Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Djuhandhani Rahadjo Puro, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin

Abstract


The purpose of this research is to examine the implementation of the death penalty and the commutation of death sentences for premeditated murder cases. The urgency of this research lies in how the application of the death penalty in proven premeditated murder cases may fail to ensure legal justice for the victims. This type of research adopts a socio-legal research approach. The legal framework for the application of the death penalty in Indonesia is governed by Article 10 and Article 11 of the Criminal Code (KUH Pidana). In the case of premeditated murder of S and her child MF, the defendant D was ultimately sentenced to life imprisonment. Defendant D was charged under Article 340 of the KUHP (Criminal Code), Article 80 in conjunction with 76c of Law Number 35 of 2014 concerning child protection in Indonesia. The imposition of the death penalty for premeditated murder cases is rarely decided by judges. In their judgments, judges often opt for life imprisonment or a 20-year prison sentence.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan pelaksanaan hukuman mati dan pemutusan hukuman mati terhadap pembunuhan berencana. Urgensi penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terbukti kurang mampu menjamin keadilan hukum bagi korban. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Kerangka hukum penerapan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 KUH Pidana. Untuk kasus pembunuhan berencana terhadap S dan anaknya MF pada akhirnya terdakwa D dijatuhi hukumam pidana seumur hidup. Terdakwa D dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penerapan hukuman mati pada tindak pidana pembunuhan berencana jarang diputuskan oleh hakim. Dalam putusannya Hakim menggunakan pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

 

 

 

 


Keywords


Death Penalty; Premeditated Murder; Pembunuhan Berencana; Pidana Mati

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. Zen. “Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia Telaah Dalam Konteks Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Universitas Jambi, 2018, 61.

Aeni, Melisa Dewi Nur, and Bambang Tri Bawono. “Hukum Penjatuhan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 4, 2020. https://doi.org/10.56326/clavia.v20i2.1585.

Arief, Amelia. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086.

Bremi, Krisnadi. “Politik Hukum Pidana Terhadap Pidana Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Pidana.” Jurnal Ilmiah Publika 9 (2021): 42–59.

Gisella Tiara, Cahyani, and Sholehah Siti Bilkis. “Analisa Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum.” Jurnal : Al-Qisth Law 7, no. 1 (2023): 6.

Hazmi, Kholid. “Tok! Pria Asal Rembang Pembunuh Bidan Sweetha Dan Anaknya Divonis Seumur Hidup.” Radar Kudus, November 2022. https://radarkudus.jawapos.com/rembang/691650760/tok-pria-asal-rembang-pembunuh-bidan-sweetha-dan-anaknya-divonis-seumur-hidup.

Heltaji, Herliana. “Dilema Hak Asasi Manusia Dan Hukum Mati Dalam Konstitusi Indonesia.” Pamulang Law Review 4, no. 2 (2022): 157. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17747.

Hendriana, Rani, Dwiki Oktobrian, and Muhammad Isa Abdillah. “Proyeksi Ke Depan Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 68. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4906.

Herman, Lamintang. Hukum Pidana Di Indonesia. Semarang: Pustaka Ilmu, 1951.

Hutapea, Bungasan. “Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM.” Jurnal HAM 7, no. 2 (2017): 69. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.69-83.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Manoppo, Gabrielle Aldy, Jolly Pongoh, and Grace Yurico Bawole. “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.” Lex Administratum 13, no. 1 (2023).

Muladi. “Pidana Mati Ditinjau Dari Sudut Tujuan Pemidanaan.” Simposium Nasional. Surakarta, 1989.

Nur, Anis, Istiqomah, Diah Ayu, Fella Fahita Ayu, and Filzah Ilda. “Analisis Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT.BDG).” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 12 (2022): 969–87.

Permaqi, Farhan. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dalam Tinjauan Yuridis Normatif).” Legislasi Indonesia 53, no. 9 (2015): 2.

Pratama, Widhy Andrian. “Penegakan Hukuman Mati Terhadap Pembunuhan Berencana.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 29–41. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.34.

Rosita Roring, Friska. “Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Sudut Pandang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023): 1–12.

Sadewo, Joko. “Dua Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup.” Republika, March 2014. https://news.republika.co.id/berita/n20omc/dua-pembunuh-sisca-dituntut-hukuman-mati-dan-seumur-hidup#:~:text=Dua Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup,-Red%3A Joko Sadewo&text=Wawan (40) alias Awing yang,Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sipayung, Baren, Sardjana Orba Manullang, and Henry Kristian Siburian. “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 141.

Soge, Paulinus. “Tinjauan Yuridis Eksekusi Pidana Mati Di Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 3 (2012). https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10092.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.