Penyelesaian Kerugian Investor Dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia

Reyhan Rivelino, Lastuti Abubakar, Sudaryat Sudaryat

Abstract


The purpose of this research is to examine trading crimes insider are crimes that occur a lot in the Capital Market and are very difficult to prove in the process of handling and solving them so that in this case investors always get the biggest loss point. Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets as amended by Law Number 4 of 2023 concerning the Strengthening and Development of the Financial Sector explains the limitations and legal protection of investors related to Insider Trading practices, but this is considered insufficient to be able to protect investors optimally. This research is written using qualitative juridical writing techniques, namely describing data with theories to answer questions accompanied by legal interpretations so that conclusions can be drawn. The purpose of this study is to discuss how OJK as a supervisory institution in the capital market to handle and resolve Insider Trading practices and how repressive steps are taken after Insider Trading crimes occur so that the protection that investors should get will be realized.

 


Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) merupakan kejahatan yang banyak terjadi di Pasar Modal dan sangat sulit dibuktikan dalam proses penanganannya dan penyelesaiannya sehingga dalam hal ini investor lah yang selalu mendapatkan titik kerugian terbesar. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan menjelaskan terkait batasan-batasan dan perlindungan hukum investor terkait praktik insider trading, namun hal ini dirasa belum cukup untuk dapat melindungi investor secara optimal. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan data dengan teori-teori untuk menjawab pertanyaan disertai dengan penafsiran hukum sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian terhadap penyelesaian dan tindakan yang dilakukan OJK dalam insider trading merupakan hal yang penting untuk dilakukan OJK dan terkait dengan tindakannya dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan penyidikan pembuktian hingga penjatuhan sanksi, terkait dengan bentuk perlindungannya bisa dilakukan dengan langkah represif berupa penjatuhan sanksi setelah terjadinya suatu kejahatan dan pelanggaran di pasar modal.

 

 

 

 

 


Keywords


Loss; Insider Trading; Investor Legal Protection; Settlement Insider Trading; Penyelesaian; Kerugian; Perlindungan Hukum Investor

Full Text:

PDF

References


C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1989.

Eduardus Tandein, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, BPFE, Yogyakarta, 2001.

Irsan Nasaruddin, Aspek Hukum Pasar modal Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Jusuf Anwar, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar modal Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2008.

Najib A Gisymar, Insider Trading dalam Praktik, Citra aditya Bakti, Bandung, 1999.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2006.

Anisa Rahmawati,Rahayu Subekti, “Insider Trading Dalam Kegiatan Pasar modal Dikaitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal”,Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2022.

Citra Hafshah Maharani, “Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jas keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Polis Yang Berkedudukan Sebagai Konsumen Asuransi”, Privat Law, Vol. 9, No. 2, 2021.

Eti Kumala Putri, “Skripsi: Pelindungan Hukum Terhadap Investor Pasar modal dari Praktik Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)”, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2021.

Fajar Tri Pamungkas,Ahmad Arif, “Peran Otoritas Jasa keuangan(OJK) Dalam Mengawasi Adanya Fraud Dalam Bisnis Investasi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam”, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 2, No. 1, 2021.

Khairulianti Nur Rizkha, “Skripsi: Mekanisme Internal dalam Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bank Syariah (Internal Dispute Resolution)”, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021.

Komang Ngurah Wirya Jaya, “Skripsi: Disgorgement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dalam Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Bagi Investor Di Bidang Pasar modal”, Universitas Warmadewa, Bali, 2022.

Moh Heriyanto, (et.al), “Konsep Kriminalisasi Penegakan Hukum Terhadap Pembeli Aktif Ilegal Obat Keras Daftar “G” Jenis Trihexyphenidil”, Media Iuris, Vol. 3, No. 1, 2020.

Ronaldo Naftali ,Aji Lukman Ibrahim, “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online”, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 3, No. 2, 2021.

UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal

UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengauatan dan Pengembangan Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Cornell Law School, https://www.law.cornell.edu/wex/classical_theory_of_insider_trading#:~:text=The%20classical%20theory%20of%20insider,of%20material%20non%2Dpublic%20information), diakses pada (7 Agustus 2023).

Giras Pasopati, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151016132758-92-85309/kasus-insider- trading-saham-danamon-bei-temui-ubs-indonesia,diakses 10 Maret 2023, diakses pada (3 Agustus 2023) .

Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx#:~:text=Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20(OJK)%20adalah,modal%2C%20dan%20sektor%20jasa%20keuangan, diakses pada (7 Agustus 2023).

Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx, diakses pada (8 Agustus 2023).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.