Pencabutan Putusan Pailit Dalam Hal Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan

Paulus Sirait, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, Syafran Sofyan

Abstract


The purpose of this research is to learn about the revocation of bankruptcy judgments in the event that bankruptcy assets are not sufficient to pay bankruptcy costs. If, in the management of bankruptcy assets, the curator considers that the bankruptcy assets are insufficient to pay the bankruptcy costs, the curator may apply for revocation of the bankruptcy statement submitted to the supervisory judge. Based on the proposal of the supervisory judge to revoke the debtor's bankruptcy statement, the commercial court may decide to revoke the debtor's bankruptcy statement. The problems that occur over the revocation and the problems and solutions to the revocation of the bankruptcy judgment in the event that the bankruptcy assets are not enough to pay the bankruptcy costs. The research method used is a legal research method that prioritizes how to research library materials and laws and regulations. The results of this study indicate that the revocation of the bankruptcy decision prioritizes legal certainty for debtors but does not provide certainty of payment of creditors' bills. Second, the revocation of the bankruptcy declaration decision by the Commercial Court has caused problems where the bankruptcy assets are only used to pay bankruptcy costs; the bankruptcy revocation decision is not accompanied by an order for the receivership to liquidate the company's debtors; and actio pauliana in bankruptcy is only valid while the bankruptcy process is still running.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pencabutan putusan pailit jika harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Jika kurator dalam pengurusan harta pailit percaya bahwa harta pailit tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan, kurator dapat mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pailit yang disampaikan kepada Hakim Pengawas. Jika Hakim Pengawas merekomendasikan untuk mencabut pernyataan pailit debitur, maka Pengadilan Niaga dapat memutuskan untuk mencabut pernyataan pailit debitur. Permasalahan yang terjadi atas pencabutan serta problematika dan solusi pencabutan putusan pailit dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penetian yuridis normatif yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan adalah pencabutan putusan pailit lebih mengutamakan kepastian hukum bagi debitur namum tidak memberikan kepastian pembayaran atas tagihan kreditur. Kedua, pencabutan putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga telah menimbulkan problematika dimana harta pailit hanya dipergunakan untuk membayar biaya kepailitan, putusan pencabutan pailit tidak disertai dengan perintah bagi kurator untuk melakukan likudasi terhadap debitur perseroan, actio pauliana dalam kepailitan hanya berlaku selama proses kepailitan masih berjalan.

 

 


 


Keywords


Bankruptcy Revocation; Creditor; Debtor;Debitur; Kreditur; Pencabutan Pailit

Full Text:

PDF

References


Astariyani, Ni Luh Gede Sri Suariyanti Laksmi dan Ni Luh Gede. “Upaya Debitor Untuk Menghindari Kepailitan.” Kertha Wicara 8, no. 3 (2019): 2–3.

Budiono, Doni. “Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” ADHAPTER 4, no. 2 (2018): 109128. https://doi.org/https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.81.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur Yang Merugikan Kreditur Dalam Tuntutan Actio Pauliana(Kajian Putusan Nomor 07/PDT.SUS-Actiopauliana/2015/PN.Niaga.MDN).” Jurnal Yudisial 12, no. 2 (2019): 233.

Fuady, Munir. Hukum Dan Kepailitan Dalam Toeri Dan Praktek. Citra Aditya Bakti, 2008.

Hendra Haryanto, John Calvin. “Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 K/PDT.Sus-Pailit/2015.” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2021): 2.

Jean Charitu Johana Godelava, I.G.N. Dharma Laksana. “Pertanggungjawaban Kesalahan Dan Kelalaian Kurator Setelah Pencabutan Dan Pembatalan Putusan Pailit.” Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 11 (2019).

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Sebagaimana Diterjamahkan Oleh Somardi. Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.

Krisanti. “Analisa Putusan Pailit Terhadap Perseroan Terbatas Dalam Kondisi Likuidasi: Studi Kasus Putusan PT. Baninusa Indonesia (Dalam Likuidasi).” Fakultas Hukum Program Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Kukuh Sudarmanto. “Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 410.

Made Martia Surya Anandewi, Ida Ayu Sukihana. “Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Kreditor Dalam Kepailitan.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 1 (2021): 26–36.

Mantili, Rai, and Putu Eka Trisna Dewi. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan.” Jurnal Aktual Justice 6, no. 1 (2021): 1–19. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Morris, Calvin. “Analisis Pembagian Piutang Debitur Pailit Saat Keduduka Boedel Pailit Tidak Cukup (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 57/Pdt.Sus-Renvoi/Prosedur/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst).” Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Medan, 2018.

Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013.

Naswa Ayu Alweni, Firdja Baftim. “Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Lex Privatum 10, no. 1 (2022): 157.

Ni Made Nardi, Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Relevansi Penggunaan Model Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan.” Kertha Patrika 41, no. 2 (2019): 123.

Subhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Diperadilan. Jakarta: Kencana, 2009.

Sundah, Brenda. “Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung.” Jurnal Education and Development 10, no. 3 (12022): 351–56. https://doi.org/https://doi.org/10.37081/ed.v10i3.4092.

———. “Pembatalan Putusan Pailit Pengadilan Niaga Oleh Mahkamah Agung (Putusan Nomor 555K/PDT. Sus-Pailit/2021).” Jurnal Education and Development 10, no. 3 (2022): 351–56.

Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Prenamedia Group, n.d.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Syahrin, M. Alvi. “Actio Pauliana: Konsep Hukum Dan Problematikanya.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2017): 606.

Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Tan, David. “Kajian Hukum Kepailitan Di Indonesia: Studi Putusan Nomor 36/Pdt.SusPailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2022): 107.

Theodora, Gavrilla. “Upaya Hukum Kreditor Terkait Aset Yang Dialihkan Setelah Putusan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit.” Jurist Diction 2, no. 4 (2019): 1257.

Theresya Ronauli Sibarani, Roida Nababan, Besty Habeahan. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Pailitnya Seorang Kreditor (Studi Putusan No. 09/PDT.Suspailit/2015/PN.Niaga.JKT.PST).” Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Pailitnya Seorang Kreditor (Studi Putusan No. 09/PDT.Suspailit/2015/PN.Niaga.JKT.PST) 8, no. 3 (2019): 180.

Yuhelson. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7911

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.