Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

Arsya Yustisia Zahra, Ani Triwati, Muhammad Iftar Aryaputra, Feri Abraham

Abstract


The purpose of this study is to analyze the restorative justice approach as an alternative to solving corruption by returning state financial losses which are efforts to recover from perpetrators of corruption. The restorative justice approach is a popular approach in recent years, it is possible that this approach can be implemented in corruption crimes. This study uses a normative juridical method with descriptive analytical research specifications. The results of this study indicate that the indicator of restorative justice here is the return of state financial losses. Meanwhile, Article 4 of the PTPK Law regulates the recovery of these losses does not eliminate the punishment of perpetrators of corruption which can be interpreted that Article 4 does not provide loopholes in the application of restorative justice. The application of restorative justice is interpreted not to erase the punishment of the perpetrator but rather to return state finances so that it does not conflict with Article 4, because it will be considered by the judge in imposing a sentence as a mitigating factor. Based on the research results, it is possible to have a restorative justice approach to solve corruption crimes based on SEJA. However, there are several requirements that have been regulated in the SEJA with the criteria of considering small losses, a sense of public awareness that returns state financial losses, and not being continuous. Restorative justice aims at recovering state finances so that the judicial process can stop and can also be followed up.

 

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana korupsi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang merupakan upaya pemulihan dari pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa indikator adanya keadilan restoratif disini adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Sedangkan, Pasal 4 UU PTPK mengatur pengembalian kerugian tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi yang dapat diartikan bahwa Pasal 4 tidak memberikan celah dalam penerapan keadilan restoratif. Penerapan keadilan restoratif dimaknai tidak menghapus dipidananya pelaku tetapi lebih kepada pengembalian keuangan negara sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 4, karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman sebagai faktor yang meringankan. Berdasarkan hasil penelitian dimungkinkan adanya pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaiakan tindak pidana korupsi yang didasarkan pada SEJA. Namun terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur dalam SEJA tersebut dengan kriteria yaitu mempertimbangkan kerugian kecil, adanya rasa kesadaran masyarakat yang mengembalikan kerugian keuangan negara, dan tidak bersifat terus menerus. Keadilan restoratif bertujuan sebagai pemulihan keuangan negara sehingga proses peradilan dapat berhenti dan dapat pula ditindaklanjuti.

 


Keywords


Restorative Justice; Corruption; Settlement; Criminal Act Restoratif; Korupsi; Penyelesaian; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Adi Suyanto, Aryas. “Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2231.

Akbar, Muhamad Aksan, La Ode, Awal Sakti, Wujud Peradilan Sederhana, Biaya Ringan, Muhamad Aksan Akbar, La Ode, Awal Sakti, and Faisal Herisetiawan Jafar. “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan” 8 (2023): 239–58.

Arrasid, Sandi Ersya. “Implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-113/F/FD.1/05/2010 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Oleh Kejaksaan Tinggi Riau.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau VII, no. 2 (2020): 15.

Darmawan, Pipin. Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana | Repository STHB. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 2019.

Drani, Fuzi Narin. “Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restoratif Justice.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 605. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.605-617.

Elda, Edita. “Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia:Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Lex Lata 1, no. 2 (2019): 153–67.

Ikpa, Tina S. “Balancing Restorative Justice Principles and Due Process Rights Balancing Restorative Justice Principles and Due Process Rights in Order to Reform the Criminal Justice System in Order to Reform the Criminal Justice System.” Washington University Journal of Law & Policy 24 (2007).

Irawan, Donny, Herlyanty Bawole, and Ronald Rorie. “Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia.” Lex Administrum 10, no. 5 (2015): 1–15.

KP2KKN Jateng. “Demi Anak Cucu Berantas Korupsi Sekarang Juga.” Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, 2010.

Kristanto, Andri. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (2022): 180–93. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14.

“Memburuknya IPK Indonesia 2022: Gagal Total Pemberantasan Korupsi Jokowi | ICW,” n.d.

Mudzakkir. “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Tindak Pidana Biasa Penangannya Luar Biasa.” Legislasi Indonesia 8, no. 2 (2011): 297–320.

Muhammad, Rusli. “Korupsi Sebagai Suatu Bentuk White Collar Crime.” Jurnal Hukuum 1 (1994): 34.

Muladi. “Implementasi Pendekatan ‘Restorative Justice’ Dalam Sistem Peradilan Anak.” Pembaharuan Hukum Pidana 2, no. 2 (2019): 51.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana . 3rd ed. Bandung: Alumni, 2010.

Pradana, Verdinan. “Analisis Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.” Jurnal Pancabudi, 2017, 11.

Rahmadan, Davit. “Pidana Mati Ditinjau Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (November 2010). https://doi.org/10.30652/JIH.V1I01.475.

Ramadhana, Kurnia, Lalola Easter, Diky Anandya, and Catatan Umum. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2021 ‘ Rendahnya Pidana Penjara Dan Anjloknya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara ’ Penulis : Indonesia Corruption Watch Daftar Isi Pendahuluan Tujuan Dan Metodologi Hasil Pemantauan Dan Analisis Kesimpulan Rekomendasi,” 2022.

Rida Ista Sitepu, and Yusona Piadi. “Implementasi Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (June 2019): 67–75. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7.

Rifai, Anis. “Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pihak Yang Menggunakan Dokumen Palsu.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 1 (2022): 28–34. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12806.

Riyadi, Eko, Mahrus Ali, Anang Zubaidy, and Syarif Nurhidayat. Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tawaran Perspektif. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2019.

Satria, H S. “Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 6, no. 2 (2020): 169–86. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660.

Sitepu, Rida Ista, and Yusona Piadi. “Implementasi Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Rida.” Jurnal Rechten 2, no. 2 (2019): 1–8.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.6758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.