Komparasi Alih Daya Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023

Lidia Febrianti, Thamrin Sambah, Puti Mayang Seruni

Abstract


This research aims to compare the concept of outsourcing in the Law number 13 of 2003 concerning Manpower (Manpower law) compared to the Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation (Job Creation Law 2023). This research is important because the Job Creation Law 2023 eliminates job restrictions that are permitted in the outsourcing system. This change is contrary to the workers' desire to eliminate the concept of outsourcing which is considered detrimental to workers. This research uses a type of normative research that relies on secondary data consisting of primary legal materials (law and regulations), secondary legal materials (books and research articles), and tertiary legal materials (encyclopedias and dictionaries). The data was analyzed qualitatively and conclusions were drawn using deductive logic. In general, this research produces new findings in the form of conceptual differences between outsourcing in the Employment Law and the 2023 Job Creation Law. Different concepts will bring different practices accompanied by positive and negative effects. The results of this research show that there is a significant change in the concept of outsourcing in the Job Creation Law 2023, eliminating restrictions so that types of work are more flexible. This opens up opportunities for companies to be able to outsource all sectors of their work, including those that are in their ‘core business’ field. Currently, there is no longer a distinction between ‘work contract agreement’ (perjanjian penyediaan pekerjaan) or ‘worker service provision agreement’ (perjanjian penyediaan jasa pekerja) as regulated in the Manpower Law. There are still options in the work agreement basis for outsourcing, the agreement can be in the form of PKWTT or PKWT. If implemented with PKWT it must be accompanied by a transfer of undertaking protection of employment (TUPE).

 

Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbandingan mengenai konsep alih daya dalam UU Ketenagakerjaan dibandingkan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2023. Peneltiian ini penting dilakukan sebab UU Cipta Kerja Tahun 2023 menghilangkan batasan-batasan pekerjaan yang diperbolehkan dalam sistem alih daya. Perubahan ini bertolak belakang dengan keinginan para pekerja selama ini untuk menghilangkan konsep alih daya yang dianggap merugikan pekerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bertumpu pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan , bahan hukum sekunder yakni hasil penelitian dan bentuk literasi lainnya, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari ensiklopedia dan kamus hukum. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan ditarik dengan logika deduktif. Penelitian ini secara garis besar menghasilkan temuan baru berupa perbedaan konsep antara alih daya dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2023. Konsep yang berbeda akan membawa praktik yang berbeda disertai dengan sisi positif dan sisi negatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perubahan konsep yang signifikan mengenai alih daya dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023 menghilangkan batasan sehingga lebih fleksibel jenis pekerjaanya. Ini membuka peluang bagi perusahaan untuk dapat mengalih dayakan semua sektor pekerjaanya, termasuk yang menjadi core business-nya. Selain itu saat ini tidak lagi dikenal pemisahan antara “perjanjian pemborongan pekerjaan” atau “perjanjian penyediaan jasa pekerja” seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Basis perjanjian kerja yang boleh digunakan dalam alih daya masih terdapat opsi dengan PKWTT maupun dengan PKWT. Apabila dilaksanakan dengan PKWT harus disertai dengan pengalihan pelindungan hak pekerja.

 


Keywords


Comparison; Job Creations; Manpower; Outsourcing daya; UU Ketenagakerjaan; UU Cipta Kerja 2003.

Full Text:

PDF

References


Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87–100. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

Farida, Ida, Refly Setiawan, Anastasia Sri Maryatmi, Masayu Nila Juwita, and Munadhil Abdul Muqsith. “Outsourcing Policy in Indonesia.” American Research Journal of Humanities & Social Science (ARJHSS) 3, no. 10 (2020): 26–31.

Febrianti, Lidia, Rosyidi Hamzah, Febrina Andarina Zaharnika, and Puti Mayang Seruni. “Perlindungan Hukumterhadap Upah Pekerja Kontrak Di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dan Hukum Islam.” COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting 6, no. 1 (2022): 86–95. https://doi.org/https://doi.org/10.31539/costing.v6i1.4120.

