Demokrasi Dan Otonomi Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Pasca Reformasi

Siti Muslikhatul Ummah, Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Suparwi Suparwi, Siti Fatimah

Abstract


The purpose of this research is to analyze the implementation of democracy and village autonomy in the process of village head elections. The election of a village head is one form of genuine and pure village autonomy and democracy. However, with the emergence of modern states, the independence and ability of rural communities to manage their affairs have diminished. This is closely related to the decentralization that occurs in unitary states such as Indonesia. In a unitary state, one of the central matters is legal affairs. Legal matters include regulating the election of village heads, as stipulated in Minister of Home Affairs Regulation No. 112 of 2014 concerning the Election of Village Heads. This research uses a normative juridical method. The research results explain that village head elections, based on rules from the central government cascaded down to the village level, become procedural in the implementation of village head elections. In fact, these rules lead to the phenomenon of husband and wife pairs running as village head candidates in the same village to avoid having a single candidate, thereby enabling the village head election to take place. Furthermore, violations of rules regarding village head elections are common, such as instances of money politics and the lack of neutrality among village officials, but there is no legal follow-up related to these violations.

 

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan demokrasi dan otonomi desa dalam proses pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk dari otonomi dan demokrasi desa yang asli dan murni. Namun dengan munculnya negara modern, kemandirian dan kemampuan masyarakat desa untuk mengatur urusan desanya mulai berkurang. Hal tersebut tidak lepas dengan adanya desentralisasi yang terjadi di negara kesatuan seperti Indonesia. Dalam negara kesatuan salah satu urusan yang menjadi urusan pusat adalah soal hukum. Urusan hukum tersebut tidak lepas dari urusan untuk mengatur pemilihan kepala desa sebagaimana terdapat pada Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa yang berdasarkan aturan-aturan dari pemerintah pusat yang diturunkan hingga tingkat desa menjadi prosedural dalam pelaksaan pemilihan kepala desa. Bahkan aturan tersebut menimbulkan adanya fenomena pasangan suami istri yang maju sebagai calon kepala desa di desa yang sama untuk menghindari calon tunggal sehingga pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan. Selain itu ternyata aturan mengenai pemilihan kepala desa juga banyak terjadi pelanggaran namun tidak ada tindak lanjut hukum terkait pelanggaran tersebut. Pelanggaran tersebut antara lain adalah adanya money politics dan ketidaknetralan perangkat desa.  

 

 

 

 


Keywords


Democracy;Village Autonomy; Village Head Election;Demokrasi; Otonomi Desa; Pemilihan Kepala Desa

Full Text:

PDF

References


Arifin, Supriyanto Supriyanto; Kukuh Sudarmanto; Zaenal. “Reposisi Rekomendasi Camat Dalam Proses Pengisian Perangkat Desa Supriyanto.” Juridisch 1, no. 2 (2023): 75–88. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.6811.

Bulqiyah, Hasanul, Sholeh Muadi, and George Towar Ikbal Tawakkal. “Pemilihan Kepala Desa Dam Partisipasi Masyarakat Marjinal: Studi Kasus Di Pulau Bawean, Indonesia.” Jurnal Wacana Politik 4, no. 1 (2019): 68–80.

Cahyono, Heru. Dinamika Demokratisasi Desa Di Beberapa Daerah Di Indonesia Pasca-1999. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2006.

Darmanto, Amir. “Pengisian Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2018 Suatu Kajian Perkara NO.54/G/2018/PTUN.SMG.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 66–77. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1534.

Eko Susanto. “6 Pasutri Di Kabupaten Semarang Berebut Kursi Kepala Desa.” Detik.Com, Jakarta, 2016.

Herdiansyah, H. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.

Malik, Sofyan. “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 325. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740.

Mashudi, Didik. “Suami Istri Di Kediri Bersaing Di Pilkades. Bersaing Di Pilkades. Siapapun Yang Menang, Lawannya Pasti Dukung.” Surya.Co.Id, November 2018.

Nasution, Rachmi Fatimah. “Perilaku Memilih Masyarakat Mandailing Natal Pada Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 263. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3346.

Neneng Yani Yuningsih; Valina Singka Subekti. “Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa? Studi Kasus Desa Dengan Tipologi Tradisional, Transisional Dan Modern Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013.” Jurnal Politik 1, no. 2 (2016): 233.

Pamungkas, Bambang Adhi. “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 210. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2271.

Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Ilmu Pemerintahan UGM, 2009.

Rudiadi;Herawati, Ratna. “Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Perspektif Otonomi Desa: Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 Di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.” Jurnal Law Reform 13, no. 1 (2017): 134.

Saragi, Tumpal P. Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa Alternatif Pemberdayaan Desa. Yogyakarta: Yayasan Adikarya IKAPI, 2004.

Sihotang, Amri Panahatan, Zaenal Arifin, Amri Panahatan Sihotang, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Nadya Dhea Fristianti. “Pertimbangan Hakim Terhadap Keabsahan Ijazah Pondok Pesantren Sebagai Syarat Peserta Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 332–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6579.

Sukimin, Sukimin, Heru Nuswanto, and Ani Triwati. “Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 358. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859.

Surya, Dian Ariyani, Ali Noerzaman, and Usni Usni. “Politik Identitas Dibalik Panggung Pilkades.” Independen: Jurnal Politik Indonesia Dan Global 2, no. 2 (2021): 29. https://doi.org/10.24853/independen.2.2.29-36.

TribunNews. “5 Calon Kades Di Kulonprogo Bersaig Dengan Istrinya Sendiri.” Tribunnews.Com, 2018.

Wasistiono, Sadu. Kepala Desa Dan Dinamika Pemilihannya. Bandung: Penerbit Mekar Rahayu., 1993.

Wijaya, HAW. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Yani, Ahmad. “Penataan Pemilihan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 459. https://doi.org/10.31078/jk1929.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.6818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.