendi, and Margo Hadi Pura. “Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Dalam Praktek Persekongkolan Tender (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-L/2018).” Wajah Hukum 5, no. 1 (2021): 344–53.

Arifin, Zaenal. “Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum Responsif 5, no. 5 (2017): 54–62.

Asmah, Asmah. “Penerapan Sanksi Denda Terhadap Kasus Persekongkolan Tender Jalan Nasional.” Jurnal Yudisial 12, no. 2 (2019): 197–214.

Enno Selya Agustina, Relys Sandi Ariani, and Nada Hasnadewi. “Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Studia Legalia 4, no. 01 (2023): 13–20. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.61.

Hasbullah, Muhammad. “Persekongkolan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Education and Development 9, no. 4 (2021): 681–86. https://doi.org/https://doi.org/10.37081/ed.v9i4.

Karina, Aisyah Dinda. “Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 3, no. 2 (2019): 55–67.

KPPU. “Laporan Tahunan KPPU 2021.” 2021.

Maheswari, Alya Anindita. “Batasan, Wewenang Dan Keterlibatan KPPU Dalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha.” Jurist-Diction 3, no. 5 (2020): 1581–96.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.

Muhammad Habib, Apik Hadiarlamsyah, Lutfizar Wahyu Pramukti Sunardi, Wery Chesar. “Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Pasca Berlakunya Perpu Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2021): 125–40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6569.

Munawir, Zaini, and Abdul Lawali Hasibuan. “Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hukum Bentuk Dan Indikasi Persekongkolan Dalam Tender.” Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, no. 2 (2017): 196. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8247.

Novelino, Andry. “KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja.” CNN Indonesia, 2023.

Paparang, Joshua Anggelito. “Tugas Dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.” Lex Privatum 7, no. 7 (2019).

Purnia, Dini Silvi, and Tuti Alawiyah. Metode Penelitian Strategi Menyusun Tugas Akhir. Edisi Pert. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Purwadi, Ari. “Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 2 (2019): 99–113.

Rahayu, Eksy Puji, and Sudiyana Sudiyana. “Kajian Yuridis Persekongkolan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta.” Kajian Hasil Penelitian Hukum 6, no. 1 (2022): 19–45.

Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.

Rokan, Mustafa Kamal. “Hukum Persaingan Usaha.” Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Rusniati. “Aspek Hukum Dalam Ekonomi Mengenai Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat.” Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 28, no. 4 Desember 2022 (2022): 207–14. https://doi.org/10.5281/zenodo.7523879.

Sirait, Resmaya Agnesia Mutiara. “Larangan Tindakan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Tanjungpura Law Journal 4, no. 2 (2020): 178–90.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2014.

Stefani, Chrisrie. “KPPU Temukan Persekongkolan Jadi Pelanggaran Terbanyak.” CNN Indonesia, 2020.

Sunarto, Sunarto, Raden Murjiyanto, and Sudiyana Sudiyana. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Terhadap Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Kajian Hasil Penelitian Hukum 3, no. 2 (2020): 254. https://doi.org/10.37159/jmih.v3i2.1205.

Widyastuti, Endah. “Praktik Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.” JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum 1, no. 2 (2023): 63–69. https://doi.org/https://doi.org/10.35326/judicatum.v1i2.3632.

Wijaya, Temmy. “Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Keadaban 1 (2020): 22–35.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.8368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.