Fitriyaningrum, Julyatika. “Implementasi Sistem Alih Daya Atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.” Indonesian State Law Review 2, no. 1 (2019): 88–102. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.38448.

Hakim, Syerrin, and Imam Haryanto. “Implementasi Pengawasan Dan Pemberian Sanksi Terhadap Perusahaan Atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 812–24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7085.

Harahap, Fauzi Ridwan, Yasmin Lubis, and Marzuki. “Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Tenaga Administrasi Perkantoran Berdasarkan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Ilmiah Metadata 26, no. 2 (2023): 320–34. https://doi.org/https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.327.

Husin, Zaimah. “Outsourcing Sebagai Pelanggaran Atas Hak Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (2021): 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23396.

Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Julianti, Lis. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia.” Jurnal Advokasi 5, no. 1 (2015): 14–29.

Khairani. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing : Ditinjau Dari Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja Dengan Pemberi Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

———. Pengantar Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan: Disesuaikan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja/Omnibus Law. PT Raja Grafindo Persada, 2021.

Kurniawan, I Gede Agus. “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 282–98. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4941.

Markoni, and Maryono. “Analisis Yuridis Pemberian Uang Kompensasi Kerja Waktu Tertentu Perusahaan Alih Daya Berdasarkan UU Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 1 (2023): 25–34. https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jhi.v1i2.8.

Milinum, Sela Nopela. “Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (May 1, 2022): 412–32. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.119.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nurhayati, Yati, Ifrani, and M. Yasir Said. “Methodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Nuriya, Ellida, Budi Ispriyarso, and Irma Cahyaningtyas. “Optimalisasi Pengawasan Sistem Outsourcing Sebagai Upaya Menunjang Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia.” Notarius 13, no. 1 (May 1, 2020): 298–311. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30883.

Prabhaputra, Anak Agung, I Nyoman Putu Budiartha, and I Putu Gde Seputra. “Sistem Outsourcing Dalam Hubungan Industrial Di Indonesia.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 22–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22225/wedj.2.2.1297.44-50.

Saefuloh, Asep Ahmad. “Kebijakan Outsourcing Di Indonesia: Perkembangan Dan Permasalahan.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 2, no. 1 (2011): 337–70. https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jekp.v2i1.162.

Sancoko, Aan Ahmad. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila.” Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (2018): 141–57. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2249.

Setioningtyas, Widhayani Puri. “Analisis Sistem Kerja Outsourcing Pada Tenaga Kerja Di Indonesia.” Majalah Ekonomi 21, no. 1 Juli (2016): 79. http://jurnal.unipasby.ac.id/index.php/majalah_ekonomi/article/view/321.

Sianipar, Albert Kardi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Rectum 4, no. 1 (2022): 516–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1971.

Suhardin, Yohanes, and Henny Saida Flora. “Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Disahkannya Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 320–31. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6307.

Sumadi, Ahmad Fadlil. “Mahkamah Konstitusi Dan Kontrak Outsourcing.” Jurnal Konstitusi 9, no. 1 (May 20, 2016): 1. https://doi.org/10.31078/jk911.

Susilo, and Andi Darma. “Kajian Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26, no. 2 (2014): 248–59. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.16041.

Suyoko, Suyoko, and Mohammad Ghufron AZ. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Alih Daya (Outsourcing) Pada Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 1 (April 1, 2021). https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5780.

Wongkaren, Turro S, Rachmat Reksa Samudra, Ratna Indrayanti, Faris Azhari, and Muhyiddin. “Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dan Alih Daya.” J-Naker: Jurnal Ketenagakerjaan 17, no. 3 (2022): 210–37. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184.

Yusup, Mohamad. “Kajian Terhadap Pemberlakukan System Outsourcing Di Indonesia Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.” Jurnal KA Pemda 11, no. 6 (2017): 115–31. https://stisipbantenraya.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/Kajian-Terhadap-Pemberlakukan-System-Outsourcing-Di-Indonesia-Pasca-Diterbitkannya-Peraturan-Menteri-Tenaga-Kerja-Dan-Transmigrasi-Republik-Indonesia-Nomor-19-Tahun-2012.pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.