Analisis Regulasi Pada Tanaman Transgenik dalam Perlindungan Varietas Tanaman Bagi Pemulia Tanaman
Abstract
This research aims to study how transgenic plant protection has developed for plant breeders in Indonesia. Then, it is hoped that this research can be used as a reference to find out the development of transgenic plant protection for plant breeders in Indonesia in response to the development of existing transgenic plants and to come up with solutions to similar problems. Transgenic plants are products that are formed from intelligent human thinking and require a lot of time and money in the research process. There is a need for protection for initial breeders whose seeds are taken by inventors to be used as material for their inventions. This research uses normative research methods with a comparative approach. The results of this research lead to the conclusion that considering current developments, there needs to be modification and improvement in the effective protection of innovation in the field of transgenic plants, especially for plant breeders in Indonesia. This protection should be balanced between the rights of plant breeders and the interests of the wider community, including food availability, genetic diversity, and the environment.
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana perlindungan tanaman transgenik telah berkembang untuk pemulia tanaman di Indonesia. Kemudian penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan untuk mengetahui perkembangan perlindungan tanaman transgenik bagi pemulia tanaman di Indonesia dalam menyikapi perkembangan tanaman transgenik yang ada dan memunculkan solusi-solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang serupa.Tanaman transgenik adalah produk yang terbentuk dari pemikiran cerdas manusia dan membutuhkan banyak waktu dan uang dalam proses penelitiannya dan perlu adanya perlindungan bagi pemulia awal yang benihnya diambil oleh inventor untuk digunakan sebagai bahan invensinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Adapun hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa melihat perkembangan zaman yang ada, perlu adanya modifikasi dan peningkatan dalam perlindungan yang efektif terhadap inovasi dalam bidang tanaman transgenik khususnya bagi pemulia tanaman di Indonesia yang seimbang antara hak-hak bagi pemulia tanaman dan kepentingan masyarakat luas, termasuk diantaranya ketersediaan pangan, keanekaragaman genetik, dan lingkungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aling, Daniel F. “Perlindungan Paten Atas Varietas Baru Tanaman Pada Sektor Pertanian Di Indonesia,” 2010, 20.
Andayani, Utami. “Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional,” 2008.
Anggraeni, Happy Yulia, And Erna Listiawati. “Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional.” Jurnal USM Law Review 6 (2023). Https://Doi.Org/10.7226/Jtfm.25.1.35.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Lokal Dalam Hukum Nasional Dan Internasional,” 2011.
———. “Perlindungan Varietas Tanaman,” 2006.
Diantha, I Made. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Dirkareshza, Rianda. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish, 2022.
Elysa Lucia Gracela, Budi Santoso, Edy Sismaworto. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemulia (Breeder’s Rights) Dan Hak Petani (Farmer’s Rights) Menurut Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman” 53, No. 9 (2020): 117.
Estiati, Amy, And M. Herman. “Regulasi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Di Indonesia.” Analisis Kebijakan Pertanian 13, No. 2 (2016): 129. Https://Doi.Org/10.21082/Akp.V13n2.2015.129-146.
Hidari Nawawi. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Ugm Press, 2015.
Lestari, Emi Indah, Kholis Roisah, And Adya Paramita Prabandari. “Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pemulia Tanaman.” Jurnal Notarius 12, No. 2 (2019): 972–85.
Mahdewi, Risa, And Desia Rakhma Banjarani. “Food Safety Of Genetically Modified Organism According To International Law And Its Implementation In Indonesia.” Lampung Journal Of International Law 2, No. 1 (2020): 41–56. Https://Doi.Org/10.25041/Lajil.V2i1.2031.
Marzuki, Peter Ahmad. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
Mayasari, Riezka Eka, And Nur Hidayani Alimuddin. “Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia.” Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum 2, No. 4 (2020): 1–14. Https://Doi.Org/10.37276/Sjih.V2i4.39.
Pelaporan, Kewajiban, Harta Kekayaan Bagi, Penyelenggara Negara, Dwi Harmono, Kadi Sukarna, Diah Sulistyani, Muhammad Junaidi, Femmy Silaswaty, And Faried3 Prananda. “Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara.” Jurnal USM Law Review 3 (2020). Https://Doi.Org/10.24914/Jeb.V2li2.1985.
Permadi, Iwan. “Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengelolaan Dan Penguasaan Atas Tanah Oleh Negara.” Jurnal USM Law Review 6, No. 1 (2023): 291. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V6i1.6678.
Prianto, Yuwono, And Swara Yudhasasmita. “Tanaman Genetically Modified Organism (Gmo) Dan Perspektif Hukumnya Di Indonesia.” Al-Kauniyah: Jurnal Biologi 10, No. 2 (2017): 133–42. Https://Doi.Org/10.15408/Kauniyah.V10i2.5264.
Seprianto. “Modul Matakuliah Bioteknologi Dasar (Ibd 121),” 2017, 1–102.
Setiawan, Wahyu Beny Mukti, Erifendi Churniawan, And Femmy Silaswaty Faried. “Upaya Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber (Cyber Attack) Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, No. 2 (December 11, 2020): 275. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V3i2.2773.
Susanti, Dyah Ochtorina. Hukum Bioteknologi (I) Perlindungan Hukum Terhadap Bioteknologi Bidang Pertanian Dan Kesehatan: Perspektif Haki Dan Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2019. Http://Repository.Unej.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/65672/Ainul Latifah-101810401034.Pdf?Sequence=1.
Susilo, Hadi. “Analisis Potensi Budidaya Tanaman Transgenik Di Indonesia.” Jurnal Universitas Banten 2, No. 1 (2019): 65–74.
Syahyuti, Nfn, Nfn Sunarsih, Sri Wahyuni, Wahyuning Kusuma Sejati, And Miftahul Azis. “Kedaulatan Pangan Sebagai Basis Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.” Forum Penelitian Agro Ekonomi 33, No. 2 (2016): 95. Https://Doi.Org/10.21082/Fae.V33n2.2015.95-109.
Syaifuddin, Muhammad, And Sri Handayani. Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika, 2017.
Zakki Adlhiyati. “Produk Rekayasa Genetika (Gmo/Genetically Modified Organism) Sebagai Subjek Perlindungan Paten Dan Perlindungan Varietas Tanaman.” Tesis Universitas Diponegoro Semarang, 2009. Https://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/11723857.Pdf.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7433
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.