Pelaksanaan Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan Tanpa Fiat Pengadilan Untuk Menyelesaikan Kredit Bermasalah

Vania Nabilah Bani Sonjaya, Atik Winanti

Abstract


The purpose of this study is to examine how far the process of parate execution of mortgage rights without court order is regulated in Indonesia to solve non-performing loans and the legal considerations of the invalidity parate execution over the objection filed by the debtor granting the mortgage rights. Parate execution is the power granted by Article 6 and Article 14 paragraph (3) of the Mortgage Rights Law to the first holder of a mortgage rights to execute the mortgage rights on its own power based on the executorial power of the mortgage rights certificate without approval from the debtor granting the mortgage rights and court order. However, the practice of the article has not fully guaranteed legal certainty due to the inconsistency of the Mortgage Rights Law and the incompatibility of legal interpretation so it is important that this research is carried out to avoid repeated misunderstandings. This research is normative juridical that uses a statute and case approach with library research. The results show that the inconsistency of parate execution of mortgage rights still followed the procedure for execution of the grosse mortgage deed regulated in Article 1178 paragraph (2) of the Civil Code and Article 224 HIR/258 RBg, that need approval from the debtor granting the mortgage rights and court order. The application principles of lex posterior derogat legi priori and lex specialis derogat legi generalis, followed by the grammatical interpretation to positive law, affects the progressive aspect of the ease of execution.

 

Penelitian ini bertujuan mengkaji sejauh mana proses parate eksekusi objek hak tanggungan tanpa fiat pengadilan untuk menyelesaikan kredit bermasalah di Indonesia diatur dan pertimbangan-pertimbangan hukum ketidakabsahan parate eksekusi atas perlawanan yang diajukan debitur pemberi hak tanggungan. Parate eksekusi merupakan kewenangan yang diberikan Pasal 6 jo Pasal 14 ayat (3) UUHT kepada pemegang hak tanggungan pertama mengeksekusi objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan tanpa perlu persetujuan debitur pemberi hak tanggungan maupun fiat pengadilan. Namun praktiknya pasal tersebut belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum sebab ketidakkonsistenan dari UUHT itu sendiri dan ketidakcermatan penafsiran hukum sehingga penting penelitian ini dilakukan demi menghindari kesalahpahaman yang berulang. Penelitian ini penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi pelaksanaan parate eksekusi objek hak tanggungan yang masih mengikuti tata cara eksekusi grosse akta hipotik yang diatur Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata serta Pasal 224 HIR dan/atau Pasal 258 RBg, yang memandang perlunya persetujuan terlebih dahulu dari debitur dan keterlibatan pengadilan untuk mengeksekusi. Penerapan asas lex posterior derogat legi priori dan lex specialis derogate legi generalis, diikuti penafsiran gramatikal terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum positif mempengaruhi aspek progresivitas akan kemudahan eksekusi.

 


Keywords


Court Order; Mortgage Rights; Parate Execution; Fiat Pengadilan; Hak Tanggungan; Parate Eksekusi

Full Text:

PDF

References


Afriana, Anita. “Kedudukan Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Tanah Dan Bangunan Pada Bank Dan Lembaga Pembiayaan Lainnya Dalam Konteks Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum.” Selisik 2, no. 4 (2016): 17–31.

Alfara, M. Ichsan. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Hal Objek Lelang Yang Tidak Sesuai Dengan Pengumuman Lelang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 123/Pdt. G/2018/Pn. Mnd).” Indonesian Notary 2, no. 1 (2020): 622–45. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1760.

Amnan, Subhan. “Tanggung Jawab Bank Atas Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dibatalkan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 24/Pdt.Bth/2017/PN Stb).” Nommensen Journal of Legal Opinion 3, no. 1 (2022): 125–38. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.442.

Anggraeni, Dyah. “Parate Eksekusi Pada Hak Tanggungan Dalam Kajian Biaya Sosial (Social Costs Theory).” Legal Spirit 3, no. 1 (2020): 44–55. https://doi.org/https://doi.org/10.31328/ls.v3i1.1465.

Budi, Antonius. “Hapusnya Lembaga Parate Eksekusi Sebagai Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (2021): 326–41. https://doi.org/https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3053.

Diantha, I Made Pasek. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2017.

Gazali, Djoni S., dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Hutadjulu, Ryan Dwitama, Lastuti Abubakar, dan Tri Handayani. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 209–25. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020): 305–25. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711.

Martha, Zike, dan Rizki Fadillah. “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1996.” Jurnal Legisia 14, no. 2 (2022): 204–13. https://doi.org/https://doi.org/10.58350/leg.v14i2.200.

Mashdurohatun, Anis, Zaenal Arifin, dan Gunarto. Rekonstruksi Parate Eksekusi Hak Tanggungan atas Tanah yang Berkeadilan. 1 ed. Semarang: Unissula Press, 2016.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Muslihah, Khoirul. “Analisis Terhadap Hak Gugat Debitur Pada Pelaksanaan Lelang Eksekusi Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.” Legal Spirit 3, no. 1 (2020): 23–34.

Nurjannah, Siti. “Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah (Tinjauan Filosofis).” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 5, no. 1 (2018): 195–205. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5439.

Pangau, Yolanda Fransisca Eunike. “Tinjauan Hukum Penyelesaian Kredit Macet Melalui Penjualan Agunan Oleh Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.” Lex Privatum 7, no. 5 (2019): 93–100.

Rahmadi, Muhammad Teguh, dan Wiwiek Wahyuningsih. “Analisis Yuridis Mengenai Peralihan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil.” Private Law 2, no. 1 (2022): 151–59.

Sajow, Pamela C., Tommy F. Sumakul, dan Friend H. Anis. “Kajian Yuridis Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Pembebanan Hak Tanggungan.” Lex Privatum 10, no. 1 (2022): 172–82.

Sasea, Enny Martha. “Upaya Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Perspektif Kreditor.” Amanna Gappa 28, no. 2 (2020): 87–100. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/ag.v28i2.11909.

Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku I. 1 ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Sianturi, Purnama Tioria. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. 2 ed. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2020): 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.400.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). 1 ed. Bandung: Alumni, 1999.

Sugiyono, Heru. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Jaminan Ketika Tidak Dilaksanakannya Prinsip Kehati-Hatian Oleh Bank Dalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan.” Jurnal Yuridis 4, no. 1 (2017): 98–109.

Suharto, R. “Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.” Law, Development and Justice Review 2, no. 2 (2019): 183–93. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i2.6315.

Sulistyawan, Aditya Y., dan Aldio F. P. Atmaja. “Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari ‘Onvoldoende Gemotiveerd.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482–96. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7901

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.