Optimalisasi Reforma Agraria Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan

Rindu Audrye Salma Rizqila, Taupiqqurahman Taupiqqurahman

Abstract


This research aims to understand how essential the establishment of a special land court is in the current era in order to facilitate government policies regarding agrarian reform by looking at current cases, country comparisons, how the special court is structured, and the formulation of its judges. Soil is one type of earth's wealth that is fundamental for life. In implementing the agrarian reform policy, it is basically targeting land legalization of assets that are the object of ownership disputes between the community, companies, and government agencies, as well as land owned by the community that has not received legal certainty as the owner of the land rights of the agrarian reform object (TORA). However, in reality, regulating land ownership is not easy, so land disputes often arise that take time to resolve and ultimately hamper policies, one of which is regarding agrarian reform. This is the urgency of the need to establish a special land court. The method used in this research is normative juridical, with statutory, case, and conceptual approaches. The results of this research are that the formation of this court will be under the Supreme Court court chambers, in this case the general court, with a composition of three judges consisting of one career judge and two ad hoc judges, which of course cannot be separated from land certification, the basis of which will be regulated in law.

 

 

Penelitian ini bermaksud untuk  mengerti betapa esensialnya pembentukan pengadilan khusus pertanahan dalam era saat ini dalam rangka memperlancar kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dengan melihat kasus terkini, komparasi negara dan bagaimana struktur pengadilan khusus tersebut beserta formulasi hakimnya. Tanah adalah salah satu jenis kekayaan bumi yang bersifat fundamental bagi kehidupan. Dalam menerapkan kebijakan reforma agraria, pada dasarnya menyasar kepada tanah-tanah legalisasi aset yang menjadi objek sekaligus peselisihan kepemilikan antara masyarakat dengan pihak perusahaan dan instansi pemerintah begitu pula dengan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat yang belum mendapatkan kepastian hukum sebagai pemilik hak Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, pada kenyataannya mengatur kepemilikan tanah tidaklah mudah, sehingga seringkali terjadi permasalahan sengketa tanah yang penyelesaiannya memerlukan waktu dan pada akhirnya menghambat kebijakan salah satunya mengenai reforma agraria. Hal inilah yang menjadi urgensi perlunya dibentuk pengadilan khusus pertanahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian ini yaitu pembentukan pengadilan ini nantinya dibentuk di bawah kamar pengadilan Mahkamah Agung dalam hal ini pada pengadilan umum dengan susunan tiga orang hakim terdiri dari satu hakim karir dan dua hakim ad hoc yang tentunya tidak terlepas dari sertifikasi bidang pertanahan yang dasarnya akan diatur dalam undang-undang.

 

 

 

 

 


Keywords


Agrarian Reform; Land; Special Land Court; Pengadilan Khusus Pertanahan; Reforma Agraria; Tanah

Full Text:

PDF

References


Amar Ma, Muhammad, Novytha Sary, and Syahril Gunawan Bitu. “Reforma Agraria Dan Penanganan Sengketa Tanah.” Hermeneutika 5, no. 1 (2021): 32. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.

Ambarsari, Ningrum, and Muhammad Aini. “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Lembaga Mediasi Pada Kantor Pertanahan Di Kota Banjarmasin.” In Prosiding Hasil Penelitian Dosen UNISKA Tahun 2017, 978–602. Banjarmasin: Prosiding Penelitian Dosen UNISKA MAB, 2017. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8205.

Arung La’bi, Joshua Melvin, Sri Susyanti Nur, and Kahar Lahae. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan.” Jurnal USM Law Review 16, no. 1 (April 15, 2021): 118. https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i1.20548.

Ayu, Anak Agung, and Intan Puspadewi. “Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Sebagai Salah Satu Tujuan Pengelolaan Pertanahan.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 63. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1723.

Badan Legislasi. “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prolegnas Prioritas 2023.” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2022. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/40358/t/Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prolegnas Prioritas 2023.

Bilaldzy, Ahmad; Relys Sandi Ariani. “Tinjauan Kritis Urgensi Pembentukan Pengadilan Agraria : Upaya Menangani Inefektivitas Penyelesaian Konflik Agraria Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Umum.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 9 (2022): 692. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.311.

BPK RI. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia , Pub. L. No. 16 (2021).

———. Undang-Undang Tentang Penghapusan Pengadilan Landreform, Pub. L. No. 7 (1970).

———. Undang Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. 48 (2009).

Budiono, Abdul Rachmad. “Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum.” Malang, 2015.

