Implikasi Hukum Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pemilu Tahun 2024

Fahri Bachmid

Abstract


The purpose of the research is to analyze the legal implications of Jakarta State Court Judgment No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. The PRIMA Party, as one of the future political party candidates for the 2024 elections, filed a lawsuit with the Jakarta Central State Court over the issue of the KPU Decision regarding the establishment of the political party of the Election Participants 2024, thus giving rise to Judgement No. The research method used is normative legal research with a case-approach approach. The results of his research showed that Judgment No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. is beyond authority (ultra vires) and is considered void by law (van rechtswege nietig/null end void). If the decision of the Central Government of Jakarta is implemented, it could potentially lead to state chaos. Nevertheless, the 2024 elections can only be postponed, either constitutionally or unconstitutionally. Constitutionally, the 2024 elections can only be postponed if articles 7 and 22E of the 1945 NRI Rules are passed, and the option for such amendments is wide open with reference to Article 37 of the 1945. It is unconstitutional to issue a presidential decree or to hold a state convention. However, his tendency led to a change in the 1945 NRI UUD. (konstitusi). That is, the ruling of the Central Court of Jakarta cannot affect the course of the 2024 elections or, in other words, cannot postpone the way of the elections of 2024.

 

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implikasi hukum dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai PRIMA sebagai salah satu partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas terbitnya Keputusan KPU terkait Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, sehingga melahirkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang seharusnya diajukan ke Pengadilan TUN yang secara substansi berkaitan dengan Penundaan Pemilu Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitiannya menunjukan bahwa Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., bersifat melampaui kewenangan (ultra vires) sehingga dianggap batal demi hukum (van rechtswege nietig/null end void). Jika Putusan PN Jakarta Pusat tersebut diterapkan maka berpotensi menyebabkan terjadi kekacauan ketatanegaraan. Meskipun demikian, Pemilu 2024 dapatlah saja ditunda, baik secara konstitusional ataupun nonkonstitusional. Secara konstitusional, Pemilu 2024 hanya dapat ditunda jika Pasal 7 dan Pasal 22E UUD NRI 1945 diamandemen, dan opsi amandemen tersebut terbuka lebar dengan mengacu pada Pasal 37 UUD NRI 1945. Secara nonkonstitusional adalah dengan mengeluarkan dekrit Presiden atau membuat suatu konvensi ketatanegaraan. Namun, kecendrungannya mengarah pada perubahan UUD NRI 1945 (konstitusi). Artinya, Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tidak dapat memengaruhi jalannya tahapan Pemilu 2024 atau dengan kata lain tidak dapat menunda jalan Pemilu 2024.

 

 

 


Keywords


Decision: Implications; Postponement of Elections; Implikasi; Putusan; Penundaan Pemilu

Full Text:

PDF

References


Abdhy, Walid Siagian, Habib Ferian Fajar, and Rozin Falih Alify. “Konstitusionalitas Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.” Jurnal Legislatif 5, no. 2 (2022): 101–14.

Amal, Bakhrul. “Kewenangan Mengadili Oleh Bawaslu Atas Sengketa Proses Pemilu Yang Diatur Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 3 (2019): 306–11.

Anwar, Akhmad Hairil. “Peran Bawaslu Dalan Penegakan Hukum Dan Keadilan Pemilu.” Jurnal Hukum Dan Keadilan Voice Justisia 3, no. 2 (2019): 73–89.

Diniyanto, Ayon. “Penundaan Pemilihan Umum Di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional.” Jurnal Negara Hukum 13, no. 2 (2022): 227–45.

Firdaus. “Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2014): 208–20.

Fitriana, Rosita Tryas, and Winarno Budyatmaja. “Analisis Dampak Penundaan Pemilu 2024.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 1, no. 2 (2022): 214–20.

Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Harahap, M. Yahyah. Pembahasan, Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harimurti, Yudi Widagdo. “Penundaan Pemilihan Umum Dalam Perspektif Demokrasi.” Jurnal RechtLdee 17, no. 1 (2022): 1–25.

IDEA, International. “International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing the Legal Framework of Elections.” Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2002.

Irwansyah. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Jukari, Ahmad. “Jalan Konstitusional Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Journal of Law (J-Law) 1, no. 1 (2022): 1–13.

Junaidi, Muhammad. “Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 220–34. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631.

Manurung, Edison Hatoguan, and Ina Heliany. “Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena Curi Start Kampanye Dalam Pemilu 2019.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 182–98.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna, and Pemilihan Umum. “Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 462–79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2903.

Rajab, Achmadudin. “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Mengaktifkan Kembali Anggota Komisi Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 34–61. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.2702.

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Yoan Dwi Pratama, and Axcel Deyong Aponno. “Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi Dan Demokrasi.” Jurnal APHTN-HAN 1, no. 2 (2022): 186–207.

Sukimin, Sukimin. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.

Umum, Komisi Pemilihan. Pelanggaran Administrasi Pemilu Dan Sengketa Proses Pemilu, Sebuah Catatan. Jakarta: Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, 2022.

Yuhandra, Erga, Iman Jalaludin Rifa’i, Suwari Akhmaddhian, Haris Budiman, and Yani Andriyani. “Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2020): 1–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.3015.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.7841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.