Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua terhadap Perkawinan Anak

Hilmawati Usman Tenri Beta, Muhammad Habibi Miftakhul Marwa

Abstract


This article aims to understand the concept of ideal marriage to prevent the practice of underage marriage and to understand the legal responsibility of parents for the marriage of underage children as an effort to implement child protection norms. That the legal responsibility of parents regarding child marriage is important is a common concern as an effort to provide protection for the fulfillment of children's rights. Thus, the focus of this article is not only on the marital aspect, but also on family relationships as a whole as an effort to create an environment that supports children's development. This type of research is normative legal research carried out by examining literature related to the research object. The results of this research show that the ideal marriage must be realized by every husband and wife by not entering into underage marriages. Marriage can be said to be ideal if it has three elements, namely biological, economic and psychological abilities. Children under the age of marriage do not have the ability to deal with problems that arise in the household. Married minors must still receive guarantees and protection from all forms of discrimination and other wrongful treatment. Parents have the responsibility to fulfill the rights of children married under age to ensure the fulfillment of children's rights. This involves protecting basic rights such as the right to life, the right to identity, the right to education, and the right to health of children.

 

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep perkawinan yang ideal untuk mencegah praktik perkawinan di bawah umur dan mengetahui tanggung jawab hukum orang tua terhadap perkawinan anak di bawah umur sebagai upaya penerapan norma perlindungan anak. Bahwa tanggung jawab hukum orang tua terhadap perkawinan anak penting menjadi perhatian bersama sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemenuhan hak anak. Sehingga, fokus artikel ini tidak hanya pada aspek perkawinan, tetapi juga pada hubungan keluarga secara keseluruhan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan perkawinan yang ideal harus diwujudkan oleh setiap pasangan suami-istri dengan cara tidak melangsungkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan dapat dikatakan ideal jika sudah mempunyai tiga unsur yaitu kemampuan biologis, ekonomis dan psikis. Anak di bawah umur melangsungkan perkawinan kurang memiliki kemampuan dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul dalam rumah tangga. Anak di bawah umur yang telah kawin tetap harus mendapatkan jaminan dan perlindungan dari segala bentuk diskriminatif dan perlakuan salah lainnya. Orang tua punya tanggung jawab memenuhi hak-hak anak yang dikawinkan di bawah umur untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Hal ini melibatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, hak atas identitas, hak pendidikan, dan hak kesehatan anak.


Keywords


Child Marriage; Child Protection; Legal Responsibility; Jawab Hukum; Perkawinan Anak; Perlindungan Anak

Full Text:

PDF

References


Ainun Yusri Dwiranti, Betty Rubiati, and Sonny Dewi Judiasih. “Perubahan Syarat Usia Perkawinan Bagi Wanita Menurut Undang-Undang Perkawinan Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 31, no. 1 (2022): 48–65. https://ejournal.unib.ac.id/supremasihukum/.

Arianto, Henry. “Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini.” Lex Jurnalica 16, no. 1 (2019): 38.

Aristoni, Aristoni, Undang Perkawinan, and Umur Pernikahan. “Kebijakan Hukum Perubahan Batasan Minimal Umur Legal Policy To Change the Minimum Age Limits Of” 4, no. 1 (2021): 393–413.

Asti, Noor Laras, Indah Dewi Megasari, and Muhammad Aini. “Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Universitas Islam Kalimantan, 2022.

Candra, Mardi. Aspek Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia : Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. 1st ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Eleanora, Fransiska Novita, and Andang Sari. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.” Progresif : Jurnal Hukum XIV, no. 1 (2020): 50–63.

Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya.” Sari Pediatri 11, no. 2 (2009): 136–40. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41.

Fauzi, Mohammad Yasir. “Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 1 (2022): 33–49. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.11244.

Fransiska Novita Eleanora and Andang Sari. “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum 1 (2020): 58.

Hakiki, Gaib. Pencegahan Perkawinan Anak : Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik dan Kementerian PPN/Bappenas, 2020.

Hardianti, Rima, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan.” Fokus : Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 2 (2020): 111–20.

Hidayati, R. “Pergumulan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak (Dibalik Dinamika Pengaturan Usia Perkawinan).” Al Wasatiyah, 2020.

Hizbullah, Abdussalam. “Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak 1, no. 2 (2019). https://doi.org/10.29300/hawapsga.v1i2.2608.

Hotmaratua, Nasution. “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Amnesti Jurnal Hukum, 2019. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.804.

