Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Kasus Forced Delisting

Berlyana Helvy Apandi, Putu Anjani Widhi Putri, Ananda Rifki Ariputra Rifki Ariputra, Febrina Milania Putri, Rohmawati Putri Aprilia

Abstract


The purpose of this research was to analyze the application of piercing the corporate veil principle regarding forced delising issue. which caused losses to investors. The importance of the responsibility of directors in the management of a company can be illustrated in the Principle of piercing the corporate veil, as in the event of a violation or deviation from the duties and obligations of a director which causes losses in the company will be responsible up to his personal assets. This research uses normative juridical legal research methods.. The problem approach used in this research is the statutory approach and the conceptual approach. The novelty of this research lies in an in-depth analysis of the application of piercing the corporate veil principle regarding  forced delisting cases, thus providing a comprehensive understanding of whether or not modern corporate principles can be applied in forced delisting cases. So it is hoped that this research can provide more insight about the abuse of authority as directors for personal gain which causes losses is an act that deserves to be accounted for by the directors by referring to the application of the principle of piercing the corporate veil. In this case the directors of the company cannot be held responsible for investor losses caused by the Indonesian Stock Exchange's policy in the form of forced delisting. However, this concept does not apply absolutely because in certain condition it is possible that the Board of Directors cannot be responsible for the loss as long as the Board of Directors can provide opposite otherwise.

 

 

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan dari prinsip piercing the corporate veil pada permasalahan forced delisting  yang menyebabkan kerugian bagi investornya. Pentingnya pertanggungjawaban direksi dalam suatu pengurusan perseroan dapat digambarkan dalam Prinsip piercing the corporate veil, seperti pada hal terjadinya sebuah pelanggaran atau penyimpangan dari tugas dan kewajiban seorang direksi yang menyebabkan kerugian dalam perusahaan akan menjadi tanggung jawab hingga pada harta pribadinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini yaitu statuary approach dan conceptual approach. Novelty penelitian ini terletak pada analisis mandalam mengenai penerapan prinsip piercing the corporate veil dalam kasus forced delisting sehingga memberikan pemahaman komperehensif tentang dapat tidaknya suatu prinsip modern perseroan diterapkan dalam kasus forced delisting. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih mengenai penyalahgunaan wewenang selaku direksi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian yang mana perbuatan tersebut patut untuk dipertanggungjawabkan oleh direksi dengan mengacu pada penerapan prinsip piercing the corporate veil. Dalam  permasalahan ini direksi perseroan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian investor yang disebabkan oleh kebijakan Bursa Efek Indonesia yaitu berupa force delisting. Tetapi, konsep tersebut tidak berlaku mutlak sebab pada kondisi tertentu dimungkinkan direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian tersebut sepanjang direksi bisa memberikan bukti sebaliknya.

 

 

 

 

 

 


Keywords


Piercing The Corporate Veil; Pasar Modal; Direktur

Full Text:

PDF

References


Achmad, Andyna Susiawati, and Astrid Athina Indradewi. “Hubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 470. doi:10.26623/julr.v4i2.3912.

Arifin, Zainal. Teori Keuangan & Pasar Modal. Yogyakarta: Ekonisia, 2005.

Arini, Desak Made Setyarini; Ni Luh Made Mahendrawati; Desak Gde Dwi. “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 12–16. doi:10.22225/ah.2.1.1608.12-16.

Basir, Rizky Adinda Aulia. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Pada Perusahaan Go-Public Yang Telah Forced Delsiting Oleh Bursa Efek Indonesia.” Institutional Repositories, 2020. http://repository.ubharajaya.ac.id/16307/ .

DadinSolihin, Rita Nurnaningsihdan. “Kedudukan Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Bentuk Badan Hukum Perseroan Modal Ditinjau Menurut Undang-Undang PT Dan Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW).” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 1(2) (2020): 55–64. http://jurnal.syntaximperatif.co.id/index.php/syntax-imperatif/article/view/28/55.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum:Tanggung Gugat (Aansprakelijkheid) Untuk Kerugian Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2010.

Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. 1st ed. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Group, 1999.

I Dewa Gede Angga Bhasudeva, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Ptoritas Jasa Keuangan Terhadap Investor Pasar Modal Atas Diberlakukannya Delisting Saham Oleh Bursa Efek Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 271–75. doi:10.55637/jph.3.2.4929.271-275.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pub. L. No. 40 (2007).

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (1995).

Julianty, Vivy, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (April 2022): 239–52. doi:10.26623/julr.v4i2.4050.

Keuangan, Otoritas Jasa. 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (2021).

Louisa, Ruth Deta, and Mohammad Fajri Mekka Putra. “Pendirian Persero Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (June 2023): 185–206. doi:10.26623/julr.v5i2.4989.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Putra, Aista Wisnu, Ro’fah Setyowati, Rahandy Rizki Prananda, and Hendro Saptono. “Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Sengketa Investasi Pasar Modal Syariah Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (December 2020): 235–58. doi:10.4102/sajesbm.v11i1.234.

R.Soebekti, and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burlgerjilk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Raffles. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.” Undang Jurnal Hukum 3(1) (2020): 107–37.

Rahmah, Mas. Hukum Pasar Modal. Jakarta: Kencana, 2019.

Rizky, Suharto Ananda. “Prinsip Piercing The CorporateVeil Pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum.” Journal Yustisia Merdeka 6(2) (2020): 1–9. doi:10.33319/yume.v6i2.

Subekti, Trusto. “Batasan Tanggung Jawab Dreksi Atas Kerugian Perusahaan.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (2008): 23–28. doi:10.20884/1.jdh.2008.8.1.21.

Yokotani. “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (September 2019): 160–80.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7076

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.