Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Inkonstitusional Bersyarat

Mastur Mastur, Feri Irawan

Abstract


This research raises issues related to the Judicial Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court through Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. So that after the decision has legal implications and impacts in several fields. To answer the problem, the authors conducted research using a normative juridical research methodology. Then the results in this study are that the Job Creation Law after the Constitutional Court ruling has legal implications, including: it must accommodate the omnibus law method in forming statutory regulations, make improvements within a period of 2 years, and suspend all strategic policies/actions. Then the decision also has an impact on the field of law, domestic and foreign investment and employment.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dampak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi Inkonstitusonal bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ugensi penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkaman Konstitusi tersebut berimplikasi hukum dan berdampak dibeberapa bidang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, memiliki konsekuensi hukum seperti berikut:  metode omnibus law masuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, dan menahan semua kebijakan atau tindakan strategis. Selanjutnya, keputusan tersebut berdampak pada bidang hukum, ketenagakerjaan, dan penanaman modal dalam dan luar negeri.

 

 


Keywords


Conditionally Unconstitutional; Constitutional Court Decision; Job Creation Law; Inkonstitusonal Bersyarat; Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Agus, Dede, ‘Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja’, Jurnal Ius Constituendum, 8.1 (2023), 87

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan: Legal Theory & Judicialprudence (Jakarta: Kencana, 2009)

Alrasyid, Aldys Rismelin, and Sunny Ummul Firdaus, ‘Mengkaji Inkonstitusional Bersyarat Terhadap Kedudukan Omnibus Law’, Souvreignty, 1.3 (2022), 467–75

Amiruddin, and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)

Apriani, Rani, and Rheina Alifa Mahersaputri, ‘Dampak Undang-Undang Omibus Law Terhadap Iklim Investasi Di Indonesia’, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9.3 (2022), 1353–61

Fibrianti, N, B Santoso, R Setyowati, and ..., ‘Undang Undang Cipta Kerja Klaster Investasi Telaah Paradigma Participatory’, Pandecta Research …, 16.2 (2021), 345–52

Hakim, Syerrin, and Imam Haryanto, ‘Implementasi Pengawasan Dan Pemberian Sanksi Terhadap Perusahaan Atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu’, Jurnal USM Law Review, 6.2 (2023), 812

Haryono, Dodi, ‘Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja’, Jurnal Konstitusi, 18.4 (2022), 774

Hasdinar, ‘Implikasi Putusan MK No. 91/PUUXVII/2020 Tentang Pengujian Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah’, Jurnal Legislatif, 6.1 (2022), 50–64

Hasibuan, Farel, Junimart Girsang, Ampuan Situmeang, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Sistem Hukum, and others, ‘Terhadap Implementasi Omnibus Law Di Indonesia’, Pendidikan Kewarganegaraan Undhisuka, 10.3 (2022), 162–75

Hirma, and Syamsir, ‘Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / Puu-Xviii / 2020 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja’, Limbago: Journal of Constitutional Law, 3.1 (2023), 22–37

Jason, Ferdinand, and David Tan, ‘Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal Asing Sehubungan Dengan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja’, UNES Law Review, 4.3 (2022), 367–82

Khair, Otti Ilham, ‘Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia’, Jurnal Widya Pranata Hukum, 3.2 (2021), 45–63

Louisa, Ruth Deta, and Mohammad Fajri Mekka Putra, ‘Pendirian Persero Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja’, Jurnal Ius Constituendum, 8.2 (2023), 185

Pardede, Marulak, ‘Reformasi Peraturan Investasi Di Indonesia (Suatu Upaya Peningkatan Iklim Daya Saing Investasi) Investment’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23.2 (2023), 231

Putra, Satria Rangga, and Sujatmiko Sujatmiko, ‘Mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Terkait Pengujian Formil UU Cipta Kerja: Perspektif Hukum Progresif’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22.2 (2022), 229

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1984)

Tomy Michael, ‘Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law’, Jurnal Ius Constituendum, 5.1 (2020), 159–76




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.8044

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.