Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending

Zaenal Arifin, Rohmini Indah Lestari, Saifudin Saifudin, Difa Ayu Putrisetia

Abstract


This research aims to examine the regulation and supervision of the Financial Services Authority (OJK) regarding the provision of financial technology-based peer-to-peer lending services. The utilization of knowledge and technology in the financial sector is marked by the emergence of financial technology (Fintech). The presence of Fintech has brought convenience to various types of financial transactions. However, these positive impacts are not without their negative consequences. This is because many businesses establish or operate Fintech platforms without proper authorization or registration with the OJK. The regulation of Fintech itself is scattered across various legal provisions. This research method is normative juridical. The results of this study indicate a lack of comprehensive regulation, which has the potential to weaken legal protection for Fintech consumers. There is a need for comprehensive regulations addressing illegal Fintech activities and consumer protection in the Fintech sector. Optimal supervision of Fintech services will provide a sense of security for Fintech consumers and protect their rights. The OJK's supervision of Fintech has not been maximized, and illegal Fintech providers continue to emerge.

 

Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penyelenggaraan jasa layanan keuangan digital berbasis financial technology peer to peer lending. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keuangan ditandai dengan lahirnya financial technology (Fintech). Hadirnya Fintech membawa kemudahan di segala jenis transaksi keuangan. Namun dampak positif tersebut tidak lepas juga dari dampak negatif yang timbul. Hal ini terjadi karena banyak pelaku usaha yang mendirikan atau menjalankan Fintech  tanpa adanya izin atau terdaftar di OJK. Pengaturan Fintech  sendiri masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah.  Hasil penelitian ini adalah ketiadaan pengaturan yang komprehensif berpotensi mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen Fintech. Perlu adanya regulasi yang komprehensif terkait adanya Fintech ilegal dan juga perlindungan terhadap konsumen Fintech. Pengawasan yang optimal terhadap jasa layanan Fintech akan memberikan rasa aman untuk para konsumen Fintech dan dapat terlindungi hak-hak dari konsumen. OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap Fintech belum maksimal dan masih terus bermunculan penyelenggran Fintech ilegal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keywords


Fintech; Financial Services; Digital Finance; Fintech; Jasa Keuangan; Keuangan Digital

Full Text:

PDF

References


Ari Rahmad Hakim; I Gusti Agung Wisudawan; Yudhi Setiawan. “Model Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Bisnis Fintech Di Indonesia.” Ganec Swara 16, no. 2 (2022): 1526. https://doi.org/10.35327/gara.v16i2.315.

“Data Nasabah APFI.” Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 2023. https://afpi.or.id/.

Fitriyani Pakpahan, Elvira, Jessica Jessica, Corris Winar, and Andriaman Andriaman. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) Di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 3 (2020): 559. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i03.p08.

Indonesia, Pemerintah Republlik. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (2011).

Irawansah, Didik, Wardah Yuspin, Ridwan Ridwan, and Nasrullah Nasrullah. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech Di Indonesia: Harapan Dan Realita Di Era Pandemic Covid-19.” SASI 27, no. 4 (2021): 532. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i4.581.

Khoirunisa, Dhea, Nia Desy Arifiani, and Muhammad Rizqi Maulana. “Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Dalam Mengawasi Pelayanan Pada Perusahaan Financial Technology ( Fintech ) Di Indonesia.” Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen 2, no. 3 (2023): 127–32.

Lestari, Rohmini Indah, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Kata Kunci. “Penerapan Literasi Keuangan Digital Peer-To-Peer ( P2P ) Lending Kepada Pelaku UMKM Di Kelurahan Sendangmulyo Semarang.” Journal of Dedicators Community 6, no. 3 (2022): 241–54.

Nabila Aulia Rahma, Adi Fauzanto, and Keri Pranata. “Responsive Law System Of Financial Technology: Upaya Rekonstruksi Konsep Penyelesaian Sengketa Peer To Peer Lending.” Jurnal Legislatif 3, no. 1 (2019): 120.

OJK. “Satgas Waspada Investasi Apresiasi Upaya Penegakan Hukum Fintech Ilegal,” 2022. www.ojk.go.id.

Priyonggojati, Agus. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 163. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268.

Republika. “OJK Terima 165 Ribu Aduan, Didominasi Pinjaman Daring Dan Asuransi.” July 29, 2022. www.republika.co.id.

Sari, Amelia Rahima. “OJK Dan KLHK Teken MoU Bursa Karbon, Begini Catatan Ekonom.” Tempo.Co.Id. July 23, 2023. https://bisnis.tempo.co/read/1750259/ojk-dan-klhk-teken-mou-bursa-karbon-begini-catatan-ekonom?tracking_page_direct.

Sengkey, Grasela Gloria, Hendrik Pondaag, and Revy Korah. “Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia.” Jurnal Hukum Unsrat 3, no. 3 (2022).

Silaswaty Faried, Femmy, and Nourma Dewi. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology).” Jurnal Supremasi 10, no. 1 (2020): 12–22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845.

Sitompul, Meline Gerarita. “Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 68–79. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.428.

Thimoteus, Trinov Gira. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending.” Privat Law 9, no. 2 (2021): 291–99.

Triansyah, Abdurrazaq, Putri Nur Siti Julianti, Nadyva Fakhriyah, and Andi M Afif. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta).” Cross-Border 5, no. 2 (2022): 1090–1104.

Utama, I Putu Raditya Sudwika, and Anak Agung Gede Agung Indra Prathama. “Pengawasan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Penerapan Financial Technology.” Jurnal Kertha Negara 10, no. 8 (2022): 836–46.

Zein, Subhan. “Tinjauan Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Pinjaman Dana Berbasis Elektronik (Peer To Peer Landing/Crowfunding).” Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Unsurya 4, no. 2 (2019): 115–24. https://doi.org/10.1051/shsconf/20162801051.

Zuhairi, Ahmad. Hukum Perlindungan Konsumen Dan Problematikanya. Jakarta: GH Publishing, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.