Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama

Indah Sri Muthmainnah, Ardiansyah Ardiansyah, Fatimah Zahara

Abstract


In the context of Islamic inheritance law, it is important to note that not all heirs are entitled to receive inheritance due to certain stipulations that exist within this legal framework. These stipulations serve as reasons that may prevent certain heirs from gaining their rightful share of inheritance. The objective of this study is to examine the influence of Islamic law on the equitable allocation of inheritance among heirs from diverse religious backgrounds in the Batang Serangan District. Additionally, it seeks to ascertain the societal perception of heirs from different religions within the Batang Serangan District. The research in question holds significant academic importance as a valuable resource for investigating the reflection of Islamic law on the equitable distribution of inheritance among heirs belonging to diverse religious backgrounds. Qualitative research approaches encompass the utilisation of observation, interviews, and document studies. The results obtained in the study are as follows: There exist religious disparities between the adherents of muwarrit and those who espouse cessation. According to Islamic principles, individuals who are not adherents of the Islamic faith cannot convert Muslims, nor can Muslims convert individuals who do not follow Islam, either through familial ties or marital relationships. The equitable distribution of inheritance is not in alignment with the stipulations of the Shari'a. The perceptions of the community in Batang Serangan District Regarding the inheritance rights of individuals from diverse religious backgrounds during the process of dividing the legacy in Batang Serangan District, it was unanimously determined that an equal distribution was the only viable option. No issues arose during the distribution process, regardless of whether the sons requested a larger portion or we insisted on an equal share. Consequently, the bequest was promptly divided evenly among the beneficiaries.

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaruh hukum Islam terhadap pemerataan pembagian warisan di antara ahli waris dari latar belakang agama yang berbeda di Kecamatan Batang Serangan. Selain itu, juga untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap ahli waris yang berbeda agama di Kecamatan Batang Serangan. Dalam konteks hukum waris Islam, penting untuk dicatat bahwa tidak semua ahli waris berhak menerima warisan karena ketentuan-ketentuan tertentu yang ada dalam kerangka hukum ini. Ketentuan ini menjadi alasan yang dapat mencegah ahli waris tertentu untuk mendapatkan bagian yang sah dari warisan. Penelitian tersebut memegang kepentingan akademik yang signifikan sebagai sumber berharga untuk menyelidiki refleksi hukum Islam tentang pemerataan warisan di antara ahli waris yang berasal dari latar belakang agama yang berbeda. Pendekatan penelitian kualitatif meliputi penggunaan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Terdapat perbedaan agama antara penganut muwarrit dan penganut penghentian. Menurut prinsip-prinsip Islam, orang yang bukan pemeluk agama Islam tidak dapat berpindah agama Islam, begitu pula orang Islam tidak dapat berpindah agama kepada orang yang tidak mengikuti Islam, baik melalui ikatan keluarga atau hubungan perkawinan. Pembagian warisan yang adil tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Persepsi masyarakat kecamatan batang serangan tentang hak waris individu dari beragam latar belakang agama selama proses pembagian warisan di Kecamatan Batang Serangan, disepakati dengan suara bulat bahwa satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan adalah pemerataan. Tidak ada masalah yang muncul selama proses pembagian, terlepas dari apakah anak laki-laki tersebut meminta porsi yang lebih besar atau kami menuntut bagian yang sama. Akibatnya, wasiat segera dibagi rata di antara penerima manfaat.

 

 

 


Keywords


Heirs; Different Religions; Inheritance Islamic Law; Islam Warisan; Ahli Waris; Beda Agama

Full Text:

PDF

References


Abdillah, Muhammad Alwin, and M. Anzaikhan. “Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam(Studi Kasus Di Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa).” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (2022): 285–305. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4134.

Anshari, A. “Pengabaian Hak Waris Ayah Dan Ibu Pada Pelaksanaam Pembagian Warisan Di Kota Besi Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Doctoral Dissertation, IAIN Palangka Raya).” IAIN Palangka Raya, 2019.

Apriyudi, E. “Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah.” Jurnal Kertha Patrika 40, no. 1 (2018): 68–79.

Aseri, M., & Mubarak, M. Z. “Hubungan Kewarisan Antar Agama Dalam Perspektif Islam.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 16, no. 2 (2022): 590–99.

Assyafira, Gisca Nur. “Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.” Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 08, no. 01 (2020): 68–86.

Dewanto, Pandu. “Rekontruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 5, no. 2 (2020): 303–23.

Grafika, Sinar. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Waris Beda Agama.” Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam 5, no. 2 (2022): 146–55.

Hamidah, S., Suwardiyati, R., Rohmah, S., Chanifah, N., Hidayat, F., Ganindha. Hukum Waris Islam. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2021.

Hamzani, A. I. Hukum Islam: Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Haniru, R. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 4, no. 2 (2014): 456–74.

Khalaf, Abdul Wahab. “Abdul Wahab Khalaf, Terj. Masdar Helmy, Ilmu Ushul Al-Fiqh , (Bandung: Gema Risalah Press, 1996), Hlm. 111 1 59,” 2019, 59–81. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/4134/2143.

Komari, K. “Dinamisasi Dan Elastisitas Hukum Kewarisan Islam.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 3 (2012): 463–86.

Lubis, A. S. “Pandangan Ulama Kota Medan Terhadap Penghalang Mendapatkan Warisan Dalam KHI Pasal 173.” UIN Sumatera Utara, 2014.

M.Yusuf, Untoro dan. Hukum Waris Islam. Bandung: Literasi Nusantara Abadi, 2019.

Maimun, M. “Pembagian Hak Waris Terhadap Ahli Waris Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah Dalam Perspektif Hukum Kewarisan Islam.” ASAS 9, no. 1 (2017): 78–91.

Masrini, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah MelaluiPendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539–52.

Muhammad Agus Presetyo, Supriyadi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Zaenal Arifin. “Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana.” USM Law Review 4, no. 2 (2021): 905–18.

Muhibbin, M., & Wahid, A. Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2022.

Novianto, Rizal Dwi, and Hari Soeskandi. “Praktik Waris Beda Agama Menurut Hukum Islam, Hukum Positif, Dan Hukum Adat Di Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang,” 2021.

Pakpahan, A. F., Prasetio, A., Negara, E. S., Gurning, K., Situmorang, R. F. R., Tasnim, T & Rantung, G. A. J. Metodologi Penelitian Ilmiah. Jakarta: Yayasan Kita Menulis, 2021.

Permadi, Iwan. “Pemeliharaan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama DalamPerspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8, no. 1 (2023): 149–67.

Ramdhan, M. Metode Penelitian. Medan: Cipta Media Nusantara, 2021.

Salim, M. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Mandar Di Desa Batupanga Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. UIN Sunan Kalijaga, 2014. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11419/.

Sirin, K. “Analisis Pendekatan Teks Dan Konteks Dalam Penentuan Pembagian Waris Islam.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 2 (2013): 68–78.

Suwarna, S. D. “Fiqh Mawaris (Syariat Kewarisan) Di Indonesia.” Jurnal Syariah Hukum Islam 1, no. 2 (2018): 93–107.

Wahyudi, M. I. “Penegakan Keadilan Dalam Kewarisan Beda Agama.” Jurnal Yudisial 8, no. 3 (2015): 269–88.

Wardana, F. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembagian Harta Kepada Anak Yang Berlainan Agama (Studi Kasus Di Desa Sidomukti Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang).” IAIN Metro, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.