Keabsahan Risalah Lelang Atas Objek Lelang Yang Tidak Dapat Dibalik Nama

Muhammad Junaidi, Tri Wibowo, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto

Abstract


The study aims to analyze the validity of the auction bulletin and the constraints and solutions made by the Office of Auctions on the object of the auction that cannot be renamed. The process of execution of the auction has been regulated in this way by various laws and regulations. In practice, there are some cases where the auction object cannot be renamed, even though the auctions have been carried out in accordance with the conditions and have been made by the Auction Office. The type of research used in this investigation is normative jurisprudence with a method of legislative approach. As a result, in the event that there is an auction object that cannot be named after, it does not immediately result in the following auction process: The auction notice made by the auction office becomes invalid. For example, the case in the decision of the Central Java High Court No. 161/PDT/2016/PT.SMG dated July 15, 2016. The Supreme Court's judgment recognizes the validity of the Auction, although the judgement leads to legal uncertainty for the auction vendor and KPKNL Semarang. In order to establish the basis of legal certainty and the foundation of justice for the seller and KPKNL Semarang, it is recommended to file a lawsuit and settlement to the state court to ensure the status and legal status of the post auction process that has taken place. The novelty of this research is the study of the Auction Records on an auction object that cannot be renamed.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Risalah Lelang beserta kendala dan solusinya yang dibuat oleh Pejabat Lelang atas objek lelang yang tidak dapat dibalik nama. Proses pelaksanaan lelang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan proses balik nama atas objek lelang, telah diatur dalam peraturan perundangan dengan jelas. Dalam praktiknya, terdapat beberapa kasus bahwa objek lelang tidak dapat dibalik nama meskipun lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan telah dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitiaan ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Hasilnya, dalam hal terdapat objek lelang yang tidak dapat dibalik nama, tidak serta merta mengakibatkan proses lelang berikut Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang menjadi batal dan tidak sah. Sebagai contoh, kasus dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 161/PDT/2016/PT.SMG tanggal 15 Juli 2016. Dari putusan pengadilan tinggi tersebut keabsahan Risalah Lelang tetap diakui, meskipun dengan adanya putusan tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi penjual lelang dan KPKNL Semarang. Guna mewujudkan asas kepastian hukum dan asas keadilan bagi penjual dan KPKNL Semarang, disarankan untuk mengajukan gugatan dan penetapan kepada pengadilan negeri untuk memastikan kedudukan dan status hukum atas proses pasca lelang yang telah terjadi. Kebaruan penelitian ini yaitu kajian tentang Risalah Lelang atas objek lelang yang tidak dapat dibalik nama.

 

 

 

 

 

 

 


Keywords


Auction; List Auctions; Rename; Balik Nama; Lelang; Risalah Lelang

Full Text:

PDF

References


Ahadi, Lalu M. Alwin. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (April 2022): 110. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965.

Hsb, Ali Marwan, and Hisar P. Butar Butar. “Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 / PUU-Tentang Sumber Daya Air (Legal Consequences of the Constitutional Court Decision Number 85 / Puu-Xi / 2013 About Review of Law Number 7 of 2004 on Water Resources).” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 4 (2016): 359–67.

Hutadjulu, Ryan Dwitama, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 209–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646.

Ilhami, Siti Rafika. “Keabsahan Akta Risalah Lelang Terhadap Objek Lelang Yang Tidak Berada Dalam Wilayah Jabatan Pejabat Lelang Kelas II (Studi Kasus PT. M Finance Pekanbaru Dan Pejabat Lelang Kelas II Bekasi),” 2017.

Indonesia, Kementerian Keuangan Republik. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (2020).

Karina, Ahnia Septya. “Keabsahan Akta Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik Dalam Pelaksanaan Lelang Elektronik Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL),” 2019.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I (2019).

———. Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (2011).

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013.

Pribadi, Agung. “Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Perbankan Syari’Ah : Suatu Telaah Hukum Islam Dan Prinsip Perbankan Syari’Ah.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 2 (2017): 137. https://doi.org/10.26623/jic.v2i2.657.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 161/PDT/2016/PT.SMG tanggal 15 Juli 2016 (2016).

Rachmadi, Usman. Hukum Lelang, 2016.

RI, Mahkamah Agung. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 323/K/Sip/1968 (1968).

RI, Mahmakah Agung. Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (n.d.).

Salam, Syukron. “Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.” Nurani Hukum 1, no. 1 (December 2018): 33. https://doi.org/10.51825/nhk.v1i1.4818.

Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktek Pada Debitur Yang Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2021): 144–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254.

Siregar, Nur Rizki, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 128. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872.

Soegianto, Diah Sulistiyani R S, and Muhammad Junaidi. “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 191. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658.

Sri Redjeki Slamet. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum.” Lex Jurnalica Volume 10, no. Nomor 2 (2013): 107–20.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Tiara, Ressha. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Tidak Dapat Menguasai Obyek Lelang Di Kota Padang,” 2018.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (1996).

Zefanya, Audry, and Fransiscus Xaverius Arsin Lukman. “Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 441. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7916

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.