Dalimunte, Siti Nurul Intan Sari; Taupiqqurrahman. “Problematika Pengadaan Tanah Di Indonesia: Tinjauan Pengaturan Dan Pelaksanaan.” Simbur Cahaya 30, no. 1 (2023): 117. https://doi.org/https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2748.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

DPR RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945).

Harruma, Issha. “Pengadilan Khusus Di Indonesia.” Kompas, March 8, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/01300091/pengadilan-khusus-di-indonesia#:~:text=Keberadaan pengadilan khusus dinilai penting,Rakyat (DPR) atau pemerintah.

Ibrahim, Jonaedi Efendi dan Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Prenadamedia Group, 2021.

Iqbal. “Lebih Dari 60 Tahun Penyelesaian Kasus Pertanahan Di Indonesia Berlarut-Larut.” Mahkamah Agung, 2020. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/43-puslitbang-kumdil/dok-keg-litbang/1599-iqbal-lebih-dari-60-tahun-penyelesaian-kasus-pertanahan-di-indonesia-berlarut-larut.

Koeswahyono, Imam, and Diah Pawestri Maharani. “Rasionalisasi Pengadilan Agraria Di Indonesia Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria Berkeadilan.” Arena Hukum 15, no. 1 (2022): 3–13. https://doi.org/https://doi org/10 21776/ub arenahukum.2022. 01501.1.

Kominfo RI. Putusan PN Bandung, Pub. L. No. 259/PDT.G/2021/PN.DPK (2021).

Wikipedia. “Land Court,” 2022. https://en.wikipedia.org/wiki/Land_court.

“Laporan Singkat Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Pertanahan, Dan Kepemiluan),” 2022.

Mahkamah Agung RI. Putusan PTUN Bandung, Pub. L. No. 137/G/2019/PTUN.BDG (2019).

Nurdin, H. “Eksistensi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman.” Meraja Journal 2, no. 2 (2019): 169. https://doi.org/https://doi.org/10.33080/mrj.v2i2.57.

Nurdin, Maharani. “Akar Konflik Pertanahan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Positum 3, no. 2 (2018): 126–41. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2897.

Panjaitan, Budi Sastra. “Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2020): 23.

Mahkamah Agung. “Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Peradilan Niaga Peradilan Hubungan Industrial Dan Peradilan Perikanan,” n.d. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/pusdiklat-teknis-peradilan/dok-kegiatan-diklat-teknis/145-pendidikan-dan-pelatihan-sertifikasi-hakim-peradilan-niaga-peradilah-hubungan-industrial-dan-peradilan-perikanan.html.

Permadi, Iwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 310. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3623.

Permatasari, Erizka. “Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN Atau Peradilan Umum?” Hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perkara-pertanahan-wewenang-ptun-atau-peradilan-umum--lt608be3152a869/.

Rachim, Kania Venisa, Vicko Taniady, and Ramadhan Dwi Saputra. “Rekonseptualisasi Pembentukan Pengadilan Agraria Di Indonesia: Upaya Perlindungan Hak Warga Negara Atas Tanah.” Jurnal Studia Legalia 3, no. 2 (2022): 49. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.30.

Raissafitri, Kayla, and Naufal Afrian Noormansyah. “The Authenticity of Kemenkumham Decree Regarding Limited Liability Company with Husband and Wife Joint Assets Share Establishment Approval Based On Presumptio Iustae Causa Principles.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 7, no. 1 (2023): 2655–7789. https://doi.org/10.33474/hukeno.v7i1.19445.

“Scottish Land Court,” n.d. http://www.scottish-land-court.org.uk.

Sutadi, Rayyan Dimas. “Kebijakan Reforma Agraria Di Indonesia (Kajian Komparatif Tiga Periode Pelaksanaan: Orde Lama, Orde Baru, Dan Orde Reformasi).” Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2018. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v1i1.11.

Utomo, Setiyo. “Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara.” Veritas et Justitia 7, no. 1 (June 28, 2021): 115–38. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3935.

Widianto, Lusia Arumingtyas;Eko. “Konflik Agraria Tak Jua Reda.” Mongabay, 2022. https://www.mongabay.co.id/2022/01/25/konflik-agraria-tak-jua-reda/.

Wiyanto, Hana Maria. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif 10, no. 1 (December 30, 2022): 83–84. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.

Yanwardhana, Emir. “Menteri ATR : Ada 8.000 Kasus Sengketa Tanah!” CNBC Indonesia, February 24, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220224160041-4-318095/menteri-atr-ada-8000-kasus-sengketa-tanah.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.7904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.