Analisis Tuntutan Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Kontrak Pengadaan Sarana Penunjang NICU dan Bedah Saraf
Abstract
This research aims to find out the causes of default in the construction service procurement contract. This research also aims to find out the substance of the contract that causes one of the parties to default and the judge's consideration in making a decision. This research is based on the claim for compensation due to default. This research uses a normative legal approach method, statutory regulations, and jurisprudence (court decisions). The results of this study indicate that this agreement regulates legal relationships that contain rights and obligations. The construction work contract becomes an important instrument both in accommodating and limiting the rights and obligations of the contractor and the government during the implementation of the development process. In reality, in the process of implementing the contract, there is often a default from the contractor in the form of late implementation or non-performance of the work. But it is not uncommon for the government to default on making payments that are not on time and not in accordance with their achievements. The characteristics of default in the procurement of construction services must refer to the contract of both parties, and the indicator is that one party feels harmed by the actions of the other party. Legal protection in the event of default in the procurement of construction services is that the party who feels harmed should be able to request reimbursement of costs, losses, and interest payments even though they are outside the contract agreement.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya wanprestasi dalam kontrak pengadaan jasa konstruksi penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui substansi kontrak yang menyebabkan salah satu pihak melakukan wanprestasi serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini didasarkan pada tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi, penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif, peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi (putusan pengadilan) Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian ini mengatur hubungan hukum yang berisi hak dan kewajiban. Kontrak kerja konstruksi menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, sering dijumpai wanprestasi dari kontraktor berupa terlambatnya pelaksanaan atau tidak dilakukannya pekerjaan tersebut. Namun tidak jarang pula pemerintah wanprestasi dalam melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai prestasinya. Penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Karakteristik wanprestasi dalam pengadaan jasa konstruksi harus mengacu pada kontrak kedua belah pihak dan indikatornya adalah salah satu pihak merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain dan perlindungan hukum dalam apabila terjadi wanprestasi dalam pengadaan jasa konstruksi adalah pihak yang merasa dirugikan seharusnya dapat meminta penggantian biaya, kerugian dan pembayaran bunga meskipun diluar kontrak perjanjian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, Agustina, and Sagita Purnomo. “Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Kegagalan Bangunan Dalam Pekerjaan Konstruksi.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 2 (2023): 32–43. https://doi.org/https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3153.
Arifin, Zaenal, Soegianto Soegianto, and Diah Sulistyani RS. “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 59–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134.
Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani, Reiska Hendristianto, and Miftah Arifin. “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Jasa Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 65–78. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6095.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Edited by Oksidelfa Yanto. 1st ed. Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018.
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Hlm. 28. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Hansen, Seng. Manajemen Kontrak Konstruksi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015. Hlm. 12. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Harahap, Yuliawati. “Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Atas Kegagalan Bangunan.” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2020.
Iqbal, Muhammad. “Pengaruh Pelaksanaan E Katalog Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terhadap UMKM.” Jurnal Usm Law Review 3, no. 1 (2020): 77. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2204.
Jannah, Martin Putri Nur, and Dewi Nurul Musjtari. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan.” UIR Law Review 3, no. 2 (2019): 42.
Kabirifar, Kamyar, Mohammad Mojtahedi, Changxin Wang, and Vivian W.Y. Tam. “Construction and Demolition Waste Management Contributing Factors Coupled with Reduce, Reuse, and Recycle Strategies for Effective Waste Management: A Review.” Journal of Cleaner Production 312 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2021.127790.
Kamaludin. “Wanprestasi Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.” Journal Of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 6, no. 2 (2021): 365–70.
Mariyati, Dwi. “Prinsip Hukum Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak EPC).” Yuridika 33, no. 2 (2018): 188–211. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7412.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Mulyo, Sulistijo Sidarto. Bangunan Yang Runtuh: Studi Kasus Kesalahan-Kesalahan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” n.d.
Prasnowo, Aryo Dwi, and Siti Malikhatun Badriyah. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 1 (2019): 61–75. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p05.
Pratama, Andika. “Penetapan Perbandingan Kompensasi Yang Disebabkan Oleh Wanprestasi Di Indonesia Dan Australia.” Jurnal Kertha Semaya 12, no. 4 (2023): 10. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i04.
Pusdiklat Sumber Daya Air Dan Konstruksi, Pelatihan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi.” Bandung, 2017.
Puteri, Luna Diana, and Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman. “Kepemilikan Atas Apartemen Oleh Warga Negara Asing Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 1 (2022): 140–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.
Putusan Nomor 1/PDT/2019/PT BTN (n.d.).
Renyaan, Wilhelmus, Junaidi Abdullah Ingratubun, and Kliwon. “Analisis Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerja Konstruksi Proyek Pemerintah Melalui Non Litigasi.” Jurnal Hukum Ius Publicium 3, no. 1 (2022): 82–96. https://doi.org/https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.47.
Rista, Dwi Suryahartati, and M. Amin Qodri. “Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Antara Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Dengan CV. Analis Konstruksi.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 1, no. 3 (2020): 516–28. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.9499.
Senirah, Haerani, and Kamil. “Analisis Yuridis Tanggungjawab Kontraktor Dalam Penyelsaian Sengketa Wanprestasi Dengan Dinas Pupr Di Tinjau Dari Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.” Unizar Recht Journal (URJ) 1, no. 3 (2022): 322–30.
Setiawan, and I Ketut Oka. Hukum Perikatan Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Simamora, Yogar. Hukum Kontrak : Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. LaksBang PRESSindo. Surabaya, 2017.
Sinaga, Niru Anita, and Tiberius Zaluchu. “Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 12 (2017).
Standar Dokumen Pekerjaan Konstruksi Pelelangan Umum Mengenai Syarat-Syarat Umum Kontrak Diterbitkan Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), n.d.
Subekti. Hukum Perjanjian,. Jakarta: Intermassa, 2008.
Subekti, and Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. Jakarta: Pradya Paramita, 1996.
Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Syamsiah, Desi. “Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 1 (2021): 327–32. https://doi.org/https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.1443.
Ujianti, Ni Made Puspasutari, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Tinjauan Yuridis Asas Keseimbangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.” Kertha Wicaksana 12, no. 2 (2018): 133–39.
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (n.d.).
Widyantoro, Vincentius. “Perkembangan Prinsip Dan Tanggung Gugat Dalam Kontrak Kerja Pekerjaan Konstruksi.” Arena Hukum 13, no. 1 (2020): 157–80. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.9.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8120
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.