Kedudukan Hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagai Mas Kawin dalam Perkawinan

Yenny Febrianty, Ade Sathya Sanathana Ishwara, Novita Angraeni

Abstract


This research examines the legal position of copyright intellectual property rights in marriage in Indonesia, whether it can be considered a dowry, and the implications in the context of marriage law and separation of assets. The urgency of this research is to answer the factual habits of society regarding the practice of using Intellectual Property Rights as a dowry in marriage. This research uses normative legal research methods by referring to relevant laws and regulations, such as the Marriage Law and Intellectual Property Rights Law, and data analysis based on legal literature and case studies. The research results show that Intellectual Property Rights (IPR) have an important role in the context of marriage in Indonesia. The use of IPR, especially copyright as a dowry, needs to be done carefully and based on a clear agreement to protect the rights of both parties. If a dispute arises regarding IPR in the form of copyright in marriage, the court will play an important role in assessing the existing evidence and agreements to reach a fair decision. In marriage, the regulation and protection of intellectual property rights used as dowry significantly impact economic justice and the separation of assets in the event of a divorce. IPR, especially copyright, is a valuable asset that can affect the financial dynamics in a marriage. Therefore, couples need to understand the applicable legal regulations and, if necessary, draw up a clear and fair prenuptial agreement to regulate their rights and obligations regarding their intellectual property rights.

 

 

Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan hukum hak kekayaan intelektual hak cipta dalam perkawinan di Indonesia, apakah dapat dianggap sebagai mas kawin, dan implikasinya dalam konteks hukum perkawinan dan pemisahan harta. Urgensi penelitian ini untuk menjawab kebiasaan faktual masyarakat dengan adanya prakik penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai mas kawin dalam perkawnan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, serta analisis data berdasarkan literatur hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran yang penting dalam konteks perkawinan di Indonesia. Penggunaan HKI khususnya hak cipta sebagai mahar perlu dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada perjanjian yang jelas untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak. Jika terjadi sengketa terkait HKI berupa hak cipta dalam perkawinan, pengadilan akan memainkan peran penting dalam menilai bukti dan perjanjian yang ada untuk mencapai keputusan yang adil. Dalam perkawinan, pengaturan dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dijadikan mahar memiliki dampak yang signifikan pada keadilan ekonomi dan pemisahan harta saat terjadi perceraian. HKI khususnya hak cipta, adalah aset berharga yang dapat memengaruhi dinamika keuangan dalam pernikahan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami peraturan hukum yang berlaku dan, jika diperlukan, menyusun perjanjian pranikah yang jelas dan adil untuk mengatur hak-hak dan kewajiban terkait dengan hak kekayaan intelektual mereka.

 


Keywords


Copyright; Dowry; Marriage; Hak Cipta; Mas Kawin; Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Agiliyani, Pury Indah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mahar Uang Hiasan Dalam Akad Nikah (Studi Kasus Di Toko Hmahar Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara). Skripsi, Progam Studi Hukum Keluarga Islam,Fakultas Syariah, Univeritas IslamNegeri Prof.Saifuddin Zuhri Purwokerto. Purwokerto: Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, 2021.

Alfian, Irvan. Kadar Mahar Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Penerapan Kadar Mahar Perkawinan Pada Masyarakat Kabupaten Bireuen). Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2021.

Asjaksan, Nur Annisa, Zainuddin, Rustan, and Muhammad Said P. “Sengketa Mahar Setelah Perceraian.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2020): 72–85.

Beta, Hilmawati Usman Tenri, and Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Terhadap Perkawinan Anak.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1090. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6823.

Hamdan, Hamdan Arief Hanif, and Yoni Irma Yunita. “Derajat Mahar Dalam Proses Perkawinan Tinjauan Fikih Munakahat.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 5, no. 1 (2023): 19–32. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss1.art2.

Helfianti, Sutri, and Iskandar. “Manfaat, Prosedur Dan Kendala Pendaftaran Hak Milik Intelektual.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 12, no. 1 (2018): 31–44.

Ismatul Maula. “Mahar, Perjanjian Perkawinan Dan Walimah Dalam Islam.” Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam 1, no. 1 (November 2019): 1–17. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i1.16.

