Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri

Muhammad Junaidi, Khikmah Khikmah

Abstract


The study aims to analyze legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) abroad, focusing on the difference in legal protection between legal and illegal migrant workers. The urgency of this research arises from the growing number of challenges and risks faced by PMIs while working abroad, including violence, exploitation, and human trafficking. Furthermore, issues of information and preparation before departure, as well as untransparent or illegal recruitment practices, aggravate the situation of PMI. The study suggests enhanced international cooperation, strict surveillance of recruiting agents, and improved access to information for PMI as a solution to addressing this problem, ensuring that they receive strong legal protection by international and national law.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dengan fokus pada perbedaan perlindungan hukum antara pekerja migran legal dan ilegal. Urgensi penelitian ini timbul dari semakin banyaknya tantangan dan risiko yang dihadapi oleh PMI  saat bekerja di luar negeri, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kelemahan signifikan dalam undang-undang yang ada, termasuk UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Luar Negeri yang kurang berpihak pada perlindungan PMI. Terlebih lagi, permasalahan informasi dan persiapan sebelum berangkat, serta praktik perekrutan yang tidak transparan atau ilegal, memperparah kondisi PMI. Penelitian ini menyarankan peningkatan kerjasama internasional, pengawasan agen perekrutan yang ketat, dan peningkatan akses informasi bagi PMI sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini, memastikan bahwa mereka menerima perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan hukum internasional dan nasional.



Keywords


Legal Protection; Placement; Migrant Workers Indonesia;Perlindungan Hukum; Penempatan; Pekerja Migran Indonesia

Full Text:

PDF

References


Afriska, Ade Eka, T. Zulham, and Taufiq C. Dawood. “Pengaruh Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Dan Remitansi Terhadap Pdb Per Kapita Di Indonesia.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam 4, no. 2 (2019): 231–48. https://doi.org/10.24815/jped.v4i2.12947.

Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

Alvian Octo Risty, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, Kadi Sukarna. “Harmonisasi Pengaturan Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Pertambangan Dan Penggalian.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 414–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Berkat Anugrah Kurunia Situmorang, Marzuki, Ibnu Affan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informal Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.” Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 2 (2021): 669–93. https://doi.org/https://doi.org/10.47652/metadata.v3i2.

Dawi, Klara, Anita Yuliastini, Ivan Wagner, Raymundus Loin, Universitas Panca Bhakti, and Pontianak Kalimantan Barat. “Sosialisasi Tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Kepada Buruh Migran Di Kota Pontianak.” Jurnal Pengabdian Aceh 2, no. 4 (2022): 234–39.

Dewi, Ni Kadek Sintia, Desak Gde Dwi Arini, and Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 37–41. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2118.

Faradila, Iis Erika, and Arifuddin Muda Harahap. “Perlindungan Hukum Terhadap TKI Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Perspektif Siyasah Dauliyah (Studi Kasus Pembunuhan Nurul Aidah TKI Asal Batubara Sumatera Utara Di Malaysia).” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 4083–94. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.720.

Febrianti, Nadya Zerlinda, and Wiwik Afifah. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Mengalami Kekerasan Di Luar Negeri.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 191–203. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.174.

I Gede Angga Aditya Putra, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 698–708. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.52017.

Kaligis, Griselda Athalia, Hendrik B. Sompotan, and Natalia L. Lengkong. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia Menurut Undang- Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.” Lex Privatum Vol. 8, no. 2 (2020): 187–97. http://hpj.journals.pnu.ac.ir/article_6498.html.

Lelisari, Lelisari, Imawanto Imawanto, and Hamdi Hamdi. “Sosialisasi Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Di Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.” Selaparang Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 4, no. 2 (2021): 334. https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i2.4446.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Nababan, Agung, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.

Safitri, Dhanny, and Ali Abdullah Wibisono. “Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia: Ketidakamanan Dan Perlindungannya.” Intermestic: Journal of International Studies 7, no. 2 (2023): 741–69. https://doi.org/10.24198/intermestic.v7n2.17.

Samiyah, and Taufiqurrahman Syahuri. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.” Supremasi Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 59–73. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.118.

Syamsul Hadi, Taupiqqurrahman, and Dian Eka Pertiwi. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 3 (2022): 1459–76. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.18539.

Tarigan, Tetty Marlina. “Permasalahan TKI Di Luar Negeri Dan Sejenisnya.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies 1, no. 2 (2020): 70. https://doi.org/10.30829/jgsims.v1i2.8720.

Tim CNN. “239 Ribu Orang RI Bekerja Di Luar Negeri Sepanjang 2023,” November 15, 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231114155410-92-1024090/239-ribu-orang-ri-bekerja-di-luar-negeri-sepanjang-2023.

Utami, Rizky Dwi. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Dalam Kasus Human Trafficking Oleh KJRI Johor Bahru Malaysia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 1 (2022): 312–17. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/43813/20900/0.

Wibisono. “Migrasi Dan Resiko Kerja Selama Covid-19: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Di Taiwan.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 25, no. 1 (2021): 14–18. https://doi.org/https://doi.org/10.24123/jeb.v25i1.

Widyastuti, Tiyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, Nuridin Nuridin, and Muhammad Wildan. “Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Tenaga Kerja Migran Dalam Mewujudkan Nilai-Nilai Keadilan Sosial.” Masyarakat Berdaya Dan Inovasi 1, no. 1 (2020): 6–11. https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i1.2.

Windi Aulia S. “Menilik Konsep Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.” Jurnal Al Tasyri’Iyyah 2, no. 2 (2022): 73–83. https://doi.org/10.24252/jat.vi.33826.

Yasmine, A. “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal.” Universitas Airlangga, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.