Eksistensi Koin Kripto Sebagai Alat Pembayaran dan Keamanan Penyimpanannya dalam E-Wallet

Raddine Salsabila, Elisatris Gultom, Sudaryat Sudaryat

Abstract


With reference to the Civil Code and the type of legal protection available to holders of local e-wallets that store cryptocurrency, this paper examines the legality of trading transactions involving digital currency, in this case crypto coins, as a form of payment. The urgency of this study is the occurrence of a legal vacuum (rechtsvacuum) of the existence of crypto coins that creates legal uncertainty. Normative juridical is the research method used in this study. The conclusion that can be drawn from the results of the discussion is that trade transactions using crypto coins as a means of payment in terms of the Civil Code are not prohibited if they are related to Article 1320 jo 1541 of the Civil Code, payments using crypto coins can be equated with legal exchange relationships. This form of legal protection for crypto coin users can be preventive and repressive. Preventive is carried out through consistent regulation. Repressively, now BAPPEBTI as a supervisor can provide administrative sanctions, in the form of warnings to license revocation for companies that organize e-wallets.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan transaksi perdagangan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran, ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal. Urgensi dari penelitian ini adalah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) keberadaan koin kripto yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam penyusunan artikel ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan melalui penelaahan bahan pustaka sebagai bahan dasarnya. Dari hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Transaksi perdagangan yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukan sesuatu hal yang dilarang, jika dikaitkan dengan Pasal 1320 jo 1541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pembayaran melalui penggunaan koin kripto dapat dipersamakan dengan hubungan hukum tukar-menukar. Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto dapat  dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dilakukan melalui regulasi yang konsisten. Secara represif, sekarang ini BAPPEBTI sebagai pengawas dapat memberikan sanksi administratif, berupa peringatan hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang menyelenggarakan e-wallet.

 

 


Keywords


Cryptocurrency; Electronic Transactions; Trading; Elektronik; Koin Kripto; Perdagangan

Full Text:

PDF

References


Agustiyanti, “BI Temukan 44 Pedagang di Bali Terima Transaksi Bitcoin,” CNN Indonesia, 2018

Arvind Narayanan, Joseph Bonneau, Edward Felten, Andrew Miller, and Steven Goldfeder, Bitcoin and Cryptocurrency Technologies: A Comprehensive Introduction (Princeton University Press, 2016)

Dwi Kurniawan, Itok, Satryo Sasono, Ismawati Septiningsih, Bambang Santoso, dan Muhammad Rustamaji, “Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7.1 (2021), 65–86

Indonesia, Presiden Republik, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,” Negara Republik Indonesia, 1.163979 (2023)

———, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Dengan,” Ucv, I.02 (2016), 390–92

Kadek Dyah Pramitha Widyarani, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, “Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia,” Jurnal Preferensi Hukum, 3.2 (2022), 300–305

Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, Naskah Akademik RUU ITE (Jakarta, 2005)

Kmb, “Perdagangan Aset Kripto Meningkat Pesat.,” Balipost, 2022

Kurniawan, I Gede Agus, Putu Aras Samsithawrati, Lourenco De Deus, dan Mau Lulo, “Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analysis of Law,” Jurnal Ius Constituendum, 8 (2023), 115–31

Maret, Universitas Sebelas, “Indobarter: Tekan Inflasi dengan Hadirkan Sistem Barter Modern,” Uns.ac.id, 20222, hal. 1

Murizqy, Muhammad Alhadi, dan Rianda Dirkareshza, “Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency,” Jurnal Ius Constituendum, 7 (2011), 277–92

Nakamoto, Satoshi, “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System,” Decentralized business review, 2008

Noverius Laoli, “Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Respons CEO Indodax,” Kontan.co.id, 2022

Nurcholis, Manggala Rizal, I Gede Widhiana Suarda, dan Sapti Prihatmini, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto,” Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3.No. 2 (2021), 22

Philipus M. Hadjon, Dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011)

Rismansyah, Mohammad, Robi, dan Yasmin Hadid, “Padjadjaran Law Review Padjadjaran Law Review,” Padjadjaran Law Research, 7 (2019), 38–55

Risnawati, Nor, “Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Barter Di Pasar Terapung Lok Baintan Banjar,” Ekonomi Syari‟ah, 53.9 (2013), 1689–99

Romli Atmasasmita, Hukum Kejahatan Bisnis, Teori dan Praktik di Era Globalisasi, Cet. III (Jakarta: Kencana, 2022)

Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, Erifendi Churniawan, dan Femmy Silaswaty Faried, “Information Technology Regulatory Efforts in Dealing With Cyber Attack To Preserve State,” Jurnal USM Law Review, 3.2 (2020), 275–95

Shidarta, Data, Informasi dan Dokumen Elektronik, 2018

Wamafma, Filep, Enni Martha Sasea, Andi Marlina, Filep Wamafma, Enni Martha Sasea, dan Andi Marlina, “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online Bank Indonesia ’ s Effort to Prevent Money Laundering in Online Banking,” Jurnal Usm Law Review, 5.1 (2022), 357–76

Wicaksono, Aditya, dan others, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Mata Uang Kripto Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia” (Universitas Pasundan, 2023)

Wijaya, Firda Nur Amalina, “Bitcoin Sebagai Digital Asset Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2.2 (2019)

Zaini, Zulfi Diane, “Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum,” Pranata Hukum, 6.2 (2011)




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.6866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.