Pertanggung Jawaban Hukum Konsultan Konstruksi terhadap Kegagalan Konstruksi Bangunan

Linggomi Adinda Tamaradhina Napitupulu, Imam Haryanto

Abstract


The purpose of the research is to study and analyze the implications of the Construction Services Law, namely Law Number 2 of 2017, which is updated by Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations instead of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation, especially regarding the application of building failure provisions stipulated in the second segment of Article 60 of Law Number 2 of 2017 with building failure arrangements stipulated in construction work contracts. The assessment of the circumstances declared as the occurrence of construction failure begins after the service provider (construction contractor) carries out the second handover process for the work he has carried out, and in less than 10 years, there is a building collapse and the malfunction of the building being handed over. Business actors in the construction industry in Indonesia are bound by a construction work contract signed by the parties. This research will present information on how the provisions of building failure are regulated in the contract made between construction service users and construction service providers. Service users in construction projects can be in the form of government agencies and other private companies, while construction service providers such as construction implementation contractors and construction consulting companies (planning consultants, supervisory consultants, and other consultants). The conclusion of this research is expected to anticipate deviations from the provisions regarding building failure in the preparation of construction work contracts.

 

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implikasi Undang-Undang Jasa Konstruksi yang terdapat di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang diperbaharui  oleh Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja khususnya mengenai penerapan ketentuan kegagalan bangunan yang termaktub dalam  bagian kedua Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017  dengan pengaturan kegagalan bangunan yang tertulis dalam kontrak kerja konstruksi. Penilaian atas keadaan yang dijadikan sebagai terjadinya kegagalan konstruksi dimulai setelah pihak penyedia jasa (kontraktor pelaksana konstruksi) melakukan proses serah terima kedua atas pekerjaan yang dilakukannya dan dalam waktu kurang dari 10 tahun terjadi keruntuhan bangunan untuk beroperasi atau tidak berfungsi yang diserahterimakan. Para pelaku usaha dalam industri konstruksi di Indonesia dalam menjalankan usahanya terikat dalam kontrak kerja konstruksi yang ditanda tangani oleh para pihak, penelitian ini akan menyajikan  informasi tentang bagaimana ketentuan kegagalan bangunan diatur dalam kontrak/perjanjian yang dibentuk antara penyedia jasa konstruksi dengan pengguna jasa konstruksi, pengguna jasa dalam proyek konstruksi dapat  berupa instansi pemerintah  maupun swasta lainnya sedangkan penyedia jasa konstruksi  seperti kontraktor pelaksana konstruksi serta perusahaan konsultasi konstruksi (konsultan perencana, konsultan  pengawas maupun konsultan lainnya). Hasil dari penelitian ini diperkirakan bisa mengantisipasi penyimpangan ketentuan tentang kegagalan bangunan dalam penyusunan kontrak kerja konstruksi. 

 

 


Keywords


Building Failure; Construction; Construction Consultant;Kegagalan Bangunan; Konstruksi; Konsultan Konstruksi

Full Text:

PDF

References


Agustina, Agustina; Purnomo, Sagita. “Kajin Hukum Penyelesaian Sengketa Kegagalan Bangunan Dalam Pekerjaan Konstruksi.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 2 (2023): 32–43, https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3153

Airlangga, Universitas. “Tanggung Gugat Kontraktor Dalam Kegagalan Bangunan Yushar : Tanggung Gugat Kontraktor” 2, no. 3 (2019). https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.15092.

Arifin, Zaenal, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Reiska Hendristianto, and Miftah Arifin. “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Jasa Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 65–78 https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6095.

Christiawan, Rio. “Kepastian Hukum Pelaksanaan Kontrak Konstruksi.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 2 (2020): 85–94 https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.630.

Dita, Sekar Ayu, and Atik Winanti. “Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 526–42 https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037.

Eriyanti, Devi, and Fully Handayani Ridwan. “Peranan Notaris Dalam Kepastian Hukum Akta Kuasa Menjual Terhadap Objek Jual Beli Yang Pailitkan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 253–69 https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4873.

Handriani, Aan, and Edy Mulyanto. “Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi.” Pamulang Law Review 4 (2021): 1–10 https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12787.

Harahap, Yuliawati. “Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Atas Kegagalan Bangunan,” (Studi Pada PT. Swastika nusa Persada)." Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.

Hayati, Kemala, Aldina Fatimah, and Badrul Akmal. “Identifikasi Manajemen Risiko Proyek Konstruksi Gedung Di Provinsi Aceh.” Bulletin of Civil Engineering 1, no. 2 (2021): 81–86 https://doi.org/10.18196/bce.v1i2.12402.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” 2017.

Kabirifar, Kamyar, Mohammad Mojtahedi, Changxin Wang, and Vivian W Y Tam. “Construction and Demolition Waste Management Contributing Factors Coupled with Reduce, Reuse, and Recycle Strategies for Effective Waste Management: A Review.” Journal of Cleaner Production 263 (2020): 121265 https://doi.org/10.1016/ j.jclepro.2020.12126.

Kamaluddin, “Wanprestasi Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.” Journal Of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 6, no. 2 (2021): 365–70 http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/download/5071/4851.

Kelsen, Hans. “Teori Umum Hukum Dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik.” Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20163567.

Kemendikbud. “Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan,” 2016. https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/Tanggung jawab.

Manurung, Edison Hatoguan. “Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.” Legal Studies Journal 2, no. 2 (2022) https://doi.org/ejournal.unuja.ac.id/index.php/lsj/article/view/4302.

Mariyati, Dwi. “Prinsip Hukum Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak EPC).” Yuridika 33, no. 2 (2018): 188–211 https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7412.

Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporn Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: CV. Dotplus Publisher, 2022. https://books.google.co.id/books?id=hNFiEAAAQBAJ.

Mulyo I.S.S., Bangunan Yang Runtuh: Studi Kasus Kesalahan-Kesalahan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014. https://books.google.co.id/books?id=gNxMDwAAQBAJ.

Putra, Andi Bayu, and Hendrik Sulistio. “Analisis Undang Undang Yang Mengatur Jasa Konstruksi Indonesia Terhadap Pengguna Dan Penyedia Jasa Konstruksi.” Media Komunikasi Teknik Sipil 25, no. 2 (2019): 199–208 https://doi.org/10.14710/mkts.v25i2.19678.

Saputri, Theodora Pritadianing. “Tanggung Jawab Perdata Atas Kegagalan Bangunan Dalam Hukum Positif Indonesia.” Universitas Katolik Parahyangan 19, no. 3 (2020) https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2057.

Sihombing, David Maruli Tua. “Pertanggung Jawaban Hukum Pihak Kontraktor Dalam Menghadapi Kegagalan Konstruksi (Menurut UU No. 2 Tahun 2017)," 2019 https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2893.

Sihombing, Hardiyanti. "Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Para Pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi," 2019. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2894

Sopamena, Ronald Fadly. “Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian.” Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 1–15 https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451.

Umum, Kementerian Pekeraan. “Era Baru Konstruksi Berkarya Menuju Indonesia Maju (Buku I).” Jakarta: Pusat Data Dan Teknologi Informasi PUPR, 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.7756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.