Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terhadap penggunaan karya ciptaan bagi perlindungan hak cipta. Lagu dan musik ialah karya ciptaan yang mudah disalahgunakan secara ilegal, sehingga dalam hal ini perlindungan terhadap hak cipta sangat dibutuhkan. Seperti yang terjadi di Surabaya, tempat hiburan karaoke menggunakan karya ciptaan berupa fonogram tanpa ada izin dari pencipta lagu. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan yang dapat dilakukan terhadap penggunaan karya ciptaan di tempat karaoke dan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam perlindungan karya cipta. Jenis penelitian bersifat yuridis normatif, dengan kajian pustaka dan pendekatan perundang-undangan yang digunakan dalam sumber penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan karya cipta untuk penggunaan komersial diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Upaya perlindungan hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya pencegahan dan penindakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kemenkumham telah membentuk suatu lembaga untuk melindungi dan menegakkan hukum yang mengatur penggunaan karya berhak cipta yang dibuat oleh pemerintah. lembaga non-APBN yang dibentuk adalah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai lembaga yang diberdayakan untuk mengelola hak cipta. LMK dan LMKN bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Dengan demikian, dalam perlindungan hak cipta, lembaga ini memainkan peran tertentu, karena berwenang untuk mengelola hak ekonomi pencipta.
Kata kunci:
Abstract
The purpose of this study is to examine the copyright protection of songs and music that are used commercially by other people based on the Copyright Act and the role of Management Institutions. Songs and music are creations that are easily misused illegally, so in this case, copyright protection is needed. In Surabaya, karaoke entertainment venues use phonograms without the permission of the songwriters. The purpose of this research is to regulate the protection that can be carried out against the use of works of creation in karaoke venues and the role of the National Collective Management Institute (LMKN) in protecting copyrighted works. This type of research is normative juridical, with literature review and statutory approaches used in research sources. The results of this study indicate that the protection of copyrighted works for commercial use is regulated in the Copyright Law 2014 and Government Regulation Number 56 of 2021 concerning the Management of Song and/or Music Copyright Royalties. Efforts to protect copyright can be carried out in two method, prevention and enforcement efforts. The Directorate General of Intellectual Property is under the Ministry of Law and Human Rights has established an institution to protect and enforce laws governing the use of copyrighted works created by the government. The non-APBN institutions formed are the LMK (Collective Management Institute) and LMKN (National Collective Management Institute) as institutions empowered to manage copyrights. LMK and LMKN are responsible for collecting and distributing royalties. In copyright protection, this institution have a role, because it is authorized to administer the economic rights of the creator.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alghofiki, Muhammad Lukman, Hardian Iskandar, and Dodi Jaya Wardana. “Legal Protection Against Song Covers in Snack Video Applications Judging from Law Number 28 of 2014 Concerning Copyrights.” UMGCINMATIC: 1st Rethinking Education during Covid-19 Era: Challange and Innovation 1, no. 2 (2021): 430.
Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublsh, 2018.
Baihaqi, Amir. “Langgar Hak Cipta Lagu, Bos Karaoke Di Surabaya Divonis 6 Bulan Penjara.” Detik.com, 2020.
Bhaskara, Ida Bagus Komang Hero, and I Made Sarjana. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 10 (2021): 810.
Caroline, Grace Kezia, and R. Rahaditya. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perlindungan Hak Cipta Lagu Pengemis Yang Digunakan Oleh Stasiun Televisi Indosiar Tanpa Seizin Penciptanya.” Jurnal Hukum Adigama 5, no. 1 (2022): 1948.
Dana, Gede Agus Wahyu, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ketut Sudiatmaka. “Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Peredaran CD Musik Bajakan Di Wilayah Kabupaten Buleleng.” Ganesha Law Review 2, no. 2 (2020): 113.
Dimyati, Khudzaifah. Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta, 2016.
“Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ini Jawaban Bos Karaoke Rasa Sayang.” Beritalima.com, 2020.
Djuhrijjani. “Implikasi Pasal 16 Ayat 3 Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu.” Lensa 4, no. 50 (2021): 27.
Fafitrasari, Destiara Meisita, Kholis Roisah, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diaransemen Ulang Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Notarius 14, no. 2 (2021): 778.
Ferjan, Matija. “30+ Official Listening to Music Statistics (2023).” Headphones Addict, 2023.
Gidete, Dio Bintang, Muhammad Amirullo, and Tasya Safiranita Ramli. “Pelindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Pada Karya Seni Yang Dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) Pada Era Ekonomi Digital.” Jurnal Fundamental Justice 3, no. 1 (2022): 12.
“Hak Cipta.” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2019.
“Hak Kekayaan Intelektual.” Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, n.d.
Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta: Kedudukan Dan Perannya Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Gra Ika, 2012.
“Ivan Kuncoro Rasa Sayang Diputus 6 Bulan Penjara.” Potretkota.com, 2020.
Ivana, Gabriella, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Akibat Kekosongan Hukum Terhadap Non-Fungible Token Sebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 713.
Juriadi, Abdul Rokhim, and Benny K. Heriawanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait Hak Cipta Atas Peng-Cover-An Lagu Di Facebook (Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Hukum Islam).” Dinamika 27, no. 7 (2021): 1027.
Karim, Asma. “Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta Dan Hak Terkait Bidang Musik Dan Lagu.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 1 (2021).
Langit Rafi Soemarsono dan Rianda Dirkareshza. “Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagi Di Media Sosial.” USM Law Review 4, no. 2 (2021): 1. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4005.
“Laporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Ke DJKI.” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, n.d.
Lutfiya Arinda Putri Ananta dan Rianda Dirkareshza. “Ius Constituendum Terhadap Nama Artis Yang Dikomersialkan Didalam Buku Tanpa Seizin Tokoh.” USM Law Review 5, no. 2 (2022): 14. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5716.
Marchellia, Sheila Namira. “Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (2023): 26.
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan 5, no. 3 (2006): 93.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.
Mustajab, Ridhwan. “50,3% Warga RI Gunakan Streaming Musik Pada Kuartal III/2022.” Data Indonesia, 2023.
Natasaputri, Pritha Arintha. “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Terhadap Tindakan Fanfiksasi Studi Pada Novel The Twilight Saga ‘Breaking Dawn’ Dan Web Novel Renesmee’s Normal Life.” USM Law Review 1, no. 2 (2018): 13. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2254.
Naurah, Nada. “Mayoritas Warga RI Sebut Musik Penting Untuk Kesehatan Mental.” Good Stats, 2023.
Nurwati, and Teguh Budiman. “Asas Keterbukaan Atas Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) Dalam Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan/Atau Musik.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat 9, no. 1 (2023): 7.
Putra, Bayu Kusuma Permana, I Nyoman Putu Budiartha, and I Ketut Sukadana. “Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Karaoke.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 1 (2020).
Rachman, Mohamad Thaufiq. “Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Dharmasisya 2, no. 2 (2022): 1002.
Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.
Radityatama, Muhammad. “Analisis Yuridis Terhadap Aplikasi Karaoke Starmaker Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Universitas Trisakti, 2020.
Rahmanda, Bagus, and Kornelius Benuf. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu Terkait Cover Lagu Dan Penggunaan Suara Latar Pada Platform Youtube.” Jurnal Gema Keadilan 8, no. 2 (2021): 8.
Rizal, Fitra. “Nalar Kritis Pelanggaran Hak Ciptadalam Islam.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 1 (2020): 12.
Rizki, Moh. Fathur, Zulkifli Makkawaru, and Baso Madiong. “Tinjauan Hukum Pelaksanaan Hak Pertunjukan (Performing Right) Perusahaan Karaoke Dalam Pembayaran Royalti Lagu Melalui Kuasa Lembaga Management Kolektif.” Clavia : Journal Of Law 19, no. 2 (2021): 104.
“Sekilas LMKN.” Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, n.d.
Setiyono, Heru, Dyah Ochtorina Susanti, Khoidin, and Budi Santoso. “Regulation of Song or Music Copyrights As Fiduciary Guarantee Objects In Indonesia.” International Journal of Creative Research and Studies 3, no. 11 (2019): 88.
Situmeang, Ampuan, and Rita Kusmayanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti.” Journal Of Law and Policy Transformation 5, no. 1 (2020).
Sudjana. “Eksistensi Dan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 6, no. 1 (2020): 18.
Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.
“Syarat Dan Prosedur Permohonan Hak Cipta.” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, n.d.
Taopik, M., and Indra Yuliawan. “Tinjauan Yuridis Pemberian Dan Perlindungan Hak Royalti Atas Karya Cipta Lagu Atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Musik Di Kemenkumham.” Adil Indonesia Journal 4, no. 1 (2023): 49.
Tempo, Pusat Data & Analisa. Hak Cipta Lagu Dan Kisah Perjuangan Sang Pemilik Lagu. Tempo Publishing, 2020.
Tualeka, M. Ikhsan. “Belajar Dari Kasus Ahmad Dhani Dan Once Mekel.” Kompas.com, 2023.
Waruwu, Khamozaro, and Ida Nadirah. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 150.
Yohanes, Erwin. “Pemilik Rumah Karaoke Di Surabaya Didakwa Tidak Bayar Royalti.” Merdeka.com, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.