Akibat Hukum Undue Influence Terhadap Pembatalan Perjanjian Ditinjau Dari Asas Keseimbangan

Dewa Ayu Sandira Putri, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman

Abstract


The purpose of this writing is to further examine the juridical implications of undue influence/abuse of circumstances against the aggrieved party accompanied by a form of legal protection for canceling an agreement with a concrete case from a court decision. In making agreements, the parties often abuse the principle of freedom of contract so as to override the principle of balance and make the contents of the agreement unlimited, this results in an imbalance of bargaining position and position which results in the birth of undue influence. The research method used in this writing is normative juridical using statutory approaches, case approaches, and conceptual approaches. The novelty of this research is that it focuses on the impact of undue influence on disadvantaged parties along with case descriptions in both forms of abuse of advantage, and this writing focuses on forms of legal protection which are divided into preventive and repressive forms along with concrete cases related to the principle of balance. The results of this study show that Undue influence has not been regulated in the Civil Code but is recognized in jurisprudence. Undue influence can occur due to non-fulfillment of the principle of balance which results in abuse of circumstances which are classified as economic advantage and psychological advantage. Legal protection that can be carried out when undue influence occurs is preventive (dispute prevention) or repressive protection (dispute resolution). Repressive protection through the courts can have legal consequences by canceling the agreement, if there is a material loss experienced by one of the parties, then the cancellation of the agreement must also be accompanied by compensation.

 

Tujuan penulisan ini yakni meneliti lebih jauh mengenai implikasi yuridis dari undue influence/penyalahgunaan keadaan terhadap pihak yang dirugikan disertai bentuk perlindungan hukum pembatalan perjanjian dengan kasus konkrit dari putusan pengadilan. Pada proses pembuatan perjanjian para pihak sering kali menyalahgunakan asas kebebasan berkontrak sehingga mengesampingkan asas keseimbangan dan membuat isi perjanjian tanpa batas, hal ini berdampak adanya ketidakseimbangan posisi tawar dan kedudukan yang berakibat lahirnya penyalahgunaan keadaan (undue influence). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Kebaharuan penelitian ini yakni terfokus pada dampak undue influence terhadap pihak yang dirugikan disertai gambaran kasus di kedua bentuk penyalahgunaan keunggulan, serta penulisan ini terfokus pada bentuk perlindungan hukum yang terbagi dalam bentuk preventif dan represif beserta kasus konkrit yang dihubungkan dengan asas keseimbangan. Hasil penelitian ini menunjukan undue influence belum diatur dalam KUH Perdata tetapi diakui dalam yurisprudensi. Undue influence dapat terjadi karena tidak terpenuhinya asas keseimbangan yang berakibat munculnya penyalahgunaan keadaan yang digolongkan menjadi keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan ketika terjadi undue influence yaitu bersifat preventif (pencegahan sengketa) atau perlindungan dalam bentuk represif (penyelesaian sengketa). Perlindungan represif melalui pengadilan dapat berakibat hukum dengan pembatalan perjanjian, jika terdapat kerugian materiil yang dialami salah satu pihak, maka pembatalan perjanjian juga harus disertai dengan ganti kerugian.

 

 

 

 

 

 

 


Keywords


Agreement; Principle of Balance; Undue influence; Keadaan; Asas Keseimbangan; Perjanjian

Full Text:

PDF

References


Aji, Rizky Purnomo, and Mas Agus Priyambodo. “Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Dan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Diatur Dalam Pasal 1365 KUHPerdata.” Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” 6, no. 2 (2022): 489.

Almaida, Zennia, and Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Non Tunai.” Jurnal Repertorium 7, no. 1 (2020): 75.

Almansyah, Dimas, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di Bawah Tekanan Dan Paksaan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 754–66. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5728.

Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.

Dalimunthe, Siti Nurul Intan Sari. “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Sebagai Pembatas Pemenuhan Azas Keseimbangan.” Jurnal Yuridis 8, no. 2 (2021): 307.

Dezytasari, Olivia Ramadhani. “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/PDT/2017).” Indonesian Notary 3, no. 4 (2021): 248.

Dirkareshza, Rianda, Taupiqqurrahman, and Davilla Prawidya Azaria. “Optimalisasi Hukum Terhadap Lessee Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 168.

Etty Mulyati. “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstagdigheden) Dalam Kesepakatan Perjanjian Kredit.” Pandecta 15, no. 2 (December 2020): 180.

Hazhin, Utiyafina Mardhati, and Heru Saputra Lumban Gaol. ““Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Asuransi Melalui Telemarketing.” Jurnal Kertha Patrika 41, no. 2 (2019).

Hetarie, Michael Imgran. “Penyalahgunaan Keadaan Di Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Developer.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 472.

Ibrahim, Johni. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. 3rd ed. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Izzati, Nabiyla Risfa. “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Kerja Di Pengadilan Hubungan Industria.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 2 (2020): 182.

Judanto, Muhammad Dhimas, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Perbandingan Konsep Misbruik Van Omstandigheden Dan Undue Influence Dalam Kaitannya Dengan Pembentukan Klausula Baku Untuk Kredit Perbankan.” Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2022): 4–5.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Maulana, M. Arif RS, Diah Sulistyani, Zaenal Arifin, and Soegianto Soegianto. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Standard Clause in the Credit Contract.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 208–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369.

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak ,Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Moertino, R. Juli. “Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum.” All Fields of Science J-LAS 1, no. 3 (2021): 257.

Noormansyah, Naufal Afrian, and Taupiqqurrahman. “Penerapan Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Sebagai Perlindungan Hukum Pembeli Atas Wanprestasi Developer.” Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2023): 53.

Nuraini, Hanifah, Dauri, Thio Haikal A, and Ricco Andreas. “Paradigma Interpretif Konsep Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pada Perjanjian Kredit Perbankan.” Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 264.

Octavia, Suci. “Misbruik Van Omstandigheden Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian Dalam Perkembangan Hukum Kontrak,” 2020.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta PerjanjianKredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535–46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Putri, Alma Achlina Dwi. “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Pembatas Pemenuhan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian : Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Program Pelatihan Kerja Management Development Program,” 2021.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. 5th ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Ramadhan, Saddam Hussein, Yanuar Fitra Firdaus, David Brilian Sunlaydi, and Rexy Mierkhahani. “Upaya Hukum Kredit Bermasalah Bagi Bank Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (October 2022): 523. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5270.

Rusli, Hardjan. Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law. Jakarta: Sinar Harapan, 1993.

Saputra, Masruri Ade. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia,” 2020.

Sari Dalimunthe, Siti Nurul Intan. “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Sebagai Pembatas Pemenuhan Azas Keseimbangan.” Jurnal Yuridis 8, no. 2 (2021): 298. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3720.

Zaenal Arifin;Soegianto Soegianto; RS, Diah Sulistyani. “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 59–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134.

Zai, Sefianus. “Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2020): 159.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.