Ketidakpatuhan Kepala Desa Melaksanakan Putusan Pengadian Tata Usaha Negara Terhadap Pemberhentian Perangkat Desa

Muhamad Aksan Akbar

Abstract


The purpose of this study was to find out the legal implications for village heads who did not carry out the decisions of the state administrative court in dismissing village officials. This research is very important given the existence of polemics about the appointment and dismissal of village officials and the village head's non-compliance in carrying out the decisions of the state administrative court. This study uses normative legal research methods. The results of this study are that the village head in carrying out appointments and dismissal of village officials must consult and obtain recommendations from the camat. The decision of the state administrative court has executorial power so that all parties are obliged to carry it out either voluntarily or by force. The legal consequences for villages that do not implement the decisions of the state administrative court are subject to moderate administrative sanctions as referred to in Article 80 paragraph (2) jo. Article 72 paragraph (1) Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration. Whereas in the event that the village head takes an action contrary to the decision of the state administrative court which has legal force, it will still be subject to severe administrative sanctions as referred to in Article 80 paragraph (3) jo. Article 17 Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration. 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implikasi hukum terhadap kepala desa yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara dalam pemberhentian perangkat desa. Penelitian ini sangat penting mengingat adanya polemik tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta ketidakpatuan kepala desa melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu kepala desa dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa wajib berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi camat. Putusan pengadilan tata usaha negara mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga semua pihak wajib melaksanakannya baik dilakukan secara sukarela maupun dengan upaya paksa. Akibat hukum terhadap kepada desa yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara dikenai sanksi administrasi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 72 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan dalam hal kepala desa melakukan tindakan bertentangan dengan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi adminstrasi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  

 

 

 


Keywords


Non-compliance; Village head; Decision; Administrative Court; Village Equipment; Ketidakpatuhan; Kepala Desa; Putusan; Perangkat Desa

Full Text:

PDF

References


Annisa Febriana Jauza Asaad, Syamsul Bachri, Aminuddin Ilma. “Efektivitas Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Bukti Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 256. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6267.

Dani, Umar. Putusan Pengadilan Non-Executable Proses Dan Dinamika Dalam Konteks PTUN. Yogyakarta: Genta Press, 2015.

Dinata, Ari Wirya. “Implikasi Hukum Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ditinjau Dari Pelaksanaan Otonomi Daerah Dan Negara Kesatuan.” Jurnal Hukum Peratun 4, no. 1 (2021): 8. https://doi.org/https://doi.org/10.25216/peratun.412021.1-30.

Ekasari, Luh Putu Happy. “Kekuatan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Melalui Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan.” Jurnal Hukum Prasada 6, no. 1 (2019): 27. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jhp.6.1.2019.22-35.

Erliyana, Nico Utama Handoko and Anna. “Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya.” Pakuan Law Review 06, no. 02 (2020): 53–54. https://doi.org/10.33751/palar.v6i2.2140.

Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan Dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa : Wisnu Basuki. Jakarta: Tatanusa, 2001.

Gadion. “Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Begori Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang).” Jurnal Peneragan Hukum 6, no. 1 (2018): 39. https://doi.org/https://doi.org/10.51826/.v6i1.254.

HR, Ridwan. “Beberapa Catatan Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 9, no. 20 (2002): 77. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss20.art6.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.

Maksudi, Karmal. “Sanksi Administratif Dan Penyelesainnya Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak Melaksanakan Putusan Peratun.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 2 (2021): 268. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p07.

Mangkoedilaga, Benjamin. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, Suatu Orientasi Pengenalan. Bandung: Ghalia Indonesia, 1983.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2018.

Putra, F A Satria. “Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.” Justisi 7, no. 1 (2021): 70. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1201.

Rizkianto, Kus. “Contempt of Court Bagi Pejabat Negara Yang Tidak Melaksanakan Putusan Tata Usaha Negara.” Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, no. 3 (2021): 684. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20717.

Soleh, Mohammad Afifudin. “Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap.” Mimbar Keadilan, 2018, 26. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.1604.

Somantri, Dikdik. “Tantangan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Memperkuat Kewibawaan Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Peratun 4, no. 2 (2021): 128. https://doi.org/https://doi.org/10.25216/peratun.422021.123-140.

Sommaliagustina, Desi. “Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sebuah Tinjauan Hukum.” Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya 01, no. 02 (2022): 442. https://www.jurnal.unidha.ac.id/index.php/JPPISB/article/download/500/303.

Sudarmanto, Kukuh. “Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 414. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110.

Suhariyanto, Budi. “Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court Untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 192. https://doi.org/10.31078/jk16110.

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Prijo Dwi Atmanto, Hana Hanifia Yusrima Latifa Hanum. “Politik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 31–32. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1532.

Wulan Febriyanti Putri Suyanto, Hamzah Hasan, Abdul Rahman Sakka. “Penerapan Uang Paksa Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Perspektif Siyasah Syar’Iyyah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Syar’Iyyah 3, no. 3 (2022): 482.

Yokotani. “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 169. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.