Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara

Kukuh Sudarmanto, Muhammad Alvin Cyzentio Chairilian, Kadi Sukarna

Abstract


 

The purpose of this study is to examine the system of recovering state financial losses in the criminal justice system for corruption in Indonesia and the reconstruction of state financial losses as an alternative to imprisonment. This research is included in non-doctrinal research, using normative-empirical research methods. The results of the research describe, the recovery of state financial losses carried out by the Prosecutor's Office through asset tracing and the implementation of Judge's decisions, does not indicate the existence of an optimal law enforcement system for efforts to save state assets. Only an average of 12.3%. It is necessary to reconstruct the recovery of state financial losses by reconstructing Article 4 Jo Article 18 Paragraph (1) letter b of Law no. 20 of 2001 concerning the Second Amendment to Law Number 31 of 1991 and the reconstruction of Article 5 paragraph (1) letter b Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia No. 15 of 2020, namely the return of state finances can be realized in the settlement of cases through a restorative justice approach at the High Court as an alternative to imprisonment.

 

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengkaji mengenai sistem pengembalian kerugian keuangan negara dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia dan rekonstruksi pengembalian kerugian keuangan negara sebagai alternatif pengganti pidana penjara. Penelitian ini masuk dalam penelitian non-doktrinal, dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, Hasil penelitian menjabarkan, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui aset tracing dan pelaksanaan putusan Hakim, tidak menunjukan adanya suatu sistem penegakan hukum yang optimal terhadap upaya penyelamatan kekayaan negara. Hanya rata-rata sebesar 12,3%. Perlu adanya rekonstruksi pengembalian kerugian keuangan negara dengan melakukan rekonstruksi Pasal 4 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 dan rekonstruksi Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020, yakni pengembalian keuangan negara dapat diwujudkan dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Kejaksaan Tinggi sebagai alternatif pengganti pidana penjara.

 


Keywords


Corruption; Reconstruction; Recovery State Losse; Korupsi; Pengembalian Keuangan Negara; Rekonstruksi s

Full Text:

PDF

References


Adi Suyanto, Aryas. “Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2231.

Aflah, Muhammad Nur, Muhammmad Junaidi, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 631–50. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4279.

Amalia, Yunita. “Lapas Sukamiskin (Khusus Terpidana Korupsi) Pembelian Kamar Khusus Dihargai Rentang Harga Rp. 200 – 500 Juta.” Liputan 6, 2018.

Ario Wahyu. “Hasil Wawancara Dengan Ario Wahyu H,. Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Pada Tanggal Pada Tanggal 22 Desember 2022 Pukul 10.00,” 2023.

Bayu, Dimas Jarot. “Masyarakat Indonesia Makin Antikorupsi Pada 2021.” Kata Data Books, 2021.

Achmad Rifai,., and Nur Amin Saleh. Menggapai Keadilan Dengan Hukum Progresif: Sebuah Upaya Menyempurnakan Putusan Hakim Pada Keadilan. Nas Media Pustaka, 2020.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana. Vol. 2, 2018.

Farizi, Fadillah. “Pemiskinan Sebagai Alternatif Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Relefansinya Dalam Pembaruan Hukum Pidana.” UNAD, 2017.

Fernando, Zico Junius. “Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Prinsip Hukum Pidana.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 1 (2022): 85. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.84.

I Nengah Astawa. Hasil Focuss Grup Disscusion (FGD) dalam acara Kuliah Kerja Lapangan Fakultas Hukum – Universitas Semarang, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, yang pada saat itu membahas korupsi antara penulis (M Alvin Cyzentio Chairilian, S.H) dengan Kasi Penuntutan Asist (2022).

ICW. “Trends in Enforcement of Corruption Cases Year 2020.” Indonesian Corruption Watch, 2021.

Indonesia Corruption Watch. “Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021.” Indonesia Corruption Watch, 2021, 1–40.

Irasetika, S S. Perampasan Harta Hasil Korupsi: Perspektif Hukum Pidana Yang Berkeadilan. Kencana, 2018.

Jumroh, Kalimatul, and Ade Kosasih. Pengembalian Aset Negara Dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi. CV. Zigie Utama. Vol. 7, 2019.

Lubis Nanda Atika, Riani. “Salah Satu Bentuk Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Salah Satu Bentuk Penerapan Keadilan Restoratif,” 2020.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Tanggal 25 Januari 2017,” 2017.

Mahmud, A. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, 2021.

Mulkan, Hasanal. Buku Ajar Tindak Pidana Khusus, 2022.

Muntahar, Teuku Isra, Madiasa Ablisar, and Chairul Bariah. “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2 (2021): 49–63. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.77.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 2015.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. “Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 235. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195.

Sadeli, Wahyudi Hafiludi. “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkaiat Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Indonesia, 2010, 24.

Sahat Maruli Tua Situmeang. “Diktat Tindak Pidana Khusus,” 2018, 223.

Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu ‘PTB.’” Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325–34.

Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Nonconviction Based Asset Forfeiture) Dalam Ruu Perampasan Aset Di Indonesia.” Integritas Vol. 3, no. 1 (2017): 115–30.

Syam, Muhammad Husnul, Andi Marlina, and Iain Parepare. “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Oleh Ahli Waris Asset Recovery Corruption by the H Eirs.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam, 2022.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 1999.

Wahid, Abdul. “Pemberlakuan Hukum Ekstradisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UNCAC ( United Nation Convention against Corruption ) Untuk Melawan Tindakan Korupsi , Mayoritas Negara Telah Sepakat Untuk Mencegah Dan.” Jurnal USM Law Review Vol 6 No 1 Tahun 2023 6, no. 1 (2023): 34–51.

Watch, Indonesian Corruption. “Kasus Korupsi Semester I 2017,” 2017.

Yusni, M. Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7224

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.