Analisis Asas Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank

Sekar Ayu Dita, Atik Winanti

Abstract


The purpose of this study is to describe the fulfillment of the elements and legal considerations that must be made in implementing the concept of vicarious liability related to the extent to which an employer/employer can be held responsible for harmful actions committed by employees/employees. Vicarious liability is one of the concepts in civil law that regulates liability for substitutes carried out by other people. The concept of vicarious liability has been regulated in Article 1367 of the Civil Code. However, this article often creates misconceptions because there is no legal regulation that further regulates this concept. Therefore, there is a need for research that examines more deeply so that in the future this does not happen again. This study uses a normative juridical research method using two approaches, namely the statutory approach and the case approach. This study analyzes the criteria that must be met in the context of replacement accountability, which has not been explained in previous studies. The results of this study indicate that the law cannot absolutely categorize all employee actions as the responsibility of an employer. Therefore, to meet the criteria for applying Article 1367 of the Civil Code in a case, the injured party needs to prove that all of the criteria required in that article have been fully met.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan mengenai pemenuhan unsur-unsur serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang harus dilakukan dalam pengimplementasian konsep vicarious liability terkait dengan sejauh mana seorang majikan/pemberi kerja bisa bertanggung jawab atas perbuatan merugikan yang dilakukan oleh pegawai/penerima kerja. Vicarious liability merupakan salah satu konsep dalam hukum perdata yang mengatur terkait dengan pertanggungjawaban pengganti yang dilakukan oleh orang lain. Konsep vicarious liability telah diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Namun pasal tersebut seringkali menimbulkan miskonsepsi karena tidak ada aturan hukum yang mengatur lebih lanjut mengenai konsep tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya penelitian yang mengkaji lebih dalam agar kedepannya hal tersebut tidak terjadi kembali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menganalisis mengenai kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam konteks pertanggungjawaban pengganti, dimana hal tersebut belum dijelaskan dalam penelitian-penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hukum tidak bisa secara mutlak mengkategorikan seluruh perbuatan pegawai menjadi tanggung jawab dari seorang majikan. Oleh karenanya, untuk memenuhi kriteria diterapkannya Pasal 1367 KUHPerdata dalam sebuah perkara, pihak yang dirugikan perlu membuktikan bahwa seluruh kriteria yang disyaratkan dalam pasal tersebut telah seluruhnya terpenuhi.



Keywords


Law; Vicarious Liability; Wrongful Act; Hukum; Pertanggungjawaban Pengganti; Perbuatan Melawan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Abduh, Rachmad. Hukum Perdata Dalam Yurisprudensi. 1st ed. Sumatera Utara: PT. Bunda Media Group, 2020.

Afifah, H H, and I Haryanto. “Akibat Hukum Bagi Perusahaan Bila Tidak Mengikuti Pengaturan Upah Minimum Bagi Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 2 (2022): 723. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.716-727.

Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 90. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

Albabana, Namira. “Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena BI Checking (Studi Putusan No.15/Pdt.G/2015/PN WNO).” Jurnal Esensi Hukum 2, no. 1 (2020): 60. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.24.

Ananto Cahyono, Henry. “Akibat Hukum Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Bank.” Jurnal Syntax Admiration 3, no. 1 (2022): 125. https://doi.org/10.46799/jsa.v3i1.371.

Andi Nova Bukit. “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto).” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 184. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1656.

Apriani, Titin. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata.” Ganec Swara 15, no. 1 (2021): 932. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193.

Fadilla, Febriani Nur. “Implementasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perbankan Menurut Kajian UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 239. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2272.

Gunadi, Fitriana. “Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 4 (2021): 861. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2856.

Hetiyasari, Hetiyasari. “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Perusahaan Atas Batalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2020): 332. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4807.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukkum Normatif Dan Empiris. 1st ed. Depok: Prenamedia Group, 2016.

Juita, Subaidah Ratna, Dhian Indah Astanti, and Dian Septiandani. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 408. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6353.

KepaniteraanMahkamahAgung. “Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.” Kepaniteraan.Mahkamahagung.Go.Id, 2022. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2068-inilah-ketentuan-restitusi-dan-kompensasi-korban-tindak-pidana.

Mihardja, A, C Kurniawan, and K Anthony. “Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini.” Jurnal Education and Development 8, no. 1 (2020): 73–81. https://doi.org/https://doi.org/10.37081/ed.v8i1.1503.

Muttaqin, Ahda, Elmina A Herysta, Pratama Putra Sadewa, Fakultas Hukum, and Universitas Bangka. “Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Melalui Modus Ritual Mistis.” University of Bengkulu Law Journal 8, no. 1 (2023): 37. https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/25336.

Nardiman, S H. Penerapan Asas Vicarious Liability Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Alumni, 2022. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=7rheEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=keakuatan+and+underlying+cause+of+death+or+penyebab+dasar+kematian+and+sertifikat+kematian+or+laporan+kematian&ots=1qZ3n0xTQX&sig=-P3rpv_dTXlwt9LarMqSCCWi0WY.

Niasari, Putri, Sanusi, and Dahlan. “Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 95/Pdt/2019/Pt.Bna).” Diversi Jurnal Hukum 7, no. 2 (2021): 203. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1843.

Nurhayati, Yati. Pengantar Ilmu Hukum. 1st ed. Bandung: Nusa Media, 2020.

Papendang, Aprilya Altji. “Hak Dan Kewajiban Nasabah Bank Serta Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.” Lex Administratum IV, no. 3 (2016): 80. file:///C:/Users/tania/Downloads/hsm_administratum,+8.+privatum_Aprilya+Altji+Papendang.pdf.

Purnama, Nizar Sukma, Gunawan Gunawan, and Fahmi Ali Ramdhani Ali Ramdhani. “Efektivitas Pengaturan Upah Tenaga Kerja Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Pemuliaan Hukum 4, no. 1 (2021): 68. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1449.

Putra, Riadhi Tedi, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Terhadap Pembobolan Rekening Nasabah Oleh Pegawai Bank.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 182. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2461.181-185.

Raharjanto, Sondy, Madiasa Ablisar, and Sunarmi Sunarmi. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3135/Pid.B/2014/Pn.Mdn.” Law Jurnal 2, no. 1 (2021): 27–42. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1449.

Rosida, Zulkiflia Ainur. “Universitas Islam Malang.” Skripsi Universitas of ISlam Malang, 2020, 1.

Setyaningsih, Annisa, Siti Hajati Hoesin, and Junaedi Adhikarna. “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR).” Garuda 2, no. 4 (2020): 44–64.

Syahrir., Wandani, Sabir Alwy., and Indar. “Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis.” Amanna Gappa 31, no. 1 (2023): 1–11.

Waluyo, Bing. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 24, no. 1 (2022): 15. https://doi.org/10.51921/chk.v24i1.186.

Widiastuti, Y. Sari Murti. Asas - Asas Pertanggungjawaban Perdata. 1st ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.