Pelaksanaan Pemberian Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Alya Sani Pratiwi, Sonhaji Sonhaji, Suhartoyo Suhartoyo, Endah Pujiastuti

Abstract


This study examines the implementation of imposing sanctions on companies that do not employ workers with disabilities and the factors that influence its implementation, especially in the city of Semarang. Persons with disabilities have the same rights and opportunities as other Indonesian citizens to get a job. Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2016 stipulates that private companies are required to employ workers with disabilities, if they do not do so they can be subject to sanctions. The approach method used is approachempirical juridical. Research specifications areanalytical descriptive. The data collection method was carried out by interviewing and literature study. The analytical method used is analytical methodqualitative. Drawing conclusions using the deductive method. The results of the study show that until now no company has been sanctioned for not employing workers with disabilities. There are 2 categories of factors that influence the non-juridical factors, namely juridical factors and non-juridical factors. The juridical factor is the weak regulation of sanctions at the central and regional levels. The non-juridical factors include labor inspection that has not been maximized, data reporting on workers with disabilities has not been integrated, and the Committee for the Fulfillment of the Rights of Persons with Disabilities has not been formed.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pelaksanaan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya khususnya di Kota Semarang. Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagaimana warga negara Indonesia lainnya untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 menentukan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, apabila tidak dilakukan maka dapat dikenai sanksi.  Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi pustaka. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Penarikan simpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang diberikan sanksi karena tidak mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Terdapat 2 kategori faktor yang mempengaruhi tidak diberikannya sanksi tersebut, yaitu faktor yuridis dan faktor nonyuridis. Faktor yuridis adalah lemahnya pengaturan sanksi di tingkat pusat maupun daerah. Adapun faktor nonyuridis meliputi pengawasan ketenagakerjaan yang belum maksimal, pelaporan data tenaga kerja penyandang disabilitas belum terintegrasi, dan belum terbentuknya Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

 

 


Keywords


Company; Disability; Employment; Sanctions;Disabilitas; Pekerjaan; Perusahaan; Sanksi

Full Text:

PDF

References


Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. “Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 2 (2022): 807–12. https://doi.org/10.31604/jips.v9i2.2022.807-812.

Devrayno, dan Yanatar. “Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 7, no. 2 (2022): 138–55. https://doi.org/https://doi.org/10.20231/jihtb.v7i2.228.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 1 ed. Jakarta: Kencana, 2020.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fitriani, Rizki Amalia, Rahmad Satria, Agustinus Astono, Angelia Pratiwi, Mastiurlani Christina Sitorus, dan Setyo Utomo Utomo. “Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja.” USM Law Review 5, no. 2 (2022): 809 – 818. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761.

Gunawijaya, Rahmat. “Kebutuhan Manusia dalam Pandangan Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Islam.” Al Maslahah - Jurnal Ilmu Syariah 13, no. 1 (2017): 131–50. https://doi.org/https://doi.org/10.24260/almaslahah.v13i1.921.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

PT Zhamrawut Corps Indonesia. “Kamus Hukum Online,” 2016.

Khaeruman. “Proses Rekrutmen Karyawan Penyandang Disabilitas Grade 4 (Crew of Store).” Indonesian Journal of Economy, Business, Entrepreneuship and Finance 1, no. 1 (2021): 61–70. https://doi.org/https://doi.org/10.53067/ijebef.

lham Tirta dan Febriyan A. “Jumlah Disabilitas yang Bekerja di Perusahaan Masih Sedikit.” Republica Online. 2022.

Novanto, Arya Setya, dan Ratna Herawati. “Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pembangunan Hukum Indonesia.” USM Law Review 5, no. 1 (2022): 401–11. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.5084.

Nurcahyo, Ngabidin. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 1 (2021): 69–78. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5781.

Organization, International Labour. Pedoman ILO tentang Pengelolaan Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja. 2 ed. Jakarta: International Labour Office, 2013.

Pujiastuti, Endah, dan Dewi Tuti Muryati. “Administrative Penalty On Licenses Violation Of Environmental Protection And Management On Regencies/Cities In Central Java Province.” Jurnal Dinamika Hukum 18, no. 1 (2018): 61–68. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2018.18.1.604.

Pujiastuti, Endah, Retno Saraswati, dan Lita Tyesta ALW. “Provincial government policies in implementing the legal policy of labor supervision in Indonesia.” In The 3rd International Conference on Education and Social Science Research (ICESRE). Semarang: SSRN, 2020. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3865515.

Rasjidi, Lili Rasyidi dan Ira Thania. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Penerbit Mandar Jaya, 2002.

Sekretariat Daerah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas. Semarang, 2021.

Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Lembaran Daerah § (2014).

———. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (2017).

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pub. L. No. 39 (2003).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pub. L. No. 69 (2016).

Setiadi, Wicipto. “Sanksi Administratif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2009): 603–14. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v6i4.336.

Smara Raditia, Tjokorda Gde Agung, dan Dewa Gede Pradnya Yustiawan. “Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang Bekerja pada Yayasan di Bali.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 12 (21 November 2020): 1845. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i12.p02.

Sodiqin, Ali. “Ambiguitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Perundang-undangan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (31 Maret 2021): 31. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.707.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Sonhaji. “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja yang Terjadi Pada Pekerja/Buruh di PT Pelindo III Semarang.” Administrative Law & Goverment Journal 4, no. 2 (2021).

Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Masalah- Masalah Hukum 43, no. 4 (2014).

———. “Prinsip Persiapan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.” Administrative Law & Goverment Journal 2, no. 3 (2019).

Sukanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2005.

Tambunan, I Wayan Tika, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Penyandang Disabilitas pada PT. Sumber Alfaria Trijaya.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (26 September 2020): 116–21. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2447.116-121.

Tengah, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Penyandang Disabilitas (2017).

Wignjosoebroto, Soetandyo. Pedoman dan Tata Cara Penulisan Disertasi. Malang: Madani, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.