Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih

Khoerina Azzizah, Beniharmoni Harefa

Abstract


This research aims to examine the urgency of providing diversion in criminal law enforcement against juvenile perpetrators of klitih crimes. Klitih, which leads to violence or even murder, can involve a child in legal processes. Involving a child in the criminal justice system can neglect the child's rights in terms of their physical, mental, and social well-being. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System was established to achieve restorative justice and protect the interests of children. The provision of diversion for juvenile offenders is a form of restorative justice. The effective implementation of diversion relies not only on law enforcement agencies but also on the responsibility of parents in supervising and guiding their children who have been involved in criminal activities. The research method used in this study is normative juridical with a legislative approach, supported by comparative approaches and primary, secondary, and tertiary legal sources. The results of this research indicate that the provision of diversion with the return of the child to their parents needs to be emphasized in terms of accountability to prevent tolerance and recurrence of crimes.

Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi pemberian diversi dalam penegakan hukum pidana terhadap anak pelaku kejahatan klitih. Klitih yang menyebabkan kekerasan atau bahkan pembunuhan bisa menyebabkan seorang anak terlibat proses hukum. Melibatkan anak dalam sistem peradilan pidana dapat mengabaikan hak-hak anak baik dari fisik, mental, maupun sosialnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk untuk mewujudkan keadilan restoratif untuk melindungi kepentingan anak. Adanya pemberian diversi bagi anak pelaku kejahatan merupakan bentuk dari keadilan restoratif. Pemberlakuan diversi yang efektif tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja, namun faktor utama dari keberhasilan pemberian diversi bagi anak pelaku tindak kejahatan klitih adalah pertanggungjawaban dari orang tua terhadap pengawasan, pembinaan, dan pola asuh kepada anak-anaknya yang pernah terlibat kejahatan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif yang didukung bahan hukum primer, sekunder, tersier. Adapun hasil dari penelitian ini yang menunjukan bahwa pemberian diversi dengan pengembalian anak kepada orang tua perlu ditegaskan kembali pertanggungjawabannya agar tidak terjadi pembiaran dan pengulangan kejahatan.

  

 

 

 

 


Keywords


Diversion; Klitih; Juvenile Offenders; Pelaku; Klitih; Diversi

Full Text:

PDF

References


Airlangga, Rendy, Kyagus Ramadhani, Yuvina Ariestanti, dan Adam Ardiansyah Ramadhan. “Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 292. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.7055.

Amardhotillah, Putri Tamara, dan Beniharmoni Harefa. “Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2021): 34. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6238.

Asquit, Stewart. Children and Young People in Coufhit with the Law. London: Jessica Kingsley Publisher, 1996.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. Sixth. St. Paul Minn West Publishing Co., 1990.

Dewi, DS. “Proses Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” In Expert Colsutation Meeting, 2. Bali, 2013.

Dita, Kartika, Ayu Rahmadani, I Made Minggu Widyantarai, dan Ni Made Sukaryati. “Kebijakan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Upaya Pengalihan Peradilan Formal” 5, no. 11 (2023): 106–13.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

DPR RI. “Dasar Hukum Undang-Undang Tentang Pengapusan Segala Bentuk Diskriminasi,” 2002. https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/322#:~:text=- Dasar hukum undang-undang ini,tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.

Foundation, Tim Yayasan Pemantau Hak Anak (Children’s Human Rights. “Diversi Penanganan Kasus Anak,” n.d. http://www.ypha.or.id/web/?tag=diversi-penangangan-kasus-anak.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.15-30.

Hanggoro, Dwi. “Fenomena Klitih serta dampaknya terhadap perilaku komunikasi korban klitih di yogyakarta.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu 1, no. 4 (2022): 757–64. http://melatijournal.com/index.php/Metta.

Harefa, Arilasman Cornelius dan Beniharmoni. “Penerapan Restoratif Justice dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Yuridis 8, no. 1 (2021): 86. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734.

Harefa, Beniharmoni. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Jatmiko, D. “Kenakalan remaja klithih yang mengarah pada konflik sosial dan kekerasan di Yogyakarta.” Jurnal Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 2021.

Jatmiko, Datu. “Kenakalan remaja klithih yang mengarah pada konflik sosial dan kekerasan di Yogyakarta.” Humanika 21, no. 2 (2021): 129–50. https://doi.org/10.21831/hum.v21i2.37480.

Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana. Jakarta: Alumni, 2006.

Komariah, Siti, dan Kayus Kayowuan Lewoleba. “Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 586. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.

Lubis, Muhammad Ridwan, dan Panca Sarjana Putra. “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 226. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354.

Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Medan: Refika Aditama, 2009.

Marlina, D. “Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2008.

Muladi, Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Nasution, Nurul Isnina Syawalia Arifah. “Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rkuhp.” Khazanah Multidisiplin 2, no. 1 (2021): 45–56. https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11636.

Nawawi, A B. “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Psikologi, LM. “Fenomena Klitih di Yogyakarta Mengapa Bisa Terjadi,” 2022. https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/fenomena-klitih-di-yogyakarta-mengapa-bisa-terjadi/.

Putri, Erwinda Dekaria Agustiana, dan Pudji Astuti. “Faktor Penghambat Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Jurnal Hukum 7, no. 1 (2020): 178–88.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Septiani, Irna Dwi, dan Mukhtar Zuhdy. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Perbuatan Klitih yang Disertai Kekerasan di Wilayah Hukum Kabupaten Bantul.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 2 (2020): 108–16. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647.

Sibarani, E P. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Mahupiki 2, no. 1 (2013).

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 1983.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Sumaryono, A. Qirom Syamsudin Meliala dan E. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1985.

Thompson, Jack E. Bynum dan William E. Juvenile Delinquency a Sociological Approach. 5 ed. Boston: A Pearson Education Acompany, 2002.

Triwati, Ani, dan Doddy Kridasaksana. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 828. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.

United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules), Pub. L. No. 11, 1 (1985).

Zhafira. “Keresahan Sosial Akibat Fenomena Geng Klitih,” 2017. https://wargajogja.net/hukum/keresahan-sosial-akibat-fenomena-geng-klitih.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.