Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan
Abstract
This research aims to determine the legal protection efforts that consumers can take and the responsibility that companies must take for losses suffered by consumers due to consuming syrup drugs that damage health. This research explores cases of GGAPA in children that occurred in mid-2022, where consumers suffered losses due to the company's negligence in producing safe medicines for consumers. This case is why it is essential to conduct further research regarding consumer legal protection. This research uses a normative juridical research method, with a statutory approach and a case approach. The data in this research is supported by primary data in the form of interviews with one of the mothers of the victim's family who consumed drugs that damaged their health. The novelty of this research is that it discusses the issue of legal protection for consumers and the company's responsibility. The results of this research show that several legal protection efforts can be taken for losses suffered, namely preventive and repressive legal protection efforts, where in this GGAPA case, the victim's family took repressive protection efforts in the form of making efforts to resolve disputes through litigation, namely through class action lawsuit. Consumers also have the right to obtain responsibility from business actors for the losses they suffer, where in this GGAPA case, the victim's family asked for responsibility in the form of compensation through a class action lawsuit.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan konsumen dan tanggung jawab yang harus dilakukan perusahaan atas adanya kerugian yang diderita konsumen akibat mengonsumsi obat sirup yang merusak kesehatan. Penelitian ini merupakan eksplorasi dari kasus gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA) pada anak yang terjadi pada pertengahan tahun 2022, dimana para konsumen terpaksa harus merasakan kerugian dikarenakan kelalaian perusahaan dalam menghasilkan obat yang aman bagi konsumen. Kasus tersebut menjadi alasan mengapa penting adanya penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini didukung dengan data primer berupa hasil wawancara terhadap salah satu ibu keluarga korban yang mengkonsumsi obat merusak kesehatan. Kebaruan dari penelitian ini ialah bukan hanya membahas persoalan perlindungan hukum bagi konsumen saja tetapi juga mengenai tanggung jawab dari pihak perusahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan atas adanya kerugian yang diderita, yaitu upaya perlindungan hukum secara preventif dan represif, dimana dalam kasus GGAPA ini, keluarga korban melakukan upaya perlindungan represif berupa melakukan upaya penyelesaian sengketa secara litigasi, yaitu melalui gugatan class action. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku usaha atas adanya kerugian yang dideritanya, dimana dalam kasus GGAPA ini, keluarga korban meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi melalui gugatan class action.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
(PERNEFRI), Perkumpulan Nefrologi Indonesia. “11th Report Of Indonesian Renal Registry,” 2018.
Alydrus, Sayyid Muhammad Zein, Suhadi, and Lutfitasari Ratna. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 362–77.
Aranditio, Stephanus. “Eksepsi Pemerintah Ditolak, Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut Terus Berlanjut.” Kompas.Com, 2023. kompas.id/baca/humaniora/2023/10/02/eksepsi-pemerintah-ditolak-sidang-gangguan-ginjal-akut-terus-berlanjut.
Balipost. “Menkes Ungkap Hasil Penelusuaran AKI.” Balipost.Com, 2022. balipost.com/news/2022/10/24/300269/Menkes-Ungkap-Hasil-Penelusuran-Kasus...html.
Bukit, Andi Nova. “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto).” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 181–94.
“Ditjen PKTN ‘Tentang Kami.’” Ditjenpktn.Kemendag.Go.Id, n.d. ditjenpktn.kemendag.go.id/tentang-kami.
Edi, Wikanto. “Kemenkes Simpulkan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Ini 73 Obat Sirup Dilarang BPOM.” Nasional.Kontan.Id, 2022. nasional.kontan.co.id/news/kemenkes-simpulkan-obat-sirup-penyebab-gagal-ginjal-ini-73-obat-sirup-dilarang-bpom.
FHUI, Humas. “Kuliah Dosen Tamu Hukum Kesehatan: Kedudukan Dan Peran BPOM Serta Perusahaan Farmasi Dalam Kasus Cemaran Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol Dalam Obat Syrup Anak.” Law.Ui.Ac.Id, 2023. law.ui.ac.id/kuliah-dosen-tamu-hukum-kesehatan-kedudukan-dan-peran-bpom-serta-perusahaan-farmasi-dalam-kasus-cemaran-etilen-glikol-dan-dietilen-glikol-dalam-obat-syrup-anak/.
Giovanni, Kadek Dwi, and Anak Agung Sri Indrawati. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Online Yang Tidak Sesuai Dengan Komposisi Obat Asli.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 5 (2022): 1037–45. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i05.p05.
HAM, KOMNAS. “Pemantauan Dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) Pada Anak Di Indonisa,” 2023.
Hidayat, Rofiq. “Tiga Kelemahan UU Perlindungan Konsumen.” hukumonline.com, 2023. hukumonline.com/berita/a/tiga-kelemahan-uu-perlindungan-konsumen-lt64118b77231aa/.
