Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Abstract
The research aims to analyze the legal certainty of the Election Organizer Ethics Council (DKPP) based on Pasal 458 ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 about ethics' violation of general election organizing institutions. DKPP’s decision that is final and binding can be ruled out by the decision of the Civil Court of Justice (PTUN) because there are institutions that don’t agree with DKPP’s decision, even though DKPP is an election ethics institution for election organizers. Ambiguity in the DKPP’s decision injures the implementation of honesty and integrity in the general election. This research uses normative research through the statute approach and the case approach. Uncertainty about the progress of DKPP’s decision impacts the indecisiveness of the ethics code's violations. The result of this article is that DKPP’s decision assessed doesn’t have legal certainty, remembering that the “final and binding” phrase can be ruled out with PTUN’s decision with a suit to decree that was published by the concerned institution. The final and binding of DKPP’s decision has no legal impact because it can be eliminated with PTUN’s decision. Because the DKPP is a auxiliary state organ that performs quasi-judicial functions, its decisions are not as strong as those of a judiciary institution.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Pasal 458 ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 terhadap pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bersifat final dan mengikat dapat dikesampingkan oleh putusan PTUN atas gugatan lembaga yang kurang puas terhadap putusan DKPP tersebut padahal DKPP sebagai penegak kode etik kepemiluan terhadap perbuatan melanggr yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Ambiguitas putusan tersebut pada akhirnya dapat mencederai Pemilu yang mestinya dapat dilaksanakan dengan jujur dan berintegritas. Penelitian ini memakai jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Ketidakpastian putusan sebagai hasil tindak lanjut dari DKPP menyebabkan putusannya seolah-olah tidak tegas terhadap pelanggaran kode etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan DKPP dianggap tidak memiliki kepastian hukum mengingat frasa “bersifat final dan mengikat” masih dapat digugat melalui PTUN dengan dasar gugatan surat keputusan lembaga yang bersangkutan. Sifat final dan mengikat putusan DKPP pada akhirnya tidak mempunyai arti dan dampak legal karena masih dapat dieliminir melalui putusan PTUN sebab DKPP hanya merupakan lembaga negara penunjang yang menjalankan fungsi quasi yudisial sehingga putusannya tidak sekuat lembaga peradilan yang lain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abiyasa, Pulung. “Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 149. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266.
Farisa, Fitria Chusna. “Jalan Panjang Evi Novida Hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat.” Kompas.com, 2020.
Feriyani, Nora. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bagi Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilu.” Badamai Law Journal 4, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.32801/damai.v4i1.6046.
Hippy, Janwar, Sudarsono Sudarsono, and Istislam Istislam. “Menyelami Asas Ultra Petita Dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Jambura Law Review 2, no. 1 (2020): 48–64. https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.4442.
Huzaini, Moh. Dani Pratama. “Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan.” Hukumonline, 2020.
Ismail, and Fakhris Lutfianto Hapsoro. “Paradigma Makna Final Dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Justitia et Pax 37, no. 2 (2021): 235–50. https://doi.org/10.24002/jep.v37i2.4312.
Izzudin, Ahmad, Ratna Herawati, and Lita Tyesta. “Implikasi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Proses Pemilu.” Diponegoro Law Journal 8, no. 1 (2019): 36–58. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25168.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 17. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.
Muhammad Syaefudin, Kadi Sukarna. “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2019): 104–20. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261.
Nurdin, Maharani. “Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Penegakan Etika Penyelenggara Pemilu.” Veritas 5, no. 2 (2019): 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.34005/veritas.v5i2.483.
Pemilu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (2021).
———. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (2019).
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Pemilu § (2017).
Rajab, Achmadudin. “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mengaktifkan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 34–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.2702.
Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum Dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2014): 1–26. https://doi.org/https://doi.org/10.37637/kw.v2i1.426.
S, Mikhael Wisnumurti C., and Tomy Michael. “Kedudukan Lembaga Serta Tindak Lanjut Mengenai Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 1746–64. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.278.
Saifullah. Tipologi Penelitian Hukum. Malang: PT. Refika Aditama, 2018.
Sekartadi, Lalu Kukuh. “Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Study Kasus Putusan No. 74/DKPP-PKE-II/2013).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 3, no. 8 (2015): 399–416. https://doi.org/https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/220.
Sukimin, Sukimin. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.
Syariah, Fakultas. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Malang, 2022.
Warjiyati, Sri. “Penataan Struktur Dan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis Di Indonesia.” Aristo 8, no. 1 (2020): 24. https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.2403.
Yuhandra, Erga, Iman Jalaludin, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, and Yani Andriyani. “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Pelaksanaan Tugas Bawaslu Dengan Mengedepankan Dan Mengupayakan Sistem.” Jurnal Ius Contituendum 8, no. 1 (2023): 1–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.3015.
Zulkifli Aspan, and Wiwin Suwandi. “Analisis Final Dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.” JAPHTN-HAN 1, no. 1 (2022): 92–104. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.28.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.7997
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.