Implementasi Pengawasan Dan Pemberian Sanksi Terhadap Perusahaan Atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Syerrin Hakim, Imam Haryanto

Abstract


This study aims to examine juridically the implementation of supervision and sanctions against companies for the implementation of PKWT based on the labor copyright law. The method used in this research is the normative juridical method. The result of this writing is the need for evaluation, supervision and improvement of the PKWT arrangement in the Job Creation Law. Supervision of companies that employ PKWT workers / laborers exceeding the maximum period stipulated results in an increase in labor cases, especially on PKWT. Suggestions from this research are the need to evaluate the performance of the Manpower Office on the maximum period of non-permanent contracts applied by companies, improvements to specific provisions regarding the rights and obligations of the Manpower Supervisory Service and legal sanctions for companies that do not comply with the provisions of the Job Creation Law. It is hoped that this can provide protection and a balanced legal umbrella, especially for PKWT workers / laborers in accordance with the provisions of the applicable Job Creation Law and workers / laborers can get the rights and obligations they should get.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan atas pelaksanaan PKWT berdasarkan UU Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penulisan ini yaitu diperlukannya evaluasi, pengawasan dan perbaikan terhadap pengaturan PKWT pada UU Cipta Kerja. Pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh PKWT melebihi jangka waktu maksimal yang ditetapkan mengakibatkan meningkatnya kasus ketenagakerjaan terutama pada PKWT. Saran dari penelitian ini adalah diperlukannya evaluasi kinerja dinas ketenagakerjaan terhadap jangka waktu maksimal PKWT yang diterapkan oleh perusahaan, perbaikan terhadap ketentuan spesifik mengenai hak dan kewajiban dari dinas pengawas ketenagakerjaan dan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU Cipta Kerja. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan serta payung hukum yang seimbang khusunya kepada para pekerja/buruh PKWT sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang berlaku dan para pekerja/buruh bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang semestinya mereka dapatkan.


Keywords


Specific Time Work Agreement; Outsourcing; Ketenagakerjaan; Outsourcing; Pengaturan Hukum; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Full Text:

PDF

References


Agishintya, Chika, and Siti Hajati Hoesin. “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) Yang Tidak Dicatatkan” 12, no. 1 (2022): 125–39. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i1.4619.

Amarullah, Alvin. “Akibat Hukum Kesalahan Penulisan Identitas Pemegang Kartu Indonesia Sehat.” Universitas Jember, 2017.

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, 2012.

Ardianto, Budi, Fakultas Hukum, and Universitas Jambi. “Peranan Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Dalam Pelaksanaan Upah Minimum Di Kota Jambi.” Jurnal Sains Sosio Huaniora 3 (2019): 104–11. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/jssh.v3i1.7138.

Aris. “9.397 Orang Terlibat Permasalahan Ketenagakerjaan Selama 2022.” batampos.co.id, 2023. https://metro.batampos.co.id/9-397-orang-terlibat-permasalahan-ketenagakerjaan-selama-2022/.

Bambang, Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Dina Erliana. “Perlinduungan Huhkun Terhadap Investor Dalam Negeri Di Bidang Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Langkat Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” 2019.

Erlangga Bagus Setiyawan, Sandy Maldini, Imam Budi Santoso. “Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Mengenai Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum 7, no. 2 (2021): 59–69. https://doi.org/https://doi.org/10.34005/veritas.v7i2.1444.

Erna Dwi Rachmawati. “Reposisi Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh Pada Perusahaansuatu Tinjauan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/Pdt.Sus.Phi/2017.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. April (2019): 46–65. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1533.

Ferry Sandi. “Diam-Diam, Ratusan Ribu Pekerja Kontrak Di RI ‘Tertendang.’” cnbc indonesia, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230121175033-4-407349/diam-diam-ratusan-ribu-pekerja-kontrak-di-ri-tertendang.

Fitriani, Rizki Amalia, Rahmad Satria, Agustinus Astono, Rizki Amalia Fitriani, Rahmad Satria, Agustinus Astono, Angelia Pratiwi, Mastiurlani Christina, and Setyo Utomo. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 809–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761.

Hanim, Maslik. “Pelanggaran Jangka Waktu Atas Dasar Pkwt Study Kasus Di Pt.‘X.’” Universitas Surabaya, 2017.

Heru Sugiyono, and Imam Haryanto. “Plantation Regulation In The Palm Industry Sector In The Omnibus Law Of Employment Creation (Cipta Kerja).” Veteran Law Review 5, no. 1 (2020): 74–88. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/velrev.v4i1.2750.

Hetiyasari, Hetiyasari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal USM Law Review 5, no. 13 (2020): 331–41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4807.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2003.

Iqbal, Muhammad. Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuensi Negatif Perkembangan Interaksi Manusia. Tangerang Selatan: Literasi Hukum, 2019.

Kartikasari, Hesty, and Agus Machfud Fauzi. “Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Doktrina: Journal Of Law 4, no. 1 (April 30, 2021): 39–52. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4482.

Lestari, Diah Puji. “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 2022, 339–49. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160.

Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenda Media, 2011.

Marpaung, Ronaldo. “Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kota Medan.” Universitas Medan Area Vol 2, No, no. 3 (2020): 1–27.

Nuriskia, Centia Sabrina, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 678–92. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555.

Pratiwi, Wiwin Budi. “Perlindungan Hukum Pekerja Sistem PKWT Pada Perusahaan Jasa Pekerja Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Seminar Nasional Diseminasi Hasil Penelitian 2021 DeHAP 2021 Universitas Janabadra Yogyakarta, 2021, 254–59.

Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1983.

Rinah, S R I Ambar. “Pelayanan Permasalahan Dan Penempatan Tenaga Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Bintan” 1, no. 1 (2019): 96–109.

Rizal, Mohammad. “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Outsourcing Dalam Penyelesaian Pekerjaan Yang Melebihi Batas Waktu Yang Ditentukan Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” 2019.

Roesli, M, Bastianto Nugroho, and Mariam Darus Badrulzaman. “Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal, Dih Hukum, Ilmu 15 (2019): 1–8.

Saufa Ata Taqiyya. “PKWT Tak Dicatatkan Ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya.” Hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pkwt-tak-dicatatkan-ke-disnaker-ini-akibat-hukumnya-lt61bc363285f6d.

Sekarasih, Setijati, Abdul Rachmad Budiono, Sukarmi Sukarmi, and Budi Santoso. “Pergeseran Paradigma Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.” Ius Constituendum 8 (2023): 207–24. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6831.

Sidik, Ardi Muhamad. “Implementasi Kebijakan Program Pelatihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kota Sukabumi.” Universitas Lampung, 2019.

Sitti Mawar. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 2020.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, 1984.

Tobing, Gilang Darmawan P L. “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) Yang Di PHK Saat Kontrak Sedang Berlangsung ( Studi Kasus Putusan Nomor 24 / PDT . SUS-PHI / 2019 / PN- DPS )” 6, no. 2 (2022): 4859–63.

Wulan Afrianti, Asri Wijayanti. “Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pasca Undang-Undang No 11 Tahun 2020.” Maleo Law Journal 5, no. 2 (2021): 57–67. https://doi.org/https://doi.org/10.31934/mlj.v5i2.1523.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7085

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.