Kelononingrum, Dwi Mukti. Tinjauan Yuridis Terhadap Penyebab Perceraian Pada Pengadilan Agama Kota Bontang. Bontang: Universitas Trunajaya Bontang, 2021.

Kridahl, Linda, and Ann-Zofie Duvander. “Financial Disagreements and Money Management Among Older Married and Cohabiting Couples in Sweden.” Journal of Family and Economic Issues 44, no. 2 (June 2023): 394–411. https://doi.org/10.1007/s10834-022-09846-z.

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee).” Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 8, no. 1 (2017). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v8i1.936.

Mahar, Perspketif, Dalam Konteks, and Sejarah Dan. “Membongkar Perundang-Undangan Keluarga Islam: Perspketif Mahar Dalam Konteks Sejarah Dan Kemanusiaan.” Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies 5, no. 2 (2023): 153–67. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i2.7.

Maheswari, Ni Komang Monica Dewi, I Nyoman Putu Budiatha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbeda.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (March 2021): 39–44. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3049.39-44.

Makino, Momoe. “Marriage, Dowry, and Women’s Status in Rural Punjab, Pakistan.” Journal of Population Economics 32, no. 3 (July 2019): 769–97. https://doi.org/10.1007/s00148-018-0713-0.

Mangarengi, Arianty Anggraeny, and Yuli Adha Hanza. “The Position of the Marriage Law on Interfaith Marriages Abroad.” SIGn Jurnal Hukum 3, no. 1 (2021): 65–83. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.127.

Masri, Esther, and Sri Wahyuni. “Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan.” Jurnal Kajian Ilmiah 21, no. 1 (2021): 111–20. https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Panjaitan, Hulman. “Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Cipta Musik Dan Lagu.” To-Ra 5, no. 1 (May 2019): 19. https://doi.org/10.33541/tora.v5i1.1193.

Poetri, Titie Rachmiati. “Penyelesaian Pembagian Hak Cipta Dan Hak Atas Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Islam.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 2 (April 2020). https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art6.

Purwanto, Edi. Implementasi Regulasi Perjanjian Pranikah Di Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Jember. Jember: Uin Kiai Haji Achmad Siddiq, 2022.

Rifda, Arsilliya. Pembagian Harta Gono-Gini (Harta Bersama) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan Nomor: 115/Pdt.G/2012/PTA.Bdg). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2019.

Sasongko, Wahyu. “Theoretical Review: The Protection of Music Copyrights in the Radio.” Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 4 (2019): 307. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v13no4.1814.

Setiawan, Rahmat, and Firmansyah Fality. “The Jurisdiction of Intellectual Proprietary Rights of Nambo Weaving Affairs of Banggai Regency.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 2 (2021): 172. https://doi.org/10.33760/jch.v6i2.294.

Sudaryat, Dadang Epi Sukarsa, and Ahmad M Ramli. “Perlindungan Kekayaan Intelektual Karya Kreatif Dan Inovatif Bisnis Startup Di Indonesia.” Acta Diurnal Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (2020): 68–82.

Sugiati, Fenti Dwi, and Mas Anienda Tien F. “Proteksi Hak Cipta Atas Konten Tiktok Yang Disiarkan Pada Acara Televisi.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 1930–48.

Supriadi, Supriadi. “Hak Kepemilikan Mahar Berupa Tanah Dalam Hukum Perkawinan (Analis Menurut Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria).” Al-Bayyinah 3, no. 1 (2019): 28–44. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i1.321.

Susilo, Hendri, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani RS, and Zaenal Arifin. “Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 175. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3409.

Syah, Andrean, and Ilham Tholatif. “Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan.” Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2022): 2580–3883.

Widanarti, Herni. “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan.” Diponegoro Private Law Review 02, no. 01 (2018): 161–69.

Zulaifi. “Konsep Mahar Menurut Pemikiran Ulama Empat Mazhab Dan Relevansinya Di Era Kontemporer.” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming 16, no. 2 (2022): 105–20. https://doi.org/10.20414/qawwam.v16i2.5348.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.7805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.