Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia

Faishal Fatahillah, Atik Winanti

Abstract


The purpose of this research is to analyze the differences in the implementation of a legal system between the Bankruptcy Law system in America and in Indonesia, specifically regarding PKPU in Indonesia based on Law no. 37 of 2004 and Company Reorganization based on Chapter 11 US Bankruptcy Code in America. This research needs to be carried out because there are several opinions that the bankruptcy law in Indonesia does not provide sufficient protection to debtors who have good intentions, because currently there is a tendency to interpret bankruptcy as the same as liquidation. The method used in this research is juridical-normative with a conceptual approach and a comparative approach. The research is more focused on comparing the effectiveness and application of the United States bankruptcy law system and the Indonesian bankruptcy law system, which has not been explained comprehensively in previous research. The results of this research show that there are differences between PKPU as a concept in Bankruptcy Law in Indonesia, and the concept of Company Reorganization in Bankruptcy Law in America. From the research results, it is explained that company reorganization is also part of debt restructuring in the PKPU concept, where by reorganizing, companies can analyze the causes of their financial difficulties so they can immediately find the best solution.

 

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis terakit perbedaan pelaksanaan suatu sistem hukum antara sistem Hukum Kepailitan di Amerika dengan di Indonesia tepatnya mengenai PKPU di Indonesia berdasarkan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 dan Reorganisasi Perusahaan berdasarkan Chapter 11 US Bankruptcy Code di Amerika. Penelitian ini perlu dilakukan karena terdapat beberapa pendapat bahwa Undang-Undang kepailitan di Indonesia belum memberikan perlindungan yang cukup kepada debitur yang beriktikad baik, karena yang berkembang sampai sekarang ini terdapat kecenderungan mengartikan pailit sama dengan likuidasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Penelitian lebih difokuskan pada perbandingan efektivitas dan penerapan sistem hukum kepailitan Amerika Serikat dan sistem hukum kepailitan Indonesia yang mana hal ini belum dijelaskan secara komprehensif dalam penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan antara PKPU sebagai sebuah konsep dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, dengan konsep reorganisasi perusahaan dalam Hukum Kepailitan di Amerika. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa reorganisasi perusahaan juga menjadi bagian dari restrukturisasi utang dalam konsep PKPU yang mana dengan reorganisasi, perusahaan dapat menganalisis penyebab kesulitan keuangannya sehingga bisa dengan segera menemukan solusi terbaik.

 

 

 

 


Keywords


Debtor; Bankruptcy Law; Bankruptcy; Reorganization; Restructuring; Hukum Kepailitan; Pailit; Reorganisasi; Restrukturisasi.

Full Text:

PDF

References


Amboro, F Yudhi Priyo. “Pengaturan Hukum Kepailitan Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum Amerika Serikat Dan Inggris.” Lex Prudentium: Law Journal 1, no. 2 (2022): 62–81. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i2.6

Ariyanto. “Akibat Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Sebagai Kreditor Dalam Kepailitan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 305–23. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4.

Askolani, Muhammad Syarif, Serlika Aprita, and Atika Ismail. “Legal Harmonization of Suspension of Debt Payment Obligations Substance Perspective Legal Structure and Culture.” Marwah Hukum 1, no. 1 (2023): 11–15. https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5465.

Asril. “Reorganisasi Perusahaan Debitor Yang Terancam Pailit Sebagai Suatu Alternatif.” Mulawarman Law Review, January 8, 2021, 138–49. https://doi.org/10.30872/mulrev.v5i2.341.

Bariroh, Rusydah, Ahmad Mukhlisuddin, and Nurul Azizah Ria Kusrini. “Implementasi Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 di Bri Syariah Kcp Mojosari.” Jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 1 (May 25, 2022): 38–54. https://doi.org/10.37058/jes.v7i1.3543.

Cindarbumi, Berlian Pramesthi, and Aan Suryamah. “Kepastian Hukum Pelaksanaan Voting Online Rencana Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 508–22. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5235.

Dewi, Putu Eka Trisna. “Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 1 No. 2 (2019). https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.2691.

Disemadi, Hari Sutra, and Danial Gomes. “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 9, 2021. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436.

Fasya, Azkia An Nida, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Sikap Pengurus Terhadap Nilai Tagihan Dalam Pross Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 569–83. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5491.

Fibriani, Riza. “Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (April 17, 2022): 87. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.

Hariyadi, Hasdi. “Restrukturisasi Utang Sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan Pada Perseroan Terbatas.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 2 (March 24, 2020): 119–35. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61.

Indonesia, Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No.34 tahun 2007, LN No.131 tahun 2004, TLN No.4443.

Ismail, Atika, “Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 3 No.1, (2021). https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520.

Juliantini, dkk. “Prosedur Dan Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Nomor 03/PKPU/2010/PN. Niaga. Sby).” Jurnal Analogi Hukum Vol. 3 No. 1 (2021). https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.101-105.

M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. (Jakarta: Kencana, 2008).

Man S. Satrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Bandung: Alumni, 2010).

Mantili, Rai, and Putu Eka Trisna Dewi. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan.” Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai 6, no. 1 (2021): 1–120. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Pramudita, S. A., Kartikasari & Cahyadini, A. “Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, 4(1), p. 103 (2020). https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2347.

Simanjuntak, Jimmy. “Tinjauan Hukum Atas Kewenangan Kreditor Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Honeste Vivere 33, no. 1 (January 30, 2023): 69–76. https://doi.org/10.55809/hv.v33i1.193.

Simaremare, Sumurung P, Bismar Nasution, Sunarmi, and Edi Yunara. “Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 99–118. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915.

Siti Anisah, Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. (Yogyakarta: Total Media, 2008)”.

Sitompul, Natasya Aisyah. “Konsep Corporate Rescue dalam Hukum Kepailitan di Indonesia.” Tanjungpura Law Journal, ISSN Online: 2541-0490, Vol 5, 2021”. http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v5i1.43604.

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, cet. 4 (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Suprianto, Lambok, Andriyanto Adhi Nugroho, “Penyelesaian Kredit Macet Developer Properti Residensial Ditengah Pandemi Covid-19” JCH (Jurnal Cendekia Hukum). https://doi.org/10.3376/jch.v7i1.326.

United States Bankruptcy Court.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7906

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.