Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan Pengaturan dan Peralihan Kewenangan

Dixon Sanjaya, Daly Erny

Abstract


This research was conducted to examine the development of authority to promulgate legislation and its influence on promulgation coordination mechanism. based on Law No. 12/2011, the authority to promulgate is carried out by the Minister of Law and Human Rights. However, after the changes through Law No. 13/2022, this authority is shared with minister for state secretariat. This research seeks to explore the reasons for granting authority to promulgate legislation. This research is doctrinal research using secondary data with a statutory approach. All data is arranged qualitatively. Literature studies show that has been no research specifically analyzes the juridical philosophical basis of the transfer of authority to promulgate legislation. Therefore, this research initiates an investigation into the framework and background to the transfer of authority to promulgate legislations from Indonesian legal policy perspective. The regulation of promulgation authority is influenced by dynamics of government's legal politics. Before the reform, emphasis of promulgation authority was on Ministry of State Secretariat because administrative paradigm. After reform, emphasis of promulgation authority is on Ministry of Law and Human Rights because the legislation paradigm used is substantial. The enactment of Law No. 13/2022 which returns part of promulgation authority to Ministry of State Secretariat is dominated by political factors and causes legislation management system to become ineffective. In improving the governance of promulgating legislation, authority for promulgating legislation needs to be returned to Ministry of Law and Human Rights and government needs to accelerate the formation of a special institution in field of legislation.

 

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji perkembangan kewenangan pengundangan peraturan perundang-undangan dan pengaruhnya terhadap mekanisme koordinasi pengundangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan UU 12/2011 dimana kewenangan pengundangan dilakukan menteri hukum dan HAM. Akan tetapi, pasca perubahan peraturan melalui UU 13/2022, kewenangan tersebut dibagi bersama menteri sekretariat negara. Penelitian ini berupaya menggali landasan substansial yang melandai peralihan kewenangan pengundangan tersebut. Penelitian ini berupa penelitian doktrinal yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Seluruh data disusun secara kualitatif. Studi literatur menunjukan belum ada penelitian yang secara khusus menganalisis peralihan kewenangan pengundangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karenanya, penelitian ini menginisiasi penelusuran kerangka berpikir dan latar belakang pengalihan kewenangan pengundangan peraturan perundang-undangan dalam perspektif politik hukum Indonesia. Pengaturan kewenangan pengundangan sangat dipengaruhi dinamika ketatanegaraan dan politik hukum pemerintah. Sebelum reformasi, titik berat kewenangan pengundangan pada Kemensetneg berdasarkan paradigma prosedural dan administratif. Setelahnya, titik berat kewenangan pengundangan pada Kementerian Hukum dan HAM karena paradigma peraturan perundang-undangan yang digunakan bersifat substansial. Berlakunya UU 13/2022 yang mengembalikan sebagian kewenangan pengundangan kepada Kemensetneg didominasi oleh faktor politis dan menyebabkan sistem pengelolaan pengundangan menjadi tidak efektif. Dalam membenahi tata kelola pengundangan peraturan perundang-undangan, maka kewenangan pengundangan tersebut perlu dikembalikan kepada Kemenkumham dan pemerintah perlu mempercepat pembentukan lembaga khusus bidang peraturan perundang-undangan.

 


Keywords


Kewenangan; Pengundangan; Peraturan Perundang-undangan

Full Text:

PDF

References


Aditya, Nicholas Ryan. “Kemenkumham-Setneg Saling Debat Soal Ranah Pengundangan, Baleg: Memalukan!.” Kompas. 13 April 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/21014741/Kemenkumham-setneg-saling-debat-soal-ranah-pengundangan-baleg-memalukan. Diakses 17 Mei 2023.

Anand, Ghansham, dan Xavier Nugraha. “Exit Plan Terhadap Clerical Eror Pada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap: Sebuah Upaya Preventif Terwujudnya Putusan Non-Executable.” Media Iuris 5, No. 2 (2020): 213–14. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.36402.

Ananda, Putra. “RUU PPP Kembalikan Penomoran UU Ke Setneg.” Media Indonesia, April 14, 2022.

Anggono, Bayu Dwi. “Lembaga Khusus Di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya Dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 2 (2020): 132–33. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.665.

Anggono, Dwi Bayu. Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Jakarta: Konpress, 2020.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jakarta: BPHN, 2017.

———. n.d. “Naskah Akademik Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jakarta: BPHN.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, No. 1 (2020): 26–26. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Fitriana, Mia Kusuma. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara.” Jurnal Legislasi Nasional 12, No. 2 (2015): 7–7. https://doi.org/10.54629/jli.v12i2.403.

Helmi, Nasrul. “Desain Organisasi Sebagai Jawaban Terhadap Harmonisasi Tugas Dan Fungsi Antar Satuan Kerja Yang Sering Terlupakan,” 23 Mei 2019. https://www.kemhan.go.id/pusbmn/2019/05/23/desain-organisasi-sebagai-jawaban-terhadap-harmonisasi-tugas-dan-fungsi-antar-satuan-kerja-yang-sering-terlupakan.html. Diakses 15 Mei 2023.

Hidayat, Arif, & Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium”. Jurnal Ius Constituendum 4, No. 2 (2019): 147-159. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Cet. 14. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Intan, Apriwinda. “Politik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” An-Nizam: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan 14, No. 2 (2020): 149–51. http://dx.doi.org/10.44633/an-nizam.v14i2.319.

Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara.

Kurnia, Kana, Andi Budyadjie Pradipta, dan Indra Rizqullah Fawwaz. “Problematika Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 20, No. 1 (2023): 123–35. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.1092.

Levitsky, Steven, dan Daniel Ziblatt. Bagaimana Demokrasi Mati: Apa Yang Diungkapkan Sejarah Tentang Masa Depan Kita. Cet. 5. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2021.

Lunbantoruan, Gunardi S.A. “Pengundangan Peraturan Lembaga Negara Independen Di Indonesia (Analisis Terhadap Polemik Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018).” Jurnal Rechtsvinding 9, No. 3 (2020): 410–410. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9 i3.486.

Michael, Tomy. “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law”. Jurnal Ius Constituendum 5, No. 1 (2020): 159-176. http://dx.doi.org/10.26623/jic. v5i1.1749.

Nuna, Muten, & Roy Marthen Moonti. “Kebebasan Hak Sosial Politik dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia”. Jurnal Ius Constituendum 4, No. 2 (2019): 110-127. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1652.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara.

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses Dan Teknik Penyusunan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1. Cet. 19 Depok: Rajawali Pers, 2019.

Sopiani, dan Zainal Mubaroq. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 2 (2020): 150–52. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623.

Suharsono, Emut. “Kedudukan Pemerintah Pusat Dalam Taraf Sikronisasi dan Harmonisasi Peraturan Terkait Pengaturan angkutan Non-Umum Berbasis Online sesuai Dengan Keadilan Pancasila”. Jurnal Ius Constituendum 3, No. 2 (2018): 125-146. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1036.

Sujendro, Edy. “Gagasan Pengaturan kodifikasi dan unifikasi Peraturan Perubahan dan Peraturan Omnibus Law.” Jurnal USM Law Review 3, No. 2 (2020): 385-403. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2727.

Taekema, Sanne. “Methodologies of Rule of Law Research: Why Legal Philosophy Needs Empirical and Doctrinal Scholarship.” Law and Philosophy 40, (2021): 33–66.

Tewu, Neissy, Florence Daicy Lengkong, dan Joyce J. Rares. “Penataan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa.” Jurnal Administrasi Publik 8, No. 113 (2022): 88.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan.

United Stated Agency International Development. Memajukan Reformasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: USAID, 2009.

Yuliani, Andi. “Daya Ikat Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, No. 4 (2017): 430. https://doi.org/10.54629/jli.v14i4.121.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.