Tindakan Hukum Konflik Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Agnes Debora, Wardani Rizkianti

Abstract


The purpose of this study is to study the legal efforts to resolve the agraric conflict regarding land acquisition for the general interest by analyzing the case that occurred between the PT Farmers of Nusantara III with the Gurilla Society, New Village, Siantar Pematang. This research is needed to look at the fast-growing infrastructure development trends in Indonesia. Behind all of this, there are families who lose their homes and jobs with uneven costs and forms of damages. Therefore, it is felt necessary for the urgency to analyse the arrangements, rights and obligations, as well as the related laws in the case of land acquisition for the public interest. This paper uses a normative jurisprudential approach that is carried out by studying library material or secondary data as the basic material to be studied by conducting a search of the rules and literature related to the problem being studied. This study analyses the violations committed by PTPN III against the Gurilla community that have not been in previous studies. The results of this study show that there are different ways to resolve the dispute.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis upaya hukum penyelesaian konflik agraria mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan menganalisa kasus yang terjadi antar PT Perkebunan Nusantara III dengan masyarakat Gurilla, Kampung Baru, Pematang Siantar. Penelitian ini diperlukan melihat tren pembangunan infrastruktur di Indonesia yang berkembang pesat. Dibalik semua itu, ada keluarga yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaanya dengan biaya dan bentuk ganti rugi yang tidak setimpal. Dirasakan perlu adanya urgensi untuk menganalisa tata cara, hak dan kewajiban, serta perundang-undangan terkait dalam kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tulisan ini memakai pendekatan yuridis normatitif yang dilaksanakan dengan mempelajari bahan pustaka maupun data sekunder sebagai bahan dasar yang diteliti dengan melakukan pencarian terkait kaidah-kaidah dan literatur-literatur yang bersinggungan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menganalisis terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PTPN III terhadap masyarakat Gurilla yang belum dijabarkan dalam penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ada berbagai cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut.


Keywords


Compensation; Land Acquisition; Public Interest; Kerugian, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Upaya Hukum.

Full Text:

PDF

References


Ainun Fadillah, F., and S. Amalia Putri. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, no. 6 (2021): 744–56. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.486.

Anggita, Vania Digna, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Implikasi Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5724.

Fakhriah, Efa Laela. “Kritis Rancangan UU Hukum Acara Perdata Demi Tercapainya Unifikasi Hukum Acara Perdata.” Asosisasi Dosen Hukum Acara Perdata Rancangan, Hukum, Dan Perdata 2 (2019).

Lego, Karjoko, Zaidah Nur Rosidah, and I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani. “Refleksi Paradigma Ilmu Pengetahuan Bagi Pembangunan Hukum Pengadaan Tanah.” Jurnal UNS Bestuur 7, no. 1 (2019): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/bestuur.v7i1.42694.

Lestari, Putri. “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Di Indonesia Berdasarkan Pancasila.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 2 (2020): 71–86. https://doi.org/https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54.

Limbong, Bernard. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Margaretha Pustaka: Jakarta, 2011, 2011.

Lubis, Aldi Subhan. “Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Bidang Tanah Yang Tidak Memiliki Alas Hak.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019). https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2252.

Maulidah, Fitrotul, Humaida Maulina, Lala Alfiana, Muhamad Niko Dardiri, and Hany Nurpratiw. “Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dengan Pemerintah (Studi Kasus: Pembangunan Dinas PUPR Di Jawa Timur).” Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora 2, no. 2 (2023). https://doi.org/10.30640/dewantara.v2i2.1022.

Permadi, Iwan. “Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengelolaan Dan Penguasaan Atas Tanah Oleh Negara.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678.

Rahmadani, P. “Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 4 (2022): 210–25. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.68.

Rian, Rahadian. “Keterkaitan Pasal Rukuhpidana Dengan Cyber Law, Sebagai Pelaksana Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.” Jurnal Buana Ilmu 7, no. 1 (2022): 283–90. https://doi.org/https://doi.org/10.36805/bi.v7i1.5155.

Rohaedi, Edi, Isep H. Insan, and Nadia Zumaro. “Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Pakuan Law Review 5, no. 1 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v5i2.1192.

Santri, Selvi Harvia. “Reinsurance Arrangements Associated With Guarantee Legal Responsibilities.” Jurnal Cendekia Hukum 8, no. 2 (2023). https://doi.org/http://doi.org/10.33760/jch.v8i2.

Sari, Embun, Muhammad Yamin, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390.

Simaremare, S. P., B. Nasution, S. Sunarmi, and E. Yunara. “Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 99–119.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Susanti, Dyah Ochtorina, and A’an Efendi Susanti. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Syawaludin, Muhammad. “Memaknai Konflik Dalam Perspektif Sosiologi Melalui Pendekatan Konflik Fungsional.” Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam 1, no. 1 (2023): 1–18.

Wa, Rahma, Arsyad, and Yusuf. “Konflik Tanah Pada Masyarakat (Studi Di Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan).” Gemeinshchaft: Jurnal Masyarakat Pesisir Dan Perdesaan 4, no. 1 (2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.52423/gjmpp.v4i1.19353.

Zefanya, Audry, and Fransiscus Xaverius Arsin Lukman. “Tolak Ukur Pemenuhan Penguasaan Fisik Atas Tanah Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 441–54. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4878.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.