Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat

Karin Dwi Ramadhina, Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe

Abstract


This study aims to determine the status and responsibility of maintaining adopted children after divorce between adoptive parents. Due to the discussion of the topic of the status and responsibility of the maintenance of adopted children, there has been no discussion that has a focus on the rights of adopted children. The divorce of the child's adoptive parents creates uncertainty for the child regarding the existing legal status, not infrequently the perception among the community about the position of the adopted child and the condition of the adopted child who is a child who is maintained and considered like a legitimate child results in the fulfillment of all maintenance for the adopted child in terms of maintenance to provide welfare and protection of the adopted child. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study are adopted children whose adoptive parents divorce will not change the legal status of the adopted child towards both adoptive parents and Child Maintenance and Protection becomes an obligation of these parents to be responsible, maintain, and prioritize the rights of adopted children even though they are divorced in accordance with several existing laws and regulations and forms of division in fulfilling maintenance obligations Basically, it does not have special provisions because the most important thing is to prioritize the welfare of the child through the maintenance of the child until the child has grown up.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan tanggung jawab pemeliharaan anak angkat setelah perceraian antara orang tua angkatnya. Dikarenakan pembahasan topik mengenai status dan tanggung jawab pemeliharaan anak angkat belum ada pembahasan yang memiliki fokus pada hak-hak anak angkat. Perceraian orang tua angkat anak menimbulkan ketidakjelasan bagi anak tersebut mengenai status hukum yang telah ada, tidak jarang persepsi diantara masyarakat mengenai kedudukan anak angkat tersebut serta keadaan anak angkat yang merupakan anak yang dipelihara dan dianggap layaknya anak sah mengakibatkan harus terpenuhinya segala pemeliharaan terhadap anak angkat keadaan dalam hal pemeliharaan untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan anak angkat. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini yaitu Anak angkat yang orang tua angkatnya bercerai tidak akan merubah status hukum anak angkat tersebut terhadap kedua orang tua angkatnya dan Pemeliharaan dan Perlindungan anak menjadi sebuah kewajiban orang tua tersebut untuk bertanggung jawab, memelihara, dan mengedepankan hak-hak anak angkat walaupun sudah dalam status bercerai sesuai dengan yang tercantum pada beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada dan Bentuk pembagian dalam pemenuhan kewajiban Pemeliharaan pada dasarnya tidak memiliki ketentuan khusus karena hal terpenting adanya tetap mengedepankan kesejahteraan anak melalui pemeliharaan anak tersebut sampai anak tersebut telah dewasa.

 

 

 

 

 


Keywords


Adopted Child; Divorce; Legal Status; Angkat; Perceraian; Status Hukum

Full Text:

PDF

References


Awalia, Nurul “Hak Asuh Anak Angkat Pasca Perceraian Orang Tua Angkat Dalam Perspektif Maslahah Mursalah Studi Putusan Nomor 19/Pdt.G/2013/PA.PP” Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah (Agustus 2021)

Bakri, Renata Thalyssa dan Khairani. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Adopsi Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam Indonesia.” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 5 (Oktober 2022).

Dellyana, Shanty. Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.

Diantha, I Made Pasek. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Fatmariza, Oxys Mardi, Fatmariza. “Faktor-Faktor Penyebab Keterabaian Hak-Hak Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Ius Contituendum 6, no. 1 (April 2021).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni, 1991.

Ilyas, Andi. “Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Angkat di Indonesia.,” Januari 2008.

Islamiah, Isdiatul. “Pengangkatan Anak Pada Masyarakat di Kabupaten Bima Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 2, no. 2 (Juni 2022).

Ka’bah, Rifyal. “Pengangkatan Anak Dalam UU No. 3 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 1989 Tentang Peradilan Agama dan Akibat Hukumnya.” Suara Uldilag, Mahkamah Agung RI 3, no. 10 (Maret 2007).

Kelib, Abidin Abidin, Abdullah. “Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (November 2021).

Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul. “Model Penyelesain Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (November 2021). http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Imu Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Meliala, Djaja S. Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito, 1982.

Prahara, Erwin. “Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggung Jawab Tergugat Dalam Pemberian Nafkah Pasca Putusan Cerai.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (Mei 2018). http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2225.

Santy. “Kedudukan Hukum, dan Hak Mewaris Anak Adopsi Dalam Perceraian Orang Tua Angkat Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata,” Juli 2008.

Septiandani, Rizky Amelia Fathia, Dian. “Dampak Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Anak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (November 2022). http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5681.

Setyowati, Irma. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Soekanto, Soerjono. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Alumni, 1980.

Soeroso. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1996.

Thalib, S. Hukum kekeluargaan Indonesia, berlaku bagi umat Islam: disertai dengan beberapa pengertian umum hukum perkawinan, Undang-Undang Perkawinan 1974. Penerbit Universitas Indonesia, 1986. https://books.google.co.id/books?id=qhmcAAAAMAAJ.

Widyaningsih, Aprillia Wiyuni. “Analisis Yuridis Normatif Perbandingan Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Jawa, Hukum Islam Dalam KHI dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata.” Undergraduate (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Malang., 2022.

Zaini, Muderis. Adopsi Suatu Perjanjian Dari Tiga Sistem Hukum Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6995

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.