Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana

Andi Desmon, Rina Rahma Ornella Angelia, Rahmi Erwin

Abstract


Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This research is important to do, because in the development of judicial practice in Indonesia, local examinations conducted by judges are not only carried out on civil cases, but are also practiced in the settlement of criminal cases. Even though the Criminal Procedure Code does not regulate local examinations in the verification process carried out by judges in criminal cases. Implicitly the Criminal Procedure Code only regulates reconstruction or reconstruction activities carried out by investigation at the investigative stage. This research is a legal research using bid-invitation approach and case approach. Based on the results of the research, it was concluded that local examinations by judges in criminal cases are the judge's discretion to clarify and validate a piece of evidence to find legal facts, which aims to increase the judge's confidence in giving a decision on a criminal case being examined. The discretionary authority possessed by judges in carrying out local examinations in criminal cases is facultative, meaning that it is not a priori binding and is only complementary, the implementation of which depends on the judge's judgment. Legally, a local examination by a judge in a criminal case is part of the evidence in the judicial process. Therefore theoretically included in the law of evidence.

 

Penelitian tentang pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh suatu gambaran yang komprehensif terkait pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana. Penelitian ini penting dilakukan, karena dalam perkembangan praktek peradilan di Indonesia, pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim tidak hanya dilakukan terhadap perkara perdata saja, namun juga dipraktikkan dalam penyelesaian perkara pidana. Padahal KUHAP tidak mengatur tentang pemeriksaan setempat dalam proses pembuktian yang dilakukan oleh Hakim dalam perkara pidana. Secara implisit KUHAP hanya mengatur kegiatan rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana merupakan diskresi Hakim untuk mengklarifikasi dan menvalidasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum, yang bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa. Kewenangan diskresi yang dimiliki oleh hakim dalam melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana bersifat fakultatif, artinya tidak secara apriori mengikat dan hanya bersifat sebagai pelengkap, yang pelaksanaannya tergantung dari penilaian Hakim. Secara hukum, pemeriksaan setempat oleh Hakim dalam perkara pidana merupakan bagian dari pembuktian dalam proses persidangan. Karenanya secara teoretis masuk dalam hukum pembuktian.

Diskresi; Pembuktian; Pemeriksaan Setempat.

 

 .


Keywords


Discretion; Evidence; Local Examination; Setempat; Pembuktian; Diskresi

Full Text:

PDF

References


Amalia Eka Rizkiana dan Yunanto. “Diskresi Hakim Dalam Perkara Perceraian Dan Hak Asuh Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Pati).” Notarius 13, no. 2 (2020): 865–78. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31288.

Ambarita, Marselinus. “Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Pemeriksaan Sengketa Perdata.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (2021): 385–95. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.744.

Arfiani, Khairul Khairul, Beni Kharisma Arrasuli, Indah Nadilah, Miftahul Fikri. “Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi : Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020.” Riau Law Journal 6, no. 1 (2022): 48–74. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i1.7938.

Asimah, Dewi. “Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik.” Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020): 97–110. https://doi.org//10.25216/peratun.322020.97-110.

Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII, 2004.

Bastian Nugroho. “Perananan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17–36. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780.

Erdianto Effendi. “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka Sebelum Penetapan Tersangka.” Jurnal Hukum Undang 3, no. 2 (2020): 267–88. 10.22437/ujh.3.2.267-288.

Febrian Dirgantara, Ahmad Muzakki, Joni Eko Waluyo, Xavier Nugraha. “Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketanya Tanah: Apakah Ada?” Jurnal IUS Jurnal Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 600–617. http://dx.doi.org/10.29303/ius.v8i3.780.

Hakim, Muh Ridha. “Implementasi Rechtsvinding Yang Berkarakteristik Hukum Progresif.” Jurnal Hukum Peradilan 5, no. 2 (2016): 227–48. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.227-248.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hiariej, Eddy O.S. Teori Dan Hukum Pembuktian. Edited by Yayat Sri Hayati. Jakarta: Erlangga, 2012.

Jaya, Ratih Mannul Izzati dan Nyoman Serikat Putra. “Dampak Yuridis Pemeriksaan Setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming) Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana.” Law Reform 8, no. 1 (2012): 34–57. https://doi.org/10.14710/lr.v8i1.12416.

K. Benuf, and M. Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504 .

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Malau, Yosua Kelvin dan Parningotan. “Analisis Putusan Bebas Terhadap Terpidana Kasus Pembunuhan Sadis Dan Berencana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 2 (2020): 318–34. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.236.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Nindry Sulistya Widiastiani. “Kekuasaan Diskresi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.” Veritas et Justitia 7, no. 1 (2021): 31–55. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3843.

Ramdani Wahyu Sururie, Fahadil Amin Al Hasan. “Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Pada Perkara Hak Asuh Anak.” Jurnal Yudisial 15, no. 2 (2022): 187–205. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v15i2.500.

Rosalina, Maria. “Pengaturan Pemeriksaan Setempat (Decentee) Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” 18, no. 1 (2018): 1–10. https://doi.org/10.30743/jhk.v18i1.909.

Rosita, Hari Sasongko dan Lili. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktis. Mandar Maju: Mandar Maju, 2003.

Satria, Hariman. “Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian.” Integritas 3, no. 1 (2017): 87–114. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.142.

Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.

Zubairy, Akhmad. “Reka Ulang Sebagai Alat Bukti Surat Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2021): 270–88. https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.34.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.