Hubungan Masyarakat, dan Biro Hukum. “Komitmen Badan POM Bagi Pelaku Usaha Industri Farmasi.” Pom.Go.Id, 2017. pom.go.id/berita/komitmen-badan-pom-bagi-pelaku-usaha-industri-farmasi.
Ista Sitepu, Rida, and Hana Muhamad. “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (2021): 7–14. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.79.
Juwitasari, Nina, Diah Sulistyani Rs, Muhammad Junaidi, and Soegianto Soegianto. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 688–701.
Kahfi. “Ini Tanggapan Universal Pharmaceutical Yang Dilaporkan BPOM Terkait Kasus Obat Sirop.” Ekonomi.Bisnis.Com, 2022. ekonomi.bisnis.com/read/20221030/257/1592934/ini-tanggapan-universal-pharmaceutical-yang-dilaporkan-bpom-terkait-kasus-obat-sirop.
Kemalasari, Ni Putu Yuliana, I Putu Harry Suandana Putra, and I Nengah Pasek Suryawan. “Efektivitas Pengawasan Bpom Ri Terhadap Peredaran Obat Demam, Flu Dan Batuk Yang Menyebabkan Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Hukum Saraswati 5, no. 1 (2023): 310–21.
Kurniawan, I Gede Agus, Putu Aras Samsithawrati, and Lourenco De Deus Mau Lulo. “Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital Dalam Perspektif Economic Analysis of Law.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 115–31. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6281.
Mardhika, Anggun Sri, Dadang Hudaya Somasetia, and Diah Asri Wulandari. “Korelasi Antara Kadar Neutrophil Gelatinase Associated Lipocaline Urin Dengan Laju Filtrasi Glomerulus Pada Variasi Waktu Untuk Mendeteksi Dini Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Sepsis.” Sari Pediatri 21, no. 1 (2019): 1–7. https://doi.org/10.14238/sp21.1.2019.1-7.
Mubaroq, Husni. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat-Obatan Ilegal Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).” Unversitas Islam Kalimantan, 2021.
“Orang Tua Korban Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah, Bukti Persidangan Sebut Bahan Baku Obat Sirop ‘99% Racun.’” Bbc.Com, 2023. bbc.com/indonesia/articles/cxe3kxmn0zvo.
Pasaribu, Quin. “Kasus Gagal Ginjal Akut: PN Jakpus Menyatakan Gugatan Class Action Bisa Dilanjutkan.” Bbc.Com, 2023. bbc.com/indonesia/articles/czdyx2g4zk3o.
Putra, Chandra Adi Gunawan, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 1 (2023): 13–19.
Putra, I Kadek Sukadana, and Gusti Ayu Putu Nia Priyantini. “Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Putusan Pn Singaraja Nomor 80 / Pid . Sus / 2017 / Pn Sgr).” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2021): 77–90.
Rambe, Soraya Hafidzah, and Paramitha Sekarayu. “Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 93–109. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073.
Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum Alethea 2, no. 2 (2019): 145–64.
Ridwansyah, Ardhi. “Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut.” Kbr.Id, 2023. kbr.id/nasional/03-2023/dikabulkan-permohonan-gugatan-class-action-kasus-gagal-ginjal-akut/111278.html.
Sadad, Anwar. “Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E Commerce Lovebird Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 158–72. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2250.
Safitri, Putri Utami Dian. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan.” Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021): 541–56. http://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845%0Ahttp://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1288.
Salsabilla, Rindi. “Update Kasus Obat Sirup: 6 Perusahaan Farmasi Dicabut Izinnya.” Cnbnindonesia.Com, 2022. cnbcindonesia.com/lifestyle/20221226210140-33-400298/update-kasus-obat-sirup-6-perusahaan-farmasi-dicabut-izinnya.
Sari, Rati Purnama, Verra Widhi Astuti, Indri Ramadini, Nurul Aziza Ath Thaariq, Nindy Audia Nadira, Evi Lestari Siaban, and Yudistira Afconneri. “Google Trend Seminggu Pasca Kebijakan Antisipatif Dalam Cegah Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak.” Jurnal Sehat Mandiri 18, no. 1 (2023): 113–22. https://doi.org/10.33761/jsm.v18i1.949.
Septya, Adella Ghea. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Obat - Obatan Mengandung Bahan Berbahaya.” UPN “Veteran” Jawa Timur, 2018.
Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier Emmanuella Pallo, and Anandita Zefanya Purba. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 553–68. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.
Sudewi, Ni Kadek Ayu Padmi Ari, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 246–51. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1928.246-251.
Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Gresik: Unigres Press, 2023.
Tampubolon, Wahyu Simon. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 4, no. 1 (2016): 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355.
Tarigan, Arihta Esther, Ralang Hartati, Syafrida, and Erna Amalia. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Surya Kencana Dua 9, no. 2 (2022): 155–73.
Umami, Allan Mustafa. “Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 372–87.
Yulia, Aris. “Tanggung Jawab Produsen Atas Produk Yang Cacat Terhadap Objek Jual Beli.” Universitas Diponegoro, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7825
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.