Indrawati, Septi, and Agus Budi Santoso. “Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Amnesti Jurnal Hukum 2, no. 1 (2020): 16–23. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i1.804.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Edited by Ahsan Yunus. 4th ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Judiasih, Sonny Dewi, Universitas Padjadjaran, Susilowati S Dajaan, Universitas Padjadjaran, Bambang Daru Nugroho, and Universitas Padjadjaran. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” Acta Diurnal : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 2 (2020): 203–22.

Kamarusdiana, Ita Sofia. “Dispensasi Nikah Dalam Persfektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 1 (2020): 49–64. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14534.

Karwur, Anastasya Telasonika. “Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Tahun 1974.” Lex Et Societatis, 2019.

Komalawati, Veronica, and Dina Aisyah Alfarijah. “Tanggung Jawab Orang Tua Atas Kesehatan Anak Penderita Gangguan Jiwa Sebagai Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 2 (2020): 145. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3302.

Maimunah. “Dipensasi Nikah Anak Perempuan : Suatu Fenomena Masyarakat Modern Dalam Konteks Agama Dan Negara.” Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 21, no. 2 (2020): 209–30.

Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul. “Mitigasi Bencana Perkawinan Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah: Perspektif Fikih Perlindungan Anak.” Veritas et Justitia, 2021. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4314.

Mughniatul Ilma. “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66.

Nasrah, and Asni Zubair. “Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan.” Maddika: Journal of Islamic Family Law 03, no. 01 (2022): 1–13. http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika/article/view/2500/1833.

Nasution, Hotmartua. “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).” Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2019.

Neha, Andi, Madrasah Aliyah, and Negeri Kota. “Diskursus Hadist Tentang Perkawinan Ideal Dan Kaitannya Dengan Pendidikan.” Thoqiqotuna 6, no. 1 (2023).

Riska Yunitasari. “Dinamika Pembaharuan Batas Usia Perkawinan (Analisis Batas Umur Melangsungkan Pernikahan Dalam Hukum Nasional Indonesia).” Doktrina: Journal of Law 3(1) (2020): 9–21. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3253.

Rohman, Holilur. Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqashid Al-Syariah: Teori Dan Penerapan Pada Bab Hukum Ibadah, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Perkawinan Islam, Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Dan Kebijakan Pemerintah. I. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2020.

Selia Almahisa, Yopani, and Anggi Agustian. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 27–36.

Siti Qomariatul Waqiah. “Diskursus Perlindungan Anak Perempuan Di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan.” An-Nawazil 1, no. 2 (2019): 65–79.

Sudantra, I Ketut, and I Gusti Ngurah Dharma Laksana. “Di Balik Prevalensi Perkawinan Usia Anak Yang Menggelisahkan: Hukum Negara Versus Hukum Adat.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2019): 56. https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.594.

Trigiyatno, Ali. Bincang 11 Nikah Kontroversial Dalam Islam. Pertama. Malang: Madza Media, 2021.

Ulya Kharisma, Bintang. “Polemik Putusan PN Surabaya Terkait Pernikahan Beda Agama Dengan Hukum Keluarga ( UU Perkawinan Dan UU Administrasi Kependudukan).” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum, 2022.

UNICEF, Universita Al-Azhar dan. Hak Dan Perlindungan Anak Dalam Islam: Pandangan Islam Tentang Perlindungan Anak Dari Kekerasan Dan Tindakan-Tindakan Berbahaya. Pertama. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2022.

Virmansyah, M. Afrizal, and Mohamad Abdul Azis. “Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian.” Al-Ihath: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam 2, no. 1 (2022): 42–57. https://doi.org/10.53915/jbki.v2i1.166.

Yusuf, Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam.” JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 200–217. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.59.

Zain, Muhammad Fuad, and Ansori Ansori. “Rekontruksi Batas Usia Perkawinan Pasca Putusan MK No. 22/PUU-Xv/2017 Sebagai Penguat Bangsa Di Era Industri 4.0.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2019): 45–56. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.9.

Zakiyudin, Afif. “Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan.” Pengadilan Agama Kajen Kelas 1.B, 2020.

Zhafirin, Teuku Rulianda. “Tinjauan Yuridis Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Pasca Berlakunya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 (Studi Putusan No 50/Pdt.p/2020/Pa.Pky),” 2020.

Zubaeri, Ahmad. “Subjek Hukum: Masalah Kedewasaan Dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan.” An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer 2, no. 1 (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.6823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.