Strategi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan Kontrak Kerja

Anggi Rachma Zakia Fitri, Heru Sugiyono

Abstract


The purpose of this research is to analyze how the impact of the placement of Indonesian migrant workers who work not in accordance with the work contract, as well as how the handling strategy of Indonesian migrant workers who work not in accordance with the work contract. This research is important to do, because in practice there are still many cases of Indonesian migrant workers who still do not fulfill their rights and obligations when they are placed in their destination country. The novelty in this research is to examine the impact of the placement of Indonesian migrant workers who work not in accordance with the employment contract, as well as the handling strategy of Indonesian migrant workers who work not in accordance with the employment contract which have been agreed upon, accompanied by case examples as a study for this research. The method used in this research is normative juridical which is carried out by examining library materials or secondary data. The results of this research show that Indonesian migrant workers who work not in accordance with their work contracts have an impact on migrant workers' rights not being fulfilled. The PMI Law regulates dispute resolution strategies for handling PMI cases as contained in Article 77.

 

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana dampak penempatan pekerja migran Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja, serta bagaimana strategi penanganan pekerja migran Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja. Penelitian ini penting dilakukan, karena dalam praktiknya masih banyak terjadi kasus pekerja migran Indonesia yang masih tidak dipenuhi hak dan kewajibannya saat ditempatkan di negara tujuan mereka. Adapun kebaharuan dalam penelitian ini yakni meneliti mengenai dampak penempatan pekerja migran Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja, serta strategi penanganan pekerja migran Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati, disertai dengan contoh kasus sebagai studi penelitian ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja berdampak pada tidak terpenuhinya hak dari pekerja migran. Pada UU PMI diatur mengenai strategi penyelesaian perselisihan untuk penanganan kasus PMI yang terdapat pada Pasal 77.

 

 

 

 


Keywords


Employment Contract; Migrant Worker; Handling; Migran; Kontrak Kerja; Tanggung jawab

Full Text:

PDF

References


Afif, Muhamad Shafwan, and Heru Sugiyono. “Merek Terkenal Di Indonesia Legitimate Protection for Indonesian” Jurnal USM Law Review 4, no. 20 (n.d.): 565–85.

Agnetha, Bianca, and Irma Cahyaningtyas. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Di Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 593. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5723.

Alawi, Muhlis Al. “TKI Asal Ponorogo Disiksa Majikan Di Singapura Lalu Dibuang Di Batam.” Kompas.Com, 2017. https://regional.kompas.com/read/2017/01/04/09294211/tki.asal.ponorogo.disiksa.majikan.di.singapura.lalu.dibuang.di.batam.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Dunais, Bryan and Sumilat, Veibe. “Tindak Pidana Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Jabatan Dan Jenis Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” XI, no. 1 (2022): 45–55.

Fernando, J. “Hubungan Kerja Antara Pemberi Kerja Dan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kerja” IX, no. 2 (2021): 262–70.

Fikri, Sultoni. “Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022): 108. https://doi.org/10.52947/morality.v8i2.255.

Gaji Gesa. “Sanksi Melanggar Kontrak Kerja Bagi Perusahaan Dan Karyawan,” 2023. https://gajigesa.com/sanksi-melanggar-kontrak-kerja/.

Hanifah, Ida. “Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenanga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri.” Delegata Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020).

Hetiyasari, Hetiyasari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19 Legal Liability for Top Companies Cancellation of a Specific Time Work Agreement During the Covid-19 Pandemic Keuntungan / Laba ”. Suat u Perus.” Jurnal USM Law Review 5, no. 13 (2020): 331–39. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4807/2626.

ILO. “ Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Yang Responsif Gender (Implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017),” 2022.

Manurung, Salmon Abertnego, and Nabitatus Sa’adah. “Hukum Internasional Dan Diplomasi Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2020): 1–11. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.1-11.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Massie, Isabella Sharon, and Gatot P Soemartono. “Tanggung Jawab Negara Indonesia Dalam Melindungi Hak Pekerja Migran Indonesia (Studi Kasus: Parti Liyani Melawan Chairman Dari Changi Airport Group).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 951–74. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/12001%0Ahttps://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/12001/7682.

Mustajab, Ridwan. “Jumlah Pekerja Migran Indonesia Sebanyak 3,44 Juta Pada 2022.” DataIndonesia.id, n.d. https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/jumlah-pekerja-migran-indonesia-sebanyak-344-juta-pada-2022.

Ndarujati, Damasus. “Peran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dalam Mengatasi Masalah Pekerja Migran Indonesia Di Taiwan.” Jurnal Sosial Sains 1, no. 1 (2021): 17–29. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i1.3.

Nuriskia, Centia Sabrina, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 678. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Pujianti, Sri. “Kesaksian Pekerja Migran: Pekerjaan Acapkali Tak Sesuai Kontrak Kerja.” Lembaga Negara Pengawal Konstitusi, 2020. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16584.

Putrawan, Aripin. “Tanggung Jawab Perusahaan Yang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri Sebagai Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri.” Universitas Mataram, 2018.

Rahmansyah, Fahril Adi. “Perlindungan Hak Bagi Pekerja Migran Indonesia Dan Keluarganya.” Seminar Nasional-Kota Ramah Hak … 3, no. April (2021): 49–58. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/view/188%0Ahttps://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/download/188/160.

Rahmawati, M. “Indonesian Worker Protection from Labour Exploitation in Singapore.” Jurnal Dinamika Hukum 19, no. 1 (2019).

Rosalina, Henny Natasha, and Lazarus Tri Setyawanta. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal Dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum Di Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): 174–87. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187.

Sancoko, Aan Ahmad. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 141. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2249.

Siregar, I H. “Analisis Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid ….” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 1, no. November (2021): 1–16. http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/554%0Ahttp://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/viewFile/554/575.

Soekanto, Soerjono and Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2001.

Undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pub. L. No. Pasal 52 (n.d.).

vicky and Rahaditya, R. “Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 312/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr.)” 5, no. 1 (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.