Penyelesaian Sengketa Hak Cipta antara Pencipta Lagu dan Penyanyi

Callesta Aydelwais De Fila Asmara, Zaenal Arifin, Fahruddin Mubarok Anwar

Abstract


The purpose of this research is to examine the resolution of copyright disputes between Ahmad Dhani and Once Mekel from the perspective of the Copyright Law and legal protection for copyright holders. Copyright infringement of songs by performing cover versions of songs at concerts or musical performances is one of the issues related to copyright violations in Indonesia. Copyright infringement occurs when a singer, without the permission of the song's creator, performs a song at a commercial music concert that violates both moral and economic rights. This research uses a normative juridical method. Based on the research results, it is evident that the legal protection of song copyright holders is accommodated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. Legal protection for song copyright is an effort to ensure the certainty of fulfilling the rights of copyright holders, both in terms of moral rights and economic rights. Protection of song copyright can be done preventively and repressively. As for the resolution of the dispute between Ahmad Dhani and Once Mekel, it was ultimately resolved through non-litigation dispute resolution through mediation.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penyelesaian perselisihan hak cipta antara Ahmad Dhani dan Once Mekel tinjauan dari Undang-Undang tentang Hak Cipta dan perlindungan hukum pemegang hak cipta. Pelanggaran hak cipta karya lagu dengan cara menyanyikan ulang lagu di konser atau pentas musik merupakan salah satu topik permasalahan dalam pelanggaran hak cipta di Indonesia. Pelanggaran hak cipta terjadi ketika penyanyi tanpa seizin dari pencipta lagu menyanyikan lagu pada konser musik komersial yang melanggar hak moral dan hak ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode  yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum pemegang hak cipta lagu diakomodir di Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukum atas hak cipta lagu merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian pemenuhan hak pemegang hak cipta lagu, baik itu berupa hak moral maupun hak ekonomi. Perlindungan hak cipta lagu dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif. Mengenai penyelesaian sengketa Ahmad Dhani dan Once Mekel pada akhirnya diselesaikan melalui penyelesaian sengketa non litigasi dengan cara mediasi.

 

 


Keywords


Copyright; Dispute Resolution; Legal Protection; Hak Cipta; Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Adela, Panji, and Agri Chairunisa Isradjuningtias. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 1–10.

Adnan, Rais. “Kisruh Royalti, Eks Ketum PSSI Iwan Bule Kawal Momen Pertemuan Ahmad Dhani Dan Once.” Skor.id, 2023.

Akbar, Muh. Habibi, and Mukti Fajar ND. “Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu Dan Musik Dalam Aplikasi Streaming Musik.” Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020): 81–94. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344.

Atri, Detra Kusma, Dhian Indah Astanti, Fakultas Hukum, Universitas Semarang, and Perjanjian Kredit. “Peran Notaris Terhadap Perjanjian Kredit” 3 (2022): 1–11.

Boboy, Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, and Irawati Irawati. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin.” Notarius 13, no. 2 (2020): 803–18. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168.

Candra, Andi, and Warmiyana Zairi Absi. “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).” Unimal Press 27 (2021): https://news.ge/anakliis-porti-aris-qveynis-momava.

David Tan. “Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial” 8, no. 5 (2021): 1332–36.

Dewi, Ni Made Trisna. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223.

Gani, Adinda Mutia, Nakzim Khalid Siddiq, and Maulana Syekh Yusuf. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Berdasarkan Motif Kain Tenun Khas Lombok.” Jurnal Fundamental Justice 4, no. 1 (2023): 29–30.

Gani, Aditya Al, and Tatty Aryani Ramli. “Hak Atas Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Lagu Untuk Keperluan Kampanye Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Right To Dispu.” Prosiding Ilmu Hukum SPeSIA 5, no. 2 (2018): 1164–69.

Happy Yulia Anggraeni, Ilham Tri Putra Mahpudin. “済無No Title No Title No Title.” Jurnal Pro Hukum 12, no. 1 (2023): 10–27.

Indmas, Muhammad. “Ahmad Dhani Beberkan Awal Permasalahan Yang Membuat Once Mekel Kesall, Ternyata Gegera Ini.” Tvonenews, 2023.

Indonesia, Sekretariat Republik. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Indonesia, 2014.

Jais, Muh. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Pada Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020).

Marchellia, Sheila Namira. “Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (2023): 26.

Meutia, Olga Thedasya, Doddy Kridasaksana, and B Riniheryanti. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Cover Lagu ‘ Akad ’ Payung Teduh Melalui Media Youtube.” Semarang Law Review 3, no. 2 (2022): 50–61.

Muthmainnah, Nafisah, Praxedis Ajeng Pradita, and Cika Alfiah Putri Abu Bakar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu Dan/Atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjajaran Law Review 10, no. 1 (2022): 1–14.

Praja, Chrisna Bagus Edhita, Budi Agus Riswandi, and Khudzaifah Dimyati. “Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta.” Kertha Patrika 43, no. 3 (2021): 275. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i03.p04.

Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.

Saragih, Andree Nugroho. “Menelaah Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Pencipta Lagu Terhadap Penampilan Cover Lagu Ciptaannya Oleh Musisi Lain Di Platform Media Sosial.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 7, no. 1 (2023): 304–17. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4199.

Situmeang, Ampuan, and Rita Kusmayanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti.” Journal Of Law and Policy Transformation 5, no. 1 (2020).

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. bandung: CV. Alfabeta, 2022.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Tasmin, Masdari. “Urgensi Alternative Dispute Resolution ( Adr ) Di Negara Indonesia.” Wasaka Hukum 7 (2019).

Utama, Arya, Titin Titawati, and Aline Febryani Loilewen. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.” Ganec Swara 13, no. 1 (2019): 78. https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.65.

Waruwu, Khamozaro, and Ida Nadirah. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik Kekayaan Intelektual Di Indonesia , Secara Spesifik Alasan Utama Tersebut Berkaitan Dengan Isu Komitmen Indonesia Sebagai Individu Dari World Exchange Association ( WTO ) Yang Seha” 6, no. 1 (2023): 141–57.

Wibawa, D, and I Krisnawati. “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta.” Jurnal Ilmu Hukum, 2019, 1–15.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